WAMENA – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Bupati Jayawijaya pada Senin (27/10/2025) siang. Langkah tegas ini dilakukan untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang menyasar proyek pembangunan jalan lingkar kantor bupati tahun anggaran 2023.
Dilansir dari Tribun-Papua.com, suasana di kantor pemerintahan tersebut mendadak tegang saat rombongan Kejari yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya tiba. Setelah sempat bertemu dengan Bupati Jayawijaya, tim penyidik langsung menuju ruang Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) untuk memulai penggeledahan.
Dalam sidak tersebut, tim kejaksaan memeriksa secara intensif sejumlah berkas dan menelusuri aliran dana proyek yang diduga bermasalah.
“Kunjungan kami ini untuk memeriksa berkas pembangunan jalan di seputaran kantor bupati. Kami datang dengan surat perintah,” kata salah satu staf Kejaksaan kepada staf Bagian Umum Setda Jayawijaya, seperti dilaporkan Tribun-Papua.com.
Lebih lanjut, tim juga melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen keuangan, termasuk mengamankan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan yang sebelumnya telah dimulai oleh Kejari Jayawijaya terkait proyek pengaspalan/jalan lingkar tersebut.
Proyek yang menjadi objek dugaan korupsi ini diketahui bernilai sekitar Rp 8 Miliar. Sebelumnya, pada Juli 2025, Kejari Jayawijaya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan mulai memintai keterangan dari berbagai pihak terkait, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan, dan pelaksana pekerjaan lapangan.






