Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

Presiden Mahasiswa BEM Unmus Desak Penegakan Hukum Kasus Rasisme dan Penembakan di Yalimo

Etty Welerbadge-check


					Presiden Mahasiswa BEM Unmus Desak Penegakan Hukum Kasus Rasisme dan Penembakan di Yalimo Perbesar

MERAUKE – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Musamus Merauke (BEM Unmus) mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terkait kasus rasisme dan penembakan yang terjadi di Elelim, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan.

Presiden Mahasiswa BEM Unmus, Yoram Oagay, menyampaikan kritik keras terhadap aparat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Ia menuntut agar pelaku ujaran rasisme di SMA Negeri 1 Yalimo segera diadili. Ujaran tersebut diketahui menyebut siswa orang asli Papua (OAP) dengan sebutan “monyet”.

Selain itu, Yoram juga menyoroti tindakan aparat kepolisian yang menembak warga hingga menewaskan Sadrak Yohame serta melukai tiga orang lainnya pada Selasa (16/9/2025).

Menurutnya, aksi spontan warga dan siswa setelah peristiwa rasisme merupakan bentuk perlawanan wajar terhadap diskriminasi. Namun, penanganan aparat justru represif sehingga memperparah kondisi masyarakat.

“Rasis adalah musuh negara, bahkan musuh dunia. Negara ini adalah negara hukum, sehingga pelaku ujaran rasis dan penembakan brutal harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Yoram.

Ia menegaskan, dasar hukum untuk menjerat pelaku sudah jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE terbaru (UU No. 1/2024) dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Atas dasar itu, BEM Unmus menuntut Kapolda Papua untuk:

  1. Mencopot Kapolres Yalimo.
  2. Mengadili aparat kepolisian pelaku penembakan warga sipil.
  3. Membawa siswa non-OAP pelaku ujaran rasis ke meja hukum.

“Semua pelanggaran hukum ini harus diselesaikan secara adil agar masyarakat tidak terus hidup dalam ketakutan,” pungkas Yoram. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Buka Festival Pelajar dan Kebudayaan Papua Tengah 2026, Gubernur Nawipa Tekankan Pelestarian Budaya dan Pendidikan Karakter

24 Juni 2026 - 11:47 WIB

IMG 20260624 WA0052

Jelang Pasar Mama-Mama Papua Beroperasi, Disperindag Deiyai Mulai Data Pedagang Asli

24 Juni 2026 - 11:36 WIB

IMG 20260624 WA0042

Dinkes Mimika Akan Launching Program MCU Usia Produktif

24 Juni 2026 - 11:08 WIB

IMG 20260624 WA0047

Puluhan Nakes RSUD Elvrida Sara Ikuti Program Magang di RSUD Mimika

24 Juni 2026 - 11:03 WIB

IMG 20260624 WA0045

Kelurahan Inauga Salurkan Bantuan Pangan Bapanas untuk 2.308 KK

24 Juni 2026 - 10:58 WIB

IMG 20260624 WA0044
Trending di Headline