Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti Perkara Incraht

Etty Welerbadge-check


					Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti Perkara Incraht Perbesar

TIMIKA – Sejumlah barang bukti (BB) hasil perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).

Pemusnahan BB sebanyak 41 ini dilakukan di Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua, Senin (15/09/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Jasmawati, S.H. serta dihadiri oleh para Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, dan tamu undangan perwakilan dari Polres Mimika, perwakilan dari LOKA POM Mimika, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Kelas IIB Timika.

Adapun 41 perkara tindak pidana umum yang telah diputus dan inkracht, yang dimusnahkan itu diantaranya, Undang-undang Kesehatan (3 perkara) yakni 1.755 butir obat jenis Dextromethorophan, 450 butir obat jenis Alprazolam dan 327 paket skin care ilegal.

BB Narkotika 18 perkara yakni, Sabu seberat 6,69 gram, Tembakau sintetis seberat 96 gram, Ganja seberat 19,04 gram.

Lainnya, BB Perlindungan Anak 8 perkara, Kejahatan terhadap Kesusilaan 1 perkara, Pornografi 1 perkara, Pencurian 4 perkara, Pembunuhan 1 perkara, Pengeroyokan 1 perkara, Penganiayaan 3 perkara dan Undang-undang Darurat 1 perkara.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, dan dihancurkan sesuai jenis dan karakteristik masing-masing, sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Kajari Mimika Novita Sahetapy Engel mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Kegiatan ini juga menjadi bentuk akuntabilitas serta transparansi Kejaksaan Negeri Mimika dalam menangani perkara tindak pidana umum.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang sangat meresahkan masyarakat. Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi simbol bahwa setiap barang bukti tindak pidana harus dipertanggungjawabkan dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Mimika akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, instansi terkait, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Mimika. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Program Family Farming DKP Mimika Sasar Keluarga OAP di Mawokau Jaya

10 Juni 2026 - 12:57 WIB

IMG 20260610 WA0059

Aktivitas Warga Lancar, Polsek Kuala Kencana Pastikan Wilayahnya Aman dari Aksi Kriminalitas

10 Juni 2026 - 12:27 WIB

IMG 20260610 WA0075

Dini Hari Jadi Waktu Rawan Curanmor, Polisi Kantongi Titik Terang Pelaku Lain

10 Juni 2026 - 12:24 WIB

IMG 20260609 WA0058

BPPRD Deiyai Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Melalui Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah

10 Juni 2026 - 12:21 WIB

IMG 20260610 WA0058

OPINI : Bangkit Bersama

10 Juni 2026 - 08:46 WIB

IMG 20260610 WA0082
Trending di Headline