Menu

Mode Gelap
Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa Pigai Tegaskan 10 Persen Saham Freeport Harus untuk Papua Tengah Gubernur Meki Nawipa Siapkan Coffee Morning Bersama Wartawan di Nabire Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua

News

aksa Geledah Kantor Bupati Jayawijaya, Usut Korupsi Proyek Jalan Lingkar Rp 8 Miliar

adminbadge-check


					aksa Geledah Kantor Bupati Jayawijaya, Usut Korupsi Proyek Jalan Lingkar Rp 8 Miliar Perbesar

WAMENA – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Bupati Jayawijaya pada Senin (27/10/2025) siang. Langkah tegas ini dilakukan untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang menyasar proyek pembangunan jalan lingkar kantor bupati tahun anggaran 2023.

Dilansir dari Tribun-Papua.com, suasana di kantor pemerintahan tersebut mendadak tegang saat rombongan Kejari yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya tiba. Setelah sempat bertemu dengan Bupati Jayawijaya, tim penyidik langsung menuju ruang Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) untuk memulai penggeledahan.

Dalam sidak tersebut, tim kejaksaan memeriksa secara intensif sejumlah berkas dan menelusuri aliran dana proyek yang diduga bermasalah.

“Kunjungan kami ini untuk memeriksa berkas pembangunan jalan di seputaran kantor bupati. Kami datang dengan surat perintah,” kata salah satu staf Kejaksaan kepada staf Bagian Umum Setda Jayawijaya, seperti dilaporkan Tribun-Papua.com.

Lebih lanjut, tim juga melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen keuangan, termasuk mengamankan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan yang sebelumnya telah dimulai oleh Kejari Jayawijaya terkait proyek pengaspalan/jalan lingkar tersebut.

Proyek yang menjadi objek dugaan korupsi ini diketahui bernilai sekitar Rp 8 Miliar. Sebelumnya, pada Juli 2025, Kejari Jayawijaya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan mulai memintai keterangan dari berbagai pihak terkait, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan, dan pelaksana pekerjaan lapangan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakapolda Papua Tengah: 350 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Dua Sektor

24 Agustus 2026 - 04:38 WIB

IMG 20260824 WA0007

Kemarau Mulai Mencekik Pesisir Mimika, Warga Amar hingga Kaipiraya Mulai Kesulitan Air

24 Agustus 2026 - 03:58 WIB

IMG 20260824 WA0015

Bunyi Tembakan di Mile 61 Tembagapura Belum Terbukti, Polisi Imbau Warga Tak Sebarkan Isu

24 Agustus 2026 - 03:36 WIB

IMG 20260824 WA0011

Situasi Jila Masih Kondusif, Polisi Terus Kejar Titik Terang Kasus Sembilan Warga yang Dibawah Paksa 

24 Agustus 2026 - 03:33 WIB

IMG 20260824 WA0011

Bupati Mimika Imbau Warga Tidak Bakar Sampah Sembarang Ditengah Ancaman El Nino dan Kekeringan

24 Agustus 2026 - 03:29 WIB

IMG 20260824 WA0014
Trending di Headline