Menu

Mode Gelap
Aksi APDESI di Monas Hari Ini: 2.155 Personel Gabungan Disiagakan, Polisi Imbau Jaga Ketertiban DPD RI Soroti Krisis Kesehatan Mental Perempuan dan Ancaman Digital Jakarta Stop Pengalihan Isu! Senator Kambuaya Desak Presiden Prabowo Segera Audit Total Izin Perusak dan Fokus Bencana Meningkatnya Kriminalitas: Akar Masalah dan Solusi Holistik (Ditinjau dari Sosiologi Hukum) Banjir Bandang Sumatera: Alarm Bencana Ekologis dan Slow Violence di Seluruh Indonesia Gubernur Meki Nawipa Kucurkan Lebih dari Rp 90 Miliar, Wujudkan Pendidikan Gratis di Papua Tengah

Headline

Perkuat Indigenous People : DPD Apresiasi MK Cabut Kewajiban Izin Kebun Adat di Hutan

adminbadge-check


					Perkuat Indigenous People : DPD Apresiasi MK Cabut Kewajiban Izin Kebun Adat di Hutan Perbesar

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, menyampaikan apresiasi tinggi atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Judicial Review (JR) terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) pada Kamis (16/10).

​Putusan tersebut, yang diajukan oleh Sawit Watch, berkaitan dengan perubahan ketentuan dalam UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang dimuat dalam UU Cipta Kerja.

​Menurut Sultan Baktiar, putusan MK ini secara fundamental memberikan perlindungan bagi masyarakat adat yang secara turun-temurun hidup di kawasan hutan.

​”Masyarakat Adat (indigenous people) merupakan entitas yang paling memahami pola dan cara melindungi biodiversity di kawasan hutan,” ujar Sultan dalam keterangan tertulis, Jumat (17/10).

​Ia menilai putusan tersebut penting karena memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat adat dari potensi kriminalisasi dengan alasan pelanggaran terhadap UU Cipta Kerja.

​Secara spesifik, putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa masyarakat adat tidak diwajibkan memperoleh izin dari pemerintah sebelum membuka kebun di kawasan hutan, selama kegiatan tersebut untuk kebutuhan sendiri dan bukan untuk kepentingan komersial.

​MK memutuskan bahwa Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai pengecualian tersebut.

​Lebih lanjut, Sultan menekankan bahwa putusan ini bukan dimaksudkan untuk memberikan hak penguasaan mutlak terhadap kawasan hutan, melainkan untuk memastikan negara memberikan rasa aman dan kesempatan bagi masyarakat adat dalam mengelola hutan secara berkelanjutan.

​Ketua DPD itu juga berharap putusan baik dari MK ini dapat mengakselerasi pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat yang saat ini sedang menjadi RUU Prioritas di DPD RI.

​RUU Masyarakat Adat diharapkan menjadi landasan hukum khusus untuk mengatur pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat, yang dinilai sangat diperlukan untuk keberlanjutan budaya dan kehidupan sosial mereka di seluruh Indonesia.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dilantik Jadi Ketua IK3M, Anton Welerubun Bersama Dua Raja Mengajak Warga Kei di Mimika Jaga Persatuan dan Nama Baik Leluhur 

8 Desember 2025 - 15:36 WIB

20251206 135728

Pemkab Mimika Kebut Penyusunan APBD 2026, OPD Diminta Percepat Rampungkan RKA

8 Desember 2025 - 14:20 WIB

20250923 103622

LBH Papua Tengah Desak Aparat Gelar Razia Senjata Tajam di Mimika Jelang Natal dan Tahun Baru

8 Desember 2025 - 14:04 WIB

Img 20251208 wa0126

Garda Terdepan Distribusi Energi, Awak Mobil Tanki Pertamina Patra Niaga Papua dan Maluku Tingkatkan Kehandalan dan Kewaspadaan

8 Desember 2025 - 13:51 WIB

Img 20251208 wa0102

Ketua BMA Papua Tengah Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Hari HAM Sedunia

8 Desember 2025 - 13:43 WIB

Img 20251208 wa0118
Trending di Headline