TIMIKA – Untuk meningkatkan kesadaran para pedagang dalam menggunakan timbangan yang tertanda tera sah, serta memastikan transaksi jual beli berjalan adil juga transparan.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Mimika berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika melalui Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen menggelar sosialisasi timbangan sebagai standar dalam berjualan di lapak Babi Pasar Sentral Timika.
“Timbangan yang digunakan dalam jual beli wajib ditera dan tera ulang. Dengan memakai timbangan yang bertanda tera sah dapat melindungi penjual maupun pembeli,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa, ST MT.
Sementara itu, Plt Kepala Seksi Metrologi, Juliani, ST, MT, menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan ini supaya ada keseragaman ukuran.
“Artinya 1 kg daging babi di Pasar Sentral Timika sama dengan 1 kg daging babi di Nabire. Jadi dibutuhkan standar dalam hal ini timbangan, karena selama ini hanya memakai potongan dan itu membuat masyarakat ragu dalam membeli,”jelasnya.
Lanjutnya, Oleh karena itu dengan melalui sosialisasi ini Disperindag mewajibkan pedagang babi di lapak babi Pasar Sentral untuk memakai timbangan sebagai standar.
Sedangkan Plt Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Mimika, drh Yetty Herviyanti Taramen mengatakan bahwa daging babi yang dijual di Lapak Babi Pasar Sentral sudah dipastikan sehat, karena sebelum dan sesudah dipotong melalui proses pemeriksaan.
Namun dalam melakukan transaksi bukan hanya kualitas tapi juga kuantitas yakni ukuran atau berat.
“Pedagang diharapkan bisa memberikan jaminan ketepatan ukuran dengan menggunakan timbangan yang akurat.Sebagai bentuk dukungan kita akan memfasilitasi timbangan bagi pedagang meskipun secara bertahap. Timbangan ini nantinya akan ditera sebelum diberikan kepada pedagang,”katanya. (IT)






