NABIRE — Lembaga Masyarakat Adat Suku Mee Ogeiya (LMA-O) Diyoweitopoke wilayah selatan Kabupaten Dogiyai dan Deiyai menggelar aksi penyampaian aspirasi ke Kantor DPR Provinsi Papua Tengah, Jumat (12/12/2025). Aksi yang diikuti oleh lebih dari seratus massa tersebut dimulai dari Pasar Karang menuju kantor DPR Papua Tengah.
Massa aksi diterima langsung oleh Anggota DPR Provinsi Papua Tengah Dapil Kabupaten Deiyai, Donatus Mote, dan Anggota DPR Provinsi Papua Tengah Dapil Kabupaten Dogiyai, Yohanes Waine. Penyampaian aspirasi berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan aparat keamanan.
Usai menerima aspirasi, Yohanes Waine menegaskan bahwa DPR Papua Tengah merupakan rumah bersama bagi seluruh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjutinya.
“Di tempat inilah rumah kita bersama untuk menyampaikan aspirasi. Sudah menjadi kewajiban kami untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan Bapak-Ibu sekalian,” ujar Yohanes Waine.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada massa aksi yang telah menyampaikan aspirasi secara damai. Menurutnya, DPR Papua Tengah akan membawa aspirasi tersebut ke pimpinan DPR untuk dibahas lebih lanjut.
Yohanes Waine menekankan pentingnya pemerintah memfasilitasi pertemuan bersama antara Kabupaten Deiyai, Dogiyai, dan Mimika guna menyelesaikan persoalan tapal batas tanah adat antara Suku Mee dan Suku Kamoro.
“Insya Allah aspirasi ini akan kami tindak lanjuti dan kami sampaikan kepada pimpinan DPR agar dapat difasilitasi penyelesaian secara bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris LMA-O sekaligus Koordinator Lapangan, Andreas Pakage, menyampaikan sejumlah tuntutan utama masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa lembaga adat membutuhkan kejelasan tapal batas tanah adat guna mencegah konflik berkepanjangan di wilayah selatan.
“Harapan kami, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten harus memfasilitasi kejelasan tapal batas tanah adat antara Suku Mee dan Suku Kamoro agar ke depan tidak terjadi konflik,” ujarnya.
Selain persoalan tapal batas, LMA-O juga menuntut agar pelaku pembunuhan pendeta Ev. Neles Peuki, serta pelaku pembakaran rumah warga, gereja, sekolah, dan fasilitas kesehatan diusut tuntas dan diproses secara hukum.
Andreas Pakage mengungkapkan bahwa hingga saat ini banyak masyarakat adat Suku Mee yang masih mengungsi di hutan akibat rumah mereka dibakar. Kondisi tersebut berdampak besar terhadap anak-anak, aktivitas pendidikan, dan kehidupan beribadah masyarakat.
“Kami meminta pemerintah provinsi dan Kabupaten Mimika agar membangun kembali rumah-rumah masyarakat yang dibakar sehingga warga yang mengungsi bisa kembali ke kampung mereka,” jelasnya.
Dalam tuntutannya, LMA-O juga meminta pemerintah segera mencabut izin perusahaan-perusahaan ilegal yang beroperasi di wilayah selatan, khususnya di Kampung Mogodagi, Kabupaten Deiyai, Dogiyai, dan Mimika.
Massa aksi menegaskan bahwa penyelesaian konflik tapal batas tanah adat harus dilakukan melalui pendekatan adat dan sosial, dengan dukungan penuh pemerintah provinsi serta tiga kabupaten terkait, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum dan administrasi pemerintahan yang berlaku.
Aksi penyampaian aspirasi tersebut ditutup dengan harapan agar DPR Provinsi Papua Tengah dan pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret demi terciptanya keadilan, perdamaian, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di wilayah selatan Papua Tengah.(MB)






