NABIRE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire resmi menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRK Nabire sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2023.
Kedua ASN tersebut masing-masing berinisial DK, selaku pengguna anggaran sekaligus pelaksana perjalanan dinas, dan AG, pejabat penatausahaan keuangan. Keduanya diduga membuat dokumen fiktif dan menyelewengkan anggaran perjalanan dinas hingga merugikan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Mohammad Harun Sunadi, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat melalui hasil penyidikan, pemeriksaan terhadap 45 orang saksi, serta laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Tengah.
“Dari hasil audit, kerugian negara mencapai Rp896.474.450,” ungkap Harun dalam keterangan pers di Aula Kejari Nabire, Senin (8/9/2025).
Harun membeberkan modus operandi para tersangka, antara lain manipulasi dokumen perjalanan seperti surat tugas, boarding pass, serta bukti penginapan. Penyidik juga menemukan adanya pembayaran tiket pesawat untuk tujuh orang peserta fiktif yang tidak pernah berangkat, namun tetap menerima dana perjalanan dinas.
Selain itu, ditemukan penggelembungan biaya perjalanan pulang 32 orang peserta dari Batam menuju Nabire, serta klaim biaya hotel yang semestinya ditanggung fasilitator kegiatan tetapi tetap dimasukkan sebagai pengeluaran resmi dan dibagikan kepada peserta, termasuk kedua tersangka.
“Total anggaran perjalanan dinas kegiatan bimbingan teknis di Batam tahun 2023 mencapai Rp2.039.813.860 dengan jumlah peserta 39 orang. Namun, dari jumlah tersebut hanya 25 anggota DPRK Nabire, 8 ASN bagian persidangan, serta 6 staf keuangan yang benar-benar berangkat,” jelasnya.
Kejari Nabire menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di wilayah Papua Tengah, khususnya yang dilakukan oleh aparatur negara. (MB)






