Menu

Mode Gelap
Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa Pigai Tegaskan 10 Persen Saham Freeport Harus untuk Papua Tengah Gubernur Meki Nawipa Siapkan Coffee Morning Bersama Wartawan di Nabire Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua

News

Menteri Pigai Usulkan Komnas HAM Diberi Wewenang Penyidikan dalam Revisi UU HAM

adminbadge-check


					Menteri Pigai Usulkan Komnas HAM Diberi Wewenang Penyidikan dalam Revisi UU HAM Perbesar

Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengumumkan usulan penguatan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang akan diatur dalam rancangan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Usulan ini bertujuan memperkuat peran Komnas HAM yang dinilai memiliki kewenangan terbatas saat ini.

Poin-Poin Utama Usulan Penguatan Komnas HAMb:

  • ​Menteri Pigai menyebutkan sejumlah penambahan kewenangan yang signifikan bagi Komnas HAM:
  • ​Wewenang Penyidikan: Komnas HAM diusulkan memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan. Ini akan didukung dengan pembentukan penyidik ad hoc untuk menangani kasus dugaan pelanggaran HAM.
  • ​Pemanggilan Paksa: Komnas HAM akan diberikan kewenangan baru berupa pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang sedang ditangani.
  • ​Penuntutan dan Pertimbangan di Pengadilan: Komnas HAM juga diusulkan memiliki wewenang penuntutan serta memberikan amicus (pertimbangan) di pengadilan sebelum hakim mengambil keputusan.
  • ​Rekomendasi Bersifat Mengikat (Binding): Rekomendasi yang dihasilkan Komnas HAM nantinya akan bersifat final dan mengikat. Semua lembaga yang direkomendasikan wajib melaksanakan rekomendasi tersebut.

​Menteri Pigai menegaskan bahwa saat ini kewenangan Komnas HAM hanya sebatas menerima pengaduan, pemantauan, dan penyelidikan, yang dinilainya berhenti di tahap tersebut. Ia membantah keras bahwa revisi UU HAM ini memuat substansi yang melemahkan lembaga independen tersebut.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Menag: Akhlak Fondasi Peradaban

24 Agustus 2026 - 14:21 WIB

IMG 20260824 WA0022

DPD I KNPI Papua Tengah Siap Gelar Pelantikan dan Rakerda I Di Paniai

24 Agustus 2026 - 14:18 WIB

IMG 20260824 WA0030

Bupati Mimika: Jangan Ada Lagi Data Berhenti di OPD, Semua Harus Terintegrasi

24 Agustus 2026 - 14:11 WIB

20260824

DLH Mimika Perkuat Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, Data Lintas Sektor Mulai Diintegrasikan

24 Agustus 2026 - 14:01 WIB

20260824

Wilhelmus Pigai Minta Kebakaran Hutan di Papua Tengah Diusut Tuntas

24 Agustus 2026 - 13:47 WIB

IMG 20260824 WA0071
Trending di News