Menu

Mode Gelap
Sengketa PAW DPR Papua Tengah, Simon Gobai Resmi Tunjuk Yakehu sebagai Kuasa Hukum Natal di Tengah Luka Bangsa: Refleksi dari Sumatera hingga Papua Kepsek SD Inpres Nabarua Sampaikan Terima Kasih, 159 Siswa Terima PIP Usulan Senator Wilhelmus Pigai Sinergi Membangun SDM: Wilhelmus Pigai Dukung Penuh Program Pendidikan Gratis Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa: 2026 Adalah Tahun Lompatan Besar bagi Pendidikan Gratis di Papua Tengah Pesta Kembang Api Spektakuler di Pantai Nabire, Masyarakat: Terima Kasih Gubernur Meki Nawipa

News

Banjir Bandang Sumatera: Alarm Bencana Ekologis dan Slow Violence di Seluruh Indonesia

adminbadge-check


					Banjir Bandang Sumatera: Alarm Bencana Ekologis dan Slow Violence di Seluruh Indonesia Perbesar

Renungan Kritis dari Tanah Papua Selatan (Oleh: Samuel Pakage)

Tragedi kemanusiaan yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 25 November 2025 adalah duka nasional yang menusuk. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 4 Desember 2025 menunjukkan angka mengerikan: 776 jiwa meninggal, 564 orang hilang, dan sekitar 3,3 juta warga terdampak. Korban bukan hanya manusia, tetapi juga lingkungan. Puluhan ribu infrastruktur hancur, dan keanekaragaman hayati lokal mengalami kerusakan parah. Kementerian Kehutanan sendiri menggarisbawahi faktor pemicu: kombinasi siklon tropis, geomorfologi DAS, dan yang terpenting—kerusakan daerah tangkapan air.

Penjelasan dari Kementerian Kehutanan tersebut mengarah pada satu kesimpulan yang tidak terbantahkan: kerusakan daerah tangkapan air, yang berakar dari penggundulan hutan di wilayah hulu, adalah pemicu utama. Dengan kata lain, terdapat korelasi langsung antara bencana masif ini dengan deforestasi.

Penegasan ini diperkuat oleh pernyataan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, yang secara lugas menunjuk pada kebijakan pemberian Izin Hak Atas Tanah kepada pihak ketiga oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Izin yang longgar dan pengawasan yang minim telah membuat penggunaan lahan menjadi tak terkendali, mempercepat hilangnya tutupan hutan. Dengan demikian, izin penggunaan lahan skala besar yang didominasi oleh kepentingan ekonomi, tanpa pengawasan ketat dan kajian lingkungan yang jujur, adalah biang keladi dari tragedi ekologis ini.

Oleh karena itu, tragedi di Sumatera ini tidak boleh hanya dilihat sebagai bencana regional, melainkan sebagai “Alarm Bencana Nasional” yang wajib diwaspadai seluruh provinsi di Indonesia, terutama yang memiliki tingkat deforestasi tinggi. Hakikatnya, bencana ini adalah puncak dari kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh keserakahan struktural dan kejahatan korporasi. Kelompok perusak hutan dan lingkungan ini—yang mengabaikan nasionalisme dan nurani—harus ditetapkan sebagai musuh bersama (common enemy) bangsa.

Ironi yang berulang di Bumi Pertiwi adalah respons pasca-bencana. Pemerintah selalu sigap menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap izin perusahaan yang diduga menjadi penyebab. Padahal, kewajiban hakiki Kementerian terkait adalah meneliti dan mengkaji secara komprehensif dampak lingkungan sebelum izin penggunaan lahan skala besar diterbitkan. Adalah sangat keliru dan sesat jika izin hanya didasarkan pada terpenuhinya dokumen normatif dan kepentingan ekonomi jangka pendek, sambil mengabaikan aspek sosial dan lingkungan hidup di masa depan. Kerusakan hutan dan lingkungan yang kita saksikan saat ini adalah buah dari dominasi kepentingan ekonomi yang menggerus hati nurani, diperparah oleh lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

Melihat dampak luar biasa yang ditimbulkan, Negara dan Pemerintah tidak boleh lagi hanya fokus pada penanggulangan pascabencana. Sudah saatnya dilakukan Evaluasi Total dan Menyeluruh (ETM) atas seluruh kebijakan dan pemberian izin penggunaan lahan, diikuti dengan tindakan hukum tegas terhadap pelaku deforestasi. ETM ini harus dilakukan secara sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya, bukan sekadar kewajiban normatif yang berujung pada pembelaan diri atau lip service birokrasi, yang memungkinkan pembiaran berlanjut setelah perhatian publik mereda.

