Menu

Mode Gelap
Aksi APDESI di Monas Hari Ini: 2.155 Personel Gabungan Disiagakan, Polisi Imbau Jaga Ketertiban DPD RI Soroti Krisis Kesehatan Mental Perempuan dan Ancaman Digital Jakarta Stop Pengalihan Isu! Senator Kambuaya Desak Presiden Prabowo Segera Audit Total Izin Perusak dan Fokus Bencana Meningkatnya Kriminalitas: Akar Masalah dan Solusi Holistik (Ditinjau dari Sosiologi Hukum) Banjir Bandang Sumatera: Alarm Bencana Ekologis dan Slow Violence di Seluruh Indonesia Gubernur Meki Nawipa Kucurkan Lebih dari Rp 90 Miliar, Wujudkan Pendidikan Gratis di Papua Tengah

Headline

Sat Resnarkoba Polres Mimika Beberkan Penanganan Kasus Sejak Januari-September

Etty Welerbadge-check


					Sat Resnarkoba Polres Mimika Beberkan Penanganan Kasus Sejak Januari-September Perbesar

TIMIKA – Satuan Reserse dan Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika mengungkapkan jumlah kasus yang ditangani sejak bulan Januari hingga September 2025 saat ini.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mattineta kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya sejak Januari sampai September berjalan 2025 itu ada 33 kasus atau perkara yang ditangani dengan 46 tersangka.

“Dari 33 perkara itu ada beberapa perkara yang sudah dilakukan tahap II ke Kejari Mimika, ada juga yang sudah tahap I dan sebagian lagi sedang dalam proses,”terangnya.

Disebutkan Kasat Narkoba bahwa untuk perkara atau kasus sabu-sabu itu sebanyak 18 LP dan 26 orang tersangka. Dari 18 LP itu, 9 perkara sudah tahap II, tahap I ada 3 perkara, dan sidik ada 6 perkara. Total Sabu yang diamankan sebanyak 515,73 gram.

Kemudian Narkotika jenis Ganja ada 3 LP dan 3 orang tersangka. Dari 3 LP tersebut, 1 perkara sudah tahap II dan tahap I ada 2 perkara. Total Ganja yang berhasil diamankan sebanyak 243,62 gram.

Selain itu, Tembakau Sintetis ada 4 LP dengan 5 orang tersangka. Dari 4 LP itu, ada 1 perkara dilakukan Restorative Justice (RJ), kemudian tahap II ada 1 perkara, tahap I ada 1 perkara dan 1 perkara lagi dalam sidik. Jumlah barang bukti sebanyak 54,19 gram. Bahan baku diduga cairan Sintetis sebanyak 93 ml.

Sementara obat keras ada 7 LP dan 9 orang tersangka. Dari 7 LP tersebut, ada 3 perkara yang sudah tahap II, 3 perkara dalam proses tahap I, dan 1 perkara tahap I.

Adapun jenis obat keras (obat terlarang) yang berhasil diamankan, diantaranya Dextromethorphan sebanyak 16.582 butir, Yarindo sebanyak 986 butir, Eximer sebanyak 90 butir, dan Trihexypenidhyl sebanyak 1.077 butir.

Kemudian minuman keras (Miras) jenis arak Bali 1 LP dan 3 orang tersangka dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 24 liter. Dan perkara miras ini, kita sudah lakukan tahap II ke Kejari Mimika. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi APDESI di Monas Hari Ini: 2.155 Personel Gabungan Disiagakan, Polisi Imbau Jaga Ketertiban

8 Desember 2025 - 05:17 WIB

Apel gabungan di monas 1765161864707 169

DPD RI Soroti Krisis Kesehatan Mental Perempuan dan Ancaman Digital Jakarta

7 Desember 2025 - 22:46 WIB

1001433151 2759921897

Momen Natal, OPM Dilarang Masuki Puncak Papua Tengah

7 Desember 2025 - 20:37 WIB

Img 20251207 wa0073

Lilin, Doa, dan Tarian Lapago: Identitas Budaya Menyatu dalam Peringatan HUT Ke-11 ULMWP di Jayapura

7 Desember 2025 - 20:33 WIB

Img 20251207 wa0065

Stop Pengalihan Isu! Senator Kambuaya Desak Presiden Prabowo Segera Audit Total Izin Perusak dan Fokus Bencana

7 Desember 2025 - 03:45 WIB

Whatsapp image 2025 12 07 at 12.44.46
Trending di News