Menu

Mode Gelap
BULD DPD RI Uji Publik Regulasi Pendidikan Bali, Soroti Kewenangan Pusat dan Daerah Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua

Headline

Korupsi Perjalanan Dinas Rp896 Juta, 2 ASN Nabire Ditahan Kejari

Etty Welerbadge-check


					Korupsi Perjalanan Dinas Rp896 Juta, 2 ASN Nabire Ditahan Kejari Perbesar

NABIRE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire resmi menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRK Nabire sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2023.

Kedua ASN tersebut masing-masing berinisial DK, selaku pengguna anggaran sekaligus pelaksana perjalanan dinas, dan AG, pejabat penatausahaan keuangan. Keduanya diduga membuat dokumen fiktif dan menyelewengkan anggaran perjalanan dinas hingga merugikan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Mohammad Harun Sunadi, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat melalui hasil penyidikan, pemeriksaan terhadap 45 orang saksi, serta laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Tengah.

“Dari hasil audit, kerugian negara mencapai Rp896.474.450,” ungkap Harun dalam keterangan pers di Aula Kejari Nabire, Senin (8/9/2025).

Harun membeberkan modus operandi para tersangka, antara lain manipulasi dokumen perjalanan seperti surat tugas, boarding pass, serta bukti penginapan. Penyidik juga menemukan adanya pembayaran tiket pesawat untuk tujuh orang peserta fiktif yang tidak pernah berangkat, namun tetap menerima dana perjalanan dinas.

Selain itu, ditemukan penggelembungan biaya perjalanan pulang 32 orang peserta dari Batam menuju Nabire, serta klaim biaya hotel yang semestinya ditanggung fasilitator kegiatan tetapi tetap dimasukkan sebagai pengeluaran resmi dan dibagikan kepada peserta, termasuk kedua tersangka.

“Total anggaran perjalanan dinas kegiatan bimbingan teknis di Batam tahun 2023 mencapai Rp2.039.813.860 dengan jumlah peserta 39 orang. Namun, dari jumlah tersebut hanya 25 anggota DPRK Nabire, 8 ASN bagian persidangan, serta 6 staf keuangan yang benar-benar berangkat,” jelasnya.

Kejari Nabire menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di wilayah Papua Tengah, khususnya yang dilakukan oleh aparatur negara. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemerintah Provinsi Papua Tengah Pancangkan Fondasi Masa Depan Lewat Pembangunan Tiga Tower Perkantoran Terpadu

22 September 2026 - 00:22 WIB

IMG 20260922 WA0004(1)

John Gobai Ingatkan Kepala Suku Papua: Jangan Lagi Berikan Marga dan Gelar Adat Sembarangan

21 September 2026 - 10:18 WIB

IMG 20260921 WA0023

John Gobai: Perdasus OAP Nomor 14 Tahun 2026 Akan Dibahas untuk Direvisi

21 September 2026 - 10:07 WIB

IMG 20260921 WA0022

DPR Papua Tengah Imbau OAP Manfaatkan Layanan Kesehatan di 5 Klinik dan 8 RSUD Yang Didukung Dana OTSUS 

21 September 2026 - 09:48 WIB

IMG 20260921 WA0019

TNI Hadir Bersama Rakyat, Lanal Timika Gelar Bakti Sosial di Kampung Nawaripi

21 September 2026 - 09:38 WIB

IMG 20260921 183711
Trending di Headline