TIMIKA – Mempercepat proses agar menjalani sidang perdana, Satgas Operasi Damai Cartenz melimpahkan berkas tahap II, yakni penyerahan tersangka berinisial YW dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nabire.
Melalui keterangan yang diberikan kepada awak media, pelimpahan tahap dua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/05/II/2021/Papua/Res. Puncak tanggal 13 Februari 2021 dan Berkas Perkara Nomor BP/04/VI/Res.1.13/2025/Reskrim tanggal 25 Juni 2025.
Tersangka YW diduga terlibat dalam tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran serta melakukan kekerasan bersama terhadap orang atau barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 11 Februari 2021 sekitar pukul 05.00 WIT di Camp PT Unggul, Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak.
Sejumlah barang bukti turut diserahkan, diantaranya satu batang kayu dan lembaran seng bekas terbakar, serta beberapa alat berat dan kendaraan seperti excavator, wheel loader, bomag, traktor, dan dump truck yang mengalami kerusakan akibat peristiwa tersebut.
Proses penyerahan tersangka diawali dengan personel mengeluarkan tersangka dari Rutan Polres Mimika di Mile 32, kemudian berangkat menuju Bandara Mozes Kilangin–Timika dan diterbangkan ke Nabire.
Setibanya di Nabire, JPU melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti di ruang Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Nabire.
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menegakkan hukum terhadap setiap aksi kriminal bersenjata di wilayah Papua Tengah.
“Kami akan terus bekerja menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan, agar masyarakat merasa aman dan percaya kepada aparat negara,” tegasnya.
Sementara itu Wakil Kepala Operasi, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan bahwa penindakan terhadap pelaku kejahatan dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dan profesionalitas.
“Dengan terselenggaranya kegiatan ini, tersangka dan barang bukti resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (IT)