ETM ini wajib diperluas dari sekadar tiga provinsi terdampak hingga mencakup seluruh Indonesia. Lebih jauh, evaluasi juga harus menyentuh kebijakan di bidang ekonomi, terutama yang memiliki potensi dampak signifikan terhadap lingkungan dan sosial, seperti Proyek Strategis Nasional (PSN) atau program-program pembangunan masif lainnya yang mendorong deforestasi.

Ancaman nyata dari kebijakan ekonomi yang misleading ini tecermin jelas di Papua Selatan, khususnya Kabupaten Merauke. Program pembangunan pangan dan energi yang awalnya dibentuk melalui Keppres Nomor 15 Tahun 2024—meskipun sempat dihapus dari daftar PSN pada Oktober 2025—faktanya tidak berhenti. Pemerintah hanya menggantinya dengan skema baru yang lebih luas melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.

Alih-alih penghentian, langkah ini justru berpotensi memicu dampak lingkungan yang jauh lebih besar. Proyek pembangunan (PSN/program baru) ini memerlukan pelepasan kawasan hutan yang sangat luas dan mengkhawatirkan: sekitar 486.939 hektare (Ha) di seluruh Papua Selatan, dengan 333.966 Ha berada di Merauke saja—meliputi hutan alam, rawa, dan savana. Skala deforestasi ini mengancam pelepasan emisi karbon tinggi, hilangnya habitat satwa endemik (Kasuari, Kanguru Pohon), rusaknya ekosistem hutan, serta mematikan sumber daya pangan masyarakat adat (sagu, ikan). Tragisnya, penguasaan lahan skala besar ini seringkali dilakukan tanpa persetujuan bebas dan memadai (Free, Prior, and Informed Consent – FPIC) dari Masyarakat Adat, dan proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) seringkali diabaikan secara substantif.

Bencana di Sumatera harus menjadi cermin. Deforestasi skala besar di Merauke sudah mulai menunjukkan dampak negatifnya, dan ini adalah bom waktu ekologis. Kebijakan pembangunan yang didominasi kepentingan ekonomi dan korporasi, dengan mengabaikan AMDAL yang jujur dan hak masyarakat adat, akan pasti menimbulkan malapetaka luar biasa, menambah daftar penderitaan rakyat. Pemerintah Pusat wajib menjadikan kondisi Merauke ini sebagai perhatian serius, agar tragedi banjir bandang dan longsor dahsyat di Sumatera tidak terulang di Tanah Papua. Pembangunan tidak boleh menjadi sinonim dari bencana.

Inilah inti dari masalah ini, inilah wujud dari Slow Violence (Kekerasan Perlahan).

Publik menanti bukan hanya janji, melainkan komitmen nyata Negara dan Pemerintah untuk menghentikan deforestasi dan menindak tegas semua aktor di dalamnya. Kerusakan ekologis yang sistemik dan terlembaga ini adalah bom waktu yang, jika dibiarkan, pasti meledak menjadi bencana dahsyat.

Konsep Slow Violence, yang dipopulerkan oleh Rob Nixon, memberi kita bingkai untuk memahami: Pembiaran kerusakan lingkungan yang dilakukan atau difasilitasi oleh negara adalah bentuk kekerasan struktural. Kekerasan ini bekerja secara lambat, tidak dramatis, dan tak kasat mata, namun terus menumpuk dalam diam hingga akhirnya meledak menjadi bencana berskala masif, seperti yang kini kita saksikan di Sumatera.

Dengan lensa Slow Violence, kita menyadari bahwa banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukanlah peristiwa alamiah (natural disaster), melainkan bencana yang diciptakan (man-made disaster). Dan ancaman Slow Violence ini sedang mengintai kita semua, dari Sumatera hingga Papua Selatan. Kita harus bertindak sekarang, sebelum kekerasan perlahan itu berubah menjadi malapetaka instan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Speed Boat Alami Laka Laut, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi

13 Januari 2026 - 14:00 WIB

Img 20260113 wa0134

Pelajar SMA Negeri 1 Nabire Apresiasi Festival Media Se-Tanah Papua, Dinilai Jadi Pondasi Jurnalistik

13 Januari 2026 - 13:56 WIB

Img 20260113 wa0125

Festival Media Se-Tanah Papua Perdana 2026 di Nabire, Dihadiri Ratusan Wartawan dan Tokoh Pers 

13 Januari 2026 - 13:44 WIB

Img 20260113 wa0117

Ribuan Umat Kingmi Ikut Ibadah Peringati Hari Pekabaran Injil Masuk ke Pedalaman

13 Januari 2026 - 13:31 WIB

Img 20260113 wa0115

Berkas Perkara Tiga Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan

13 Januari 2026 - 13:27 WIB

Img 20260113 wa0111
Trending di Headline