BANDAR LAMPUNG – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) mengungkap persoalan serius tumpang tindih regulasi kementerian yang membingungkan pemerintah desa. Hal itu disampaikan dalam kegiatan konsultasi publik bertajuk “Monitoring Tindak Lanjut Keputusan DPD RI terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa”, yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) pada Kamis (20/11).
Wakil Ketua BULD DPD RI, Marthin Billa, menyatakan bahwa banyak regulasi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa/PDTT, hingga Kementerian Keuangan yang belum selaras, sehingga menimbulkan kebingungan di level desa.
Menurut Marthin, salah satu masalah krusial adalah kekosongan regulasi teknis pasca perubahan Undang-Undang Desa. Contohnya, aturan pelaksana yang mengatur pemilihan kepala desa dan perangkat desa belum jelas.
Ia juga menyebut bahwa minimnya sosialisasi regulasi tersebut membuat implementasi di lapangan belum optimal.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unila, Dr. M. Fakih, memberikan apresiasi atas inisiatif BULD DPD RI yang melibatkan akademisi dalam dialog regulasi desa. Menurutnya, forum seperti ini bisa menjembatani pemikiran akademis dengan pengalaman praktis para senator.
Hadiri kegiatan tersebut antara lain Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Lampung, H. Suhardi Buyung; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Lampung, Saipul; serta akademisi pemerintahan desa seperti Dr. Muhtadi dari Unila.
BULD DPD RI menegaskan komitmennya untuk menjaga harmonisasi legislasi antara pusat dan daerah. Marthin Billa menekankan bahwa perlu ada keselarasan regulasi dari pusat agar tidak menjerat pemerintah desa dalam konflik regulasi. Di saat yang sama, regulasi pusat harus mempertimbangkan kebutuhan khas daerah.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya DPD RI melalui BULD untuk mengevaluasi peraturan yang ada dan mendorong rekomendasi regulatif agar tata kelola pemerintahan desa menjadi lebih efektif dan responsif terhadap realitas lokal.






