Menu

Mode Gelap
Percepat Respons Negara, Anggota Dewan Papua Tengah Temui DPD RI Bawa Aspirasi Lintas Sektor Mendagri dan Komite I DPD RI Evaluasi Isu Strategis Daerah: Fokus pada Kesiapan Fiskal DOB dan Percepatan Pembangunan Papua Natalius Pigai Bertekad Jadikan Indonesia Presiden Dewan HAM PBB, Targetkan Perubahan Tatanan Dunia Aksi APDESI di Monas Hari Ini: 2.155 Personel Gabungan Disiagakan, Polisi Imbau Jaga Ketertiban DPD RI Soroti Krisis Kesehatan Mental Perempuan dan Ancaman Digital Jakarta Stop Pengalihan Isu! Senator Kambuaya Desak Presiden Prabowo Segera Audit Total Izin Perusak dan Fokus Bencana

Headline

Presiden Mahasiswa BEM Unmus Desak Penegakan Hukum Kasus Rasisme dan Penembakan di Yalimo

Etty Welerbadge-check


					Presiden Mahasiswa BEM Unmus Desak Penegakan Hukum Kasus Rasisme dan Penembakan di Yalimo Perbesar

MERAUKE – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Musamus Merauke (BEM Unmus) mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terkait kasus rasisme dan penembakan yang terjadi di Elelim, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan.

Presiden Mahasiswa BEM Unmus, Yoram Oagay, menyampaikan kritik keras terhadap aparat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Ia menuntut agar pelaku ujaran rasisme di SMA Negeri 1 Yalimo segera diadili. Ujaran tersebut diketahui menyebut siswa orang asli Papua (OAP) dengan sebutan “monyet”.

Selain itu, Yoram juga menyoroti tindakan aparat kepolisian yang menembak warga hingga menewaskan Sadrak Yohame serta melukai tiga orang lainnya pada Selasa (16/9/2025).

Menurutnya, aksi spontan warga dan siswa setelah peristiwa rasisme merupakan bentuk perlawanan wajar terhadap diskriminasi. Namun, penanganan aparat justru represif sehingga memperparah kondisi masyarakat.

“Rasis adalah musuh negara, bahkan musuh dunia. Negara ini adalah negara hukum, sehingga pelaku ujaran rasis dan penembakan brutal harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Yoram.

Ia menegaskan, dasar hukum untuk menjerat pelaku sudah jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE terbaru (UU No. 1/2024) dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Atas dasar itu, BEM Unmus menuntut Kapolda Papua untuk:

  1. Mencopot Kapolres Yalimo.
  2. Mengadili aparat kepolisian pelaku penembakan warga sipil.
  3. Membawa siswa non-OAP pelaku ujaran rasis ke meja hukum.

“Semua pelanggaran hukum ini harus diselesaikan secara adil agar masyarakat tidak terus hidup dalam ketakutan,” pungkas Yoram. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Percepat Respons Negara, Anggota Dewan Papua Tengah Temui DPD RI Bawa Aspirasi Lintas Sektor

13 Desember 2025 - 01:23 WIB

Serakah aspirasi ke dpd

Workshop Penguatan Dekranasda dan Pelatihan Kerajinan Mimika Resmi Bergulir

12 Desember 2025 - 13:44 WIB

Img 20251212 wa0099

Akhir Tahun Penuh Kepedulian: TP-PKK Mimika Gelar Layanan Kesehatan dan Berbagi Kasih di Posyandu Kasana

12 Desember 2025 - 13:35 WIB

Img 20251212 wa0106

Kakanwil Kemenag Papua Audiensi dengan Gubernur, Bahas Dukungan Program Keagamaan hingga Rencana Embarkasi Haji

12 Desember 2025 - 13:29 WIB

Img 20251212 wa0058

Ditjen Bimas Kristen dan Katolik Gelar Festival Kasih Nusantara Bersama Kemenag di TMII 

12 Desember 2025 - 13:12 WIB

Img 20251212 wa0045
Trending di Headline