MERAUKE – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Musamus Merauke (BEM Unmus) mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terkait kasus rasisme dan penembakan yang terjadi di Elelim, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan.
Presiden Mahasiswa BEM Unmus, Yoram Oagay, menyampaikan kritik keras terhadap aparat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Ia menuntut agar pelaku ujaran rasisme di SMA Negeri 1 Yalimo segera diadili. Ujaran tersebut diketahui menyebut siswa orang asli Papua (OAP) dengan sebutan “monyet”.
Selain itu, Yoram juga menyoroti tindakan aparat kepolisian yang menembak warga hingga menewaskan Sadrak Yohame serta melukai tiga orang lainnya pada Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, aksi spontan warga dan siswa setelah peristiwa rasisme merupakan bentuk perlawanan wajar terhadap diskriminasi. Namun, penanganan aparat justru represif sehingga memperparah kondisi masyarakat.
“Rasis adalah musuh negara, bahkan musuh dunia. Negara ini adalah negara hukum, sehingga pelaku ujaran rasis dan penembakan brutal harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Yoram.
Ia menegaskan, dasar hukum untuk menjerat pelaku sudah jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE terbaru (UU No. 1/2024) dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Atas dasar itu, BEM Unmus menuntut Kapolda Papua untuk:
- Mencopot Kapolres Yalimo.
- Mengadili aparat kepolisian pelaku penembakan warga sipil.
- Membawa siswa non-OAP pelaku ujaran rasis ke meja hukum.
“Semua pelanggaran hukum ini harus diselesaikan secara adil agar masyarakat tidak terus hidup dalam ketakutan,” pungkas Yoram. (MB)






