Menu

Mode Gelap
Aksi APDESI di Monas Hari Ini: 2.155 Personel Gabungan Disiagakan, Polisi Imbau Jaga Ketertiban DPD RI Soroti Krisis Kesehatan Mental Perempuan dan Ancaman Digital Jakarta Stop Pengalihan Isu! Senator Kambuaya Desak Presiden Prabowo Segera Audit Total Izin Perusak dan Fokus Bencana Meningkatnya Kriminalitas: Akar Masalah dan Solusi Holistik (Ditinjau dari Sosiologi Hukum) Banjir Bandang Sumatera: Alarm Bencana Ekologis dan Slow Violence di Seluruh Indonesia Gubernur Meki Nawipa Kucurkan Lebih dari Rp 90 Miliar, Wujudkan Pendidikan Gratis di Papua Tengah

Headline

RTRW Jadi Peta Jalan Pembangunan Nabire 20 Tahun ke Depan 

Etty Welerbadge-check


					RTRW Jadi Peta Jalan Pembangunan Nabire 20 Tahun ke Depan  Perbesar

NABIRE — Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menyelenggarakan Konsultasi Publik I Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nabire Tahun 2025, yang berlangsung di Aula DPUPR Nabire pada Jumat (26/9/2025).

Sambutan resmi Bupati Nabire, Mesak Magai, dibacakan oleh Wakil Bupati Burhanuddin Pawennari. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa konsultasi publik ini merupakan langkah awal yang krusial dan strategis untuk menata masa depan pembangunan Kabupaten Nabire. RTRW menurutnya, bukan sekadar dokumen, melainkan peta jalan pembangunan Nabire selama 20 tahun ke depan yang menjadi panduan untuk mewujudkan pembangunan yang seimbang, berkelanjutan, dan berkeadilan.

“Konsultasi publik ini adalah wadah kita bersama untuk mendiskusikan hasil kajian awal, analisis potensi, serta identifikasi permasalahan yang telah disusun oleh tim. Dengan begitu, RTRW yang kita hasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan, potensi, dan kearifan lokal Kabupaten Nabire,” ujar Wakil Bupati.

Ia menegaskan, revisi RTRW sangat penting agar selaras dengan perkembangan zaman sekaligus menjawab dinamika kebutuhan pembangunan daerah. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang telah beberapa kali diperbaharui, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Urgensi revisi RTRW Kabupaten Nabire, lanjutnya, didasari oleh berbagai faktor, seperti pesatnya perkembangan ekonomi dan demografi, perubahan iklim yang menuntut adaptasi, perkembangan teknologi yang membuka peluang baru, serta aspirasi masyarakat yang terus berkembang.

“Kita tidak bisa membangun Nabire tanpa melibatkan suara masyarakat. Karena itu, konsultasi publik ini menjadi ruang bagi kita untuk bertukar pikiran, menyampaikan usulan, dan memberikan masukan konstruktif,” tegasnya.

Acara ini dihadiri oleh pimpinan OPD Kabupaten Nabire, anggota DPRK Nabire Komisi II, unsur Forkopimda, perwakilan OPD Provinsi Papua Tengah, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, organisasi sipil, serta pelaku usaha.

Mengakhiri sambutannya, Wakil Bupati secara resmi membuka kegiatan Konsultasi Publik I Revisi RTRW Kabupaten Nabire Tahun 2025, seraya mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam merumuskan visi tata ruang yang lebih baik. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dilantik Jadi Ketua IK3M, Anton Welerubun Bersama Dua Raja Mengajak Warga Kei di Mimika Jaga Persatuan dan Nama Baik Leluhur 

8 Desember 2025 - 15:36 WIB

20251206 135728

Pemkab Mimika Kebut Penyusunan APBD 2026, OPD Diminta Percepat Rampungkan RKA

8 Desember 2025 - 14:20 WIB

20250923 103622

LBH Papua Tengah Desak Aparat Gelar Razia Senjata Tajam di Mimika Jelang Natal dan Tahun Baru

8 Desember 2025 - 14:04 WIB

Img 20251208 wa0126

Garda Terdepan Distribusi Energi, Awak Mobil Tanki Pertamina Patra Niaga Papua dan Maluku Tingkatkan Kehandalan dan Kewaspadaan

8 Desember 2025 - 13:51 WIB

Img 20251208 wa0102

Ketua BMA Papua Tengah Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Hari HAM Sedunia

8 Desember 2025 - 13:43 WIB

Img 20251208 wa0118
Trending di Headline