NABIRE — Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Tengah menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan kajian akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Standar Kompensasi Hak Masyarakat Adat atas Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu di Hotel Carmel, Nabire, Rabu (15/10).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Papua Tengah, Zakharias F. Marey, S.Sos., M.T., yang mewakili Gubernur Papua Tengah, serta sejumlah pemangku kepentingan dari berbagai unsur seperti akademisi, pengusaha hutan, dan tokoh masyarakat adat.
Turut hadir narasumber dari Universitas Papua (Unipa) Manokwari, yakni Rudi Maturbong, Petrus A., dan D. Renwarin, perwakilan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Papua, serta para peserta sosialisasi dan tamu undangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Tengah, Yan Richard Pugu, S.Hut, M.Si. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses panjang penyusunan regulasi daerah yang telah direncanakan sejak tahun 2022–2023.
FGD ini bertujuan menghimpun masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, pengusaha, dan masyarakat adat, agar kebijakan kompensasi yang dihasilkan benar-benar berkeadilan dan dapat diterima semua pihak.
“Masukan dari para peserta menjadi sangat penting agar kebijakan yang kita susun memiliki kekuatan implementatif di lapangan dan bisa menjadi dasar hukum yang adil bagi semua pihak yang berkepentingan,” ujar Yan

Mewakili Gubernur Papua Tengah, Bapak Zakharias F. Marey, S.Sos., M.T. dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan standar kompensasi atas hasil hutan merupakan langkah penting untuk menjamin keadilan bagi masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
“Kegiatan ini memiliki makna strategis, karena menyangkut identitas, martabat, dan keberlanjutan hidup masyarakat adat yang selama ini menjaga dan mengelola sumber daya alam di tanahnya sendiri,” ujarnya.
Beliau menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Tengah berkomitmen memastikan seluruh kegiatan pemanfaatan sumber daya alam, khususnya di sektor kehutanan, dilakukan dengan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Pembangunan di atas tanah Papua tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memperkuat nilai kemanusiaan, menjaga keseimbangan alam, dan menghormati budaya yang diwariskan oleh leluhur,” tegas Marey.
Lebih lanjut, ia berharap melalui kegiatan FGD ini akan lahir sebuah kajian akademik yang kuat dan berkeadilan sebagai dasar penyusunan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah tentang Standar Kompensasi Hak Masyarakat Adat atas Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu.
“Perda ini nantinya diharapkan mampu memberi arah yang jelas dalam menetapkan standar kompensasi bagi masyarakat adat, agar tidak ada lagi ketimpangan antara pihak perusahaan dan pemilik hak ulayat,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Asisten Bidang Administrasi Umum membuka secara resmi kegiatan FGD tersebut dan mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama memperkuat tata kelola kehutanan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat adat.
“Semoga hasil FGD ini menjadi langkah nyata menuju tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan memperkuat posisi Papua Tengah sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai kearifan lokal,” tutupnya. (MB)






