Menu

Mode Gelap
Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa Pigai Tegaskan 10 Persen Saham Freeport Harus untuk Papua Tengah Gubernur Meki Nawipa Siapkan Coffee Morning Bersama Wartawan di Nabire Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua

Headline

Perkuat Indigenous People : DPD Apresiasi MK Cabut Kewajiban Izin Kebun Adat di Hutan

adminbadge-check


					Perkuat Indigenous People : DPD Apresiasi MK Cabut Kewajiban Izin Kebun Adat di Hutan Perbesar

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, menyampaikan apresiasi tinggi atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Judicial Review (JR) terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) pada Kamis (16/10).

​Putusan tersebut, yang diajukan oleh Sawit Watch, berkaitan dengan perubahan ketentuan dalam UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang dimuat dalam UU Cipta Kerja.

​Menurut Sultan Baktiar, putusan MK ini secara fundamental memberikan perlindungan bagi masyarakat adat yang secara turun-temurun hidup di kawasan hutan.

​”Masyarakat Adat (indigenous people) merupakan entitas yang paling memahami pola dan cara melindungi biodiversity di kawasan hutan,” ujar Sultan dalam keterangan tertulis, Jumat (17/10).

​Ia menilai putusan tersebut penting karena memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat adat dari potensi kriminalisasi dengan alasan pelanggaran terhadap UU Cipta Kerja.

​Secara spesifik, putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa masyarakat adat tidak diwajibkan memperoleh izin dari pemerintah sebelum membuka kebun di kawasan hutan, selama kegiatan tersebut untuk kebutuhan sendiri dan bukan untuk kepentingan komersial.

​MK memutuskan bahwa Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai pengecualian tersebut.

​Lebih lanjut, Sultan menekankan bahwa putusan ini bukan dimaksudkan untuk memberikan hak penguasaan mutlak terhadap kawasan hutan, melainkan untuk memastikan negara memberikan rasa aman dan kesempatan bagi masyarakat adat dalam mengelola hutan secara berkelanjutan.

​Ketua DPD itu juga berharap putusan baik dari MK ini dapat mengakselerasi pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat yang saat ini sedang menjadi RUU Prioritas di DPD RI.

​RUU Masyarakat Adat diharapkan menjadi landasan hukum khusus untuk mengatur pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat, yang dinilai sangat diperlukan untuk keberlanjutan budaya dan kehidupan sosial mereka di seluruh Indonesia.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Program MABUK, Daniel Tauwai Mengajarkan Arti Membaca Dimulai dari Rumah Inspirasi Kebadabi

26 Agustus 2026 - 13:30 WIB

IMG 20260826 WA0058

Anak Masih Berkeliaran hingga Larut Malam Jadi Perhatian, DP3AP2KB Dorong Penanganan Lintas Sektor

26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

IMG 20260826 WA0044

Bupati Johannes Rettob Siap Lantik Koordinator KONI Distrik, Perkuat Pembinaan Olahraga hingga Kampung

26 Agustus 2026 - 13:15 WIB

20260826

Profiling ASN Kabupaten Mimika 2026 Dimulai, Bupati Tekankan Pentingnya Pemetaan Kompetensi

26 Agustus 2026 - 12:56 WIB

IMG 20260826 214306

Mimika for NTT, Saat Kepedulian Disatukan dalam Konser Amal dan 1.000 Lilin

26 Agustus 2026 - 09:01 WIB

IMG 20260826 WA0043
Trending di Headline