Menu

Mode Gelap
Gubernur Meki Nawipa Kucurkan Lebih dari Rp 90 Miliar, Wujudkan Pendidikan Gratis di Papua Tengah Waket DPR Papua Tengah John Gobai Desak Penyediaan Sekolah, Puskesmas, dan Transportasi Umum di Perbatasan Mimika-Deiyai Kunjungan Kanonik Perdana Uskup Timika di Agimuga Disambut Meriah oleh Seribuan Umat Katolik Suku Amungme 80 Siswa di Raja Ampat Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Diduga Terjadi Pengeboman Oleh Aparat di Maybrat, LP3BH Manokwari Desak Komnas HAM dan Dewan HAM Internasional Bertindak Ketua DPD RI Optimistis Surpres RUU Daerah Kepulauan Terbit Pekan Ini: Keadilan Fiskal Harus Berlayar!

News

BULD DPD RI Soroti Tumpang Tindih Regulasi Kementerian dalam Konsultasi Publik di FH Unila

adminbadge-check


					BULD DPD RI Soroti Tumpang Tindih Regulasi Kementerian dalam Konsultasi Publik di FH Unila Perbesar

BANDAR LAMPUNG – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) mengungkap persoalan serius tumpang tindih regulasi kementerian yang membingungkan pemerintah desa. Hal itu disampaikan dalam kegiatan konsultasi publik bertajuk “Monitoring Tindak Lanjut Keputusan DPD RI terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa”, yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) pada Kamis (20/11).

Wakil Ketua BULD DPD RI, Marthin Billa, menyatakan bahwa banyak regulasi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa/PDTT, hingga Kementerian Keuangan yang belum selaras, sehingga menimbulkan kebingungan di level desa.

Menurut Marthin, salah satu masalah krusial adalah kekosongan regulasi teknis pasca perubahan Undang-Undang Desa. Contohnya, aturan pelaksana yang mengatur pemilihan kepala desa dan perangkat desa belum jelas.

Ia juga menyebut bahwa minimnya sosialisasi regulasi tersebut membuat implementasi di lapangan belum optimal.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unila, Dr. M. Fakih, memberikan apresiasi atas inisiatif BULD DPD RI yang melibatkan akademisi dalam dialog regulasi desa. Menurutnya, forum seperti ini bisa menjembatani pemikiran akademis dengan pengalaman praktis para senator.

Hadiri kegiatan tersebut antara lain Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Lampung, H. Suhardi Buyung; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Lampung, Saipul; serta akademisi pemerintahan desa seperti Dr. Muhtadi dari Unila.

BULD DPD RI menegaskan komitmennya untuk menjaga harmonisasi legislasi antara pusat dan daerah. Marthin Billa menekankan bahwa perlu ada keselarasan regulasi dari pusat agar tidak menjerat pemerintah desa dalam konflik regulasi. Di saat yang sama, regulasi pusat harus mempertimbangkan kebutuhan khas daerah.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya DPD RI melalui BULD untuk mengevaluasi peraturan yang ada dan mendorong rekomendasi regulatif agar tata kelola pemerintahan desa menjadi lebih efektif dan responsif terhadap realitas lokal.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

APKM Pusat Kukuhkan Pengurus Wania dan Iwaka 

5 Desember 2025 - 11:57 WIB

20251205 111558

Musdat LMHA Dinilai Tidak Sesuai Mekanisme dan Prosedur Mekanisme, Lemasko Pimpinan Gerry Minta Dibatalkan

5 Desember 2025 - 10:59 WIB

Img 20251204 wa0021

Yohanes Yance Boyau Terpilih  dan Dikukuhkan Jadi Weyaiku Pertama LMHA Suku Kamoro/Mimikawe

5 Desember 2025 - 10:54 WIB

20251204 174919

LPPD Papua Tengah Gelar Rapat Konsultasi Persiapan Pesta Paduan Suara Gerejawi Nasional 2026

5 Desember 2025 - 09:11 WIB

Img 20251205 wa0213

Menuju Kepastian Hak Ulayat: Papua Tengah Bahas Standar Kompensasi Hasil Hutan

5 Desember 2025 - 09:05 WIB

Img 20251205 wa0206
Trending di Headline