Menu

Mode Gelap
Gubernur Meki Nawipa Kucurkan Lebih dari Rp 90 Miliar, Wujudkan Pendidikan Gratis di Papua Tengah Waket DPR Papua Tengah John Gobai Desak Penyediaan Sekolah, Puskesmas, dan Transportasi Umum di Perbatasan Mimika-Deiyai Kunjungan Kanonik Perdana Uskup Timika di Agimuga Disambut Meriah oleh Seribuan Umat Katolik Suku Amungme 80 Siswa di Raja Ampat Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Diduga Terjadi Pengeboman Oleh Aparat di Maybrat, LP3BH Manokwari Desak Komnas HAM dan Dewan HAM Internasional Bertindak Ketua DPD RI Optimistis Surpres RUU Daerah Kepulauan Terbit Pekan Ini: Keadilan Fiskal Harus Berlayar!

News

Menteri Pigai Usulkan Komnas HAM Diberi Wewenang Penyidikan dalam Revisi UU HAM

adminbadge-check


					Menteri Pigai Usulkan Komnas HAM Diberi Wewenang Penyidikan dalam Revisi UU HAM Perbesar

Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengumumkan usulan penguatan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang akan diatur dalam rancangan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Usulan ini bertujuan memperkuat peran Komnas HAM yang dinilai memiliki kewenangan terbatas saat ini.

Poin-Poin Utama Usulan Penguatan Komnas HAMb:

  • ​Menteri Pigai menyebutkan sejumlah penambahan kewenangan yang signifikan bagi Komnas HAM:
  • ​Wewenang Penyidikan: Komnas HAM diusulkan memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan. Ini akan didukung dengan pembentukan penyidik ad hoc untuk menangani kasus dugaan pelanggaran HAM.
  • ​Pemanggilan Paksa: Komnas HAM akan diberikan kewenangan baru berupa pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang sedang ditangani.
  • ​Penuntutan dan Pertimbangan di Pengadilan: Komnas HAM juga diusulkan memiliki wewenang penuntutan serta memberikan amicus (pertimbangan) di pengadilan sebelum hakim mengambil keputusan.
  • ​Rekomendasi Bersifat Mengikat (Binding): Rekomendasi yang dihasilkan Komnas HAM nantinya akan bersifat final dan mengikat. Semua lembaga yang direkomendasikan wajib melaksanakan rekomendasi tersebut.

​Menteri Pigai menegaskan bahwa saat ini kewenangan Komnas HAM hanya sebatas menerima pengaduan, pemantauan, dan penyelidikan, yang dinilainya berhenti di tahap tersebut. Ia membantah keras bahwa revisi UU HAM ini memuat substansi yang melemahkan lembaga independen tersebut.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

APKM Pusat Kukuhkan Pengurus Wania dan Iwaka 

5 Desember 2025 - 11:57 WIB

20251205 111558

Musdat LMHA Dinilai Tidak Sesuai Mekanisme dan Prosedur Mekanisme, Lemasko Pimpinan Gerry Minta Dibatalkan

5 Desember 2025 - 10:59 WIB

Img 20251204 wa0021

Yohanes Yance Boyau Terpilih  dan Dikukuhkan Jadi Weyaiku Pertama LMHA Suku Kamoro/Mimikawe

5 Desember 2025 - 10:54 WIB

20251204 174919

LPPD Papua Tengah Gelar Rapat Konsultasi Persiapan Pesta Paduan Suara Gerejawi Nasional 2026

5 Desember 2025 - 09:11 WIB

Img 20251205 wa0213

Menuju Kepastian Hak Ulayat: Papua Tengah Bahas Standar Kompensasi Hasil Hutan

5 Desember 2025 - 09:05 WIB

Img 20251205 wa0206
Trending di Headline