Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

Presiden Mahasiswa BEM Unmus Desak Penegakan Hukum Kasus Rasisme dan Penembakan di Yalimo

Etty Welerbadge-check


					Presiden Mahasiswa BEM Unmus Desak Penegakan Hukum Kasus Rasisme dan Penembakan di Yalimo Perbesar

MERAUKE – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Musamus Merauke (BEM Unmus) mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terkait kasus rasisme dan penembakan yang terjadi di Elelim, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan.

Presiden Mahasiswa BEM Unmus, Yoram Oagay, menyampaikan kritik keras terhadap aparat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Ia menuntut agar pelaku ujaran rasisme di SMA Negeri 1 Yalimo segera diadili. Ujaran tersebut diketahui menyebut siswa orang asli Papua (OAP) dengan sebutan “monyet”.

Selain itu, Yoram juga menyoroti tindakan aparat kepolisian yang menembak warga hingga menewaskan Sadrak Yohame serta melukai tiga orang lainnya pada Selasa (16/9/2025).

Menurutnya, aksi spontan warga dan siswa setelah peristiwa rasisme merupakan bentuk perlawanan wajar terhadap diskriminasi. Namun, penanganan aparat justru represif sehingga memperparah kondisi masyarakat.

“Rasis adalah musuh negara, bahkan musuh dunia. Negara ini adalah negara hukum, sehingga pelaku ujaran rasis dan penembakan brutal harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Yoram.

Ia menegaskan, dasar hukum untuk menjerat pelaku sudah jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE terbaru (UU No. 1/2024) dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Atas dasar itu, BEM Unmus menuntut Kapolda Papua untuk:

  1. Mencopot Kapolres Yalimo.
  2. Mengadili aparat kepolisian pelaku penembakan warga sipil.
  3. Membawa siswa non-OAP pelaku ujaran rasis ke meja hukum.

“Semua pelanggaran hukum ini harus diselesaikan secara adil agar masyarakat tidak terus hidup dalam ketakutan,” pungkas Yoram. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lima Tahun Melangkah Bersama: TK Santa Theresia Keniapa Wisudakan Angkatan Kelima, Selempang dan Tongkat Jadi Simbol Kesiapan Menuju Masa Depan

7 Juni 2026 - 10:14 WIB

IMG 20260607 WA0053

Ledakan di Kawasan Bekas Markas TPNPB-OPM di Kampung Toemalo Tewaskan Satu Warga 

7 Juni 2026 - 10:08 WIB

IMG 20260607 WA0194

Pemkab Mimika dan PTFI Tutup Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: Sinergi Kunci Wujudkan Lingkungan Berkelanjutan

7 Juni 2026 - 10:05 WIB

IMG 20260607 WA0046

Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 Dorong UMKM Papua Tingkatkan Kualitas dan Daya Saing Produk

7 Juni 2026 - 09:57 WIB

IMG 20260607 WA0032

Sosialisasi WHO 2026 Dorong UMKM Papua Percepat Sertifikasi Halal

7 Juni 2026 - 09:50 WIB

IMG 20260607 WA0030
Trending di Headline