Menu

Mode Gelap
Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua DPD RI Perkuat Budaya Pelayanan Publik Melalui Data Akurat dan SDM Profesional Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim

News

Menteri Pigai Usulkan Komnas HAM Diberi Wewenang Penyidikan dalam Revisi UU HAM

adminbadge-check


					Menteri Pigai Usulkan Komnas HAM Diberi Wewenang Penyidikan dalam Revisi UU HAM Perbesar

Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengumumkan usulan penguatan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang akan diatur dalam rancangan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Usulan ini bertujuan memperkuat peran Komnas HAM yang dinilai memiliki kewenangan terbatas saat ini.

Poin-Poin Utama Usulan Penguatan Komnas HAMb:

  • ​Menteri Pigai menyebutkan sejumlah penambahan kewenangan yang signifikan bagi Komnas HAM:
  • ​Wewenang Penyidikan: Komnas HAM diusulkan memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan. Ini akan didukung dengan pembentukan penyidik ad hoc untuk menangani kasus dugaan pelanggaran HAM.
  • ​Pemanggilan Paksa: Komnas HAM akan diberikan kewenangan baru berupa pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang sedang ditangani.
  • ​Penuntutan dan Pertimbangan di Pengadilan: Komnas HAM juga diusulkan memiliki wewenang penuntutan serta memberikan amicus (pertimbangan) di pengadilan sebelum hakim mengambil keputusan.
  • ​Rekomendasi Bersifat Mengikat (Binding): Rekomendasi yang dihasilkan Komnas HAM nantinya akan bersifat final dan mengikat. Semua lembaga yang direkomendasikan wajib melaksanakan rekomendasi tersebut.

​Menteri Pigai menegaskan bahwa saat ini kewenangan Komnas HAM hanya sebatas menerima pengaduan, pemantauan, dan penyelidikan, yang dinilainya berhenti di tahap tersebut. Ia membantah keras bahwa revisi UU HAM ini memuat substansi yang melemahkan lembaga independen tersebut.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ribuan Pelajar Meriahkan Karnaval Budaya HUT ke-81 RI di Mimika

11 Agustus 2026 - 10:42 WIB

IMG 20260811 194204

DPR Papua Tengah Tindaklanjuti Aspirasi SIMAPITOWA, Satgas PKH Diminta Hadir dalam Rapat Lanjutan

11 Agustus 2026 - 10:38 WIB

IMG 20260811 WA0010

Satresnarkoba Polres Mimika Perkuat Edukasi dan Penindakan, DPO Jadi Perhatian

11 Agustus 2026 - 10:34 WIB

IMG 20260811 WA0006

Jelang HUT ke-81 RI, Kapolres Mimika Perkuat Patroli dan Sinergi TNI-Polri Antisipasi Gangguan Kamtibmas

11 Agustus 2026 - 10:31 WIB

IMG 20260811 WA0005

Bukan Sekadar Tangkap Pelaku, Polda Papua Tengah Targetkan Angka 3C di Mimika dan Nabire Turun Nyata

11 Agustus 2026 - 10:28 WIB

IMG 20260811 WA0004
Trending di Headline