Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengumumkan usulan penguatan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang akan diatur dalam rancangan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Usulan ini bertujuan memperkuat peran Komnas HAM yang dinilai memiliki kewenangan terbatas saat ini.
Poin-Poin Utama Usulan Penguatan Komnas HAMb:
- Menteri Pigai menyebutkan sejumlah penambahan kewenangan yang signifikan bagi Komnas HAM:
- Wewenang Penyidikan: Komnas HAM diusulkan memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan. Ini akan didukung dengan pembentukan penyidik ad hoc untuk menangani kasus dugaan pelanggaran HAM.
- Pemanggilan Paksa: Komnas HAM akan diberikan kewenangan baru berupa pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang sedang ditangani.
- Penuntutan dan Pertimbangan di Pengadilan: Komnas HAM juga diusulkan memiliki wewenang penuntutan serta memberikan amicus (pertimbangan) di pengadilan sebelum hakim mengambil keputusan.
- Rekomendasi Bersifat Mengikat (Binding): Rekomendasi yang dihasilkan Komnas HAM nantinya akan bersifat final dan mengikat. Semua lembaga yang direkomendasikan wajib melaksanakan rekomendasi tersebut.
Menteri Pigai menegaskan bahwa saat ini kewenangan Komnas HAM hanya sebatas menerima pengaduan, pemantauan, dan penyelidikan, yang dinilainya berhenti di tahap tersebut. Ia membantah keras bahwa revisi UU HAM ini memuat substansi yang melemahkan lembaga independen tersebut.






