Menu

Mode Gelap
Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua DPD RI Perkuat Budaya Pelayanan Publik Melalui Data Akurat dan SDM Profesional Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim

News

BULD DPD RI Soroti Tumpang Tindih Regulasi Kementerian dalam Konsultasi Publik di FH Unila

adminbadge-check


					BULD DPD RI Soroti Tumpang Tindih Regulasi Kementerian dalam Konsultasi Publik di FH Unila Perbesar

BANDAR LAMPUNG – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) mengungkap persoalan serius tumpang tindih regulasi kementerian yang membingungkan pemerintah desa. Hal itu disampaikan dalam kegiatan konsultasi publik bertajuk “Monitoring Tindak Lanjut Keputusan DPD RI terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa”, yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) pada Kamis (20/11).

Wakil Ketua BULD DPD RI, Marthin Billa, menyatakan bahwa banyak regulasi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa/PDTT, hingga Kementerian Keuangan yang belum selaras, sehingga menimbulkan kebingungan di level desa.

Menurut Marthin, salah satu masalah krusial adalah kekosongan regulasi teknis pasca perubahan Undang-Undang Desa. Contohnya, aturan pelaksana yang mengatur pemilihan kepala desa dan perangkat desa belum jelas.

Ia juga menyebut bahwa minimnya sosialisasi regulasi tersebut membuat implementasi di lapangan belum optimal.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unila, Dr. M. Fakih, memberikan apresiasi atas inisiatif BULD DPD RI yang melibatkan akademisi dalam dialog regulasi desa. Menurutnya, forum seperti ini bisa menjembatani pemikiran akademis dengan pengalaman praktis para senator.

Hadiri kegiatan tersebut antara lain Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Lampung, H. Suhardi Buyung; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Lampung, Saipul; serta akademisi pemerintahan desa seperti Dr. Muhtadi dari Unila.

BULD DPD RI menegaskan komitmennya untuk menjaga harmonisasi legislasi antara pusat dan daerah. Marthin Billa menekankan bahwa perlu ada keselarasan regulasi dari pusat agar tidak menjerat pemerintah desa dalam konflik regulasi. Di saat yang sama, regulasi pusat harus mempertimbangkan kebutuhan khas daerah.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya DPD RI melalui BULD untuk mengevaluasi peraturan yang ada dan mendorong rekomendasi regulatif agar tata kelola pemerintahan desa menjadi lebih efektif dan responsif terhadap realitas lokal.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ribuan Pelajar Meriahkan Karnaval Budaya HUT ke-81 RI di Mimika

11 Agustus 2026 - 10:42 WIB

IMG 20260811 194204

DPR Papua Tengah Tindaklanjuti Aspirasi SIMAPITOWA, Satgas PKH Diminta Hadir dalam Rapat Lanjutan

11 Agustus 2026 - 10:38 WIB

IMG 20260811 WA0010

Satresnarkoba Polres Mimika Perkuat Edukasi dan Penindakan, DPO Jadi Perhatian

11 Agustus 2026 - 10:34 WIB

IMG 20260811 WA0006

Jelang HUT ke-81 RI, Kapolres Mimika Perkuat Patroli dan Sinergi TNI-Polri Antisipasi Gangguan Kamtibmas

11 Agustus 2026 - 10:31 WIB

IMG 20260811 WA0005

Bukan Sekadar Tangkap Pelaku, Polda Papua Tengah Targetkan Angka 3C di Mimika dan Nabire Turun Nyata

11 Agustus 2026 - 10:28 WIB

IMG 20260811 WA0004
Trending di Headline