Menu

Mode Gelap
Gubernur Meki Nawipa Kucurkan Lebih dari Rp 90 Miliar, Wujudkan Pendidikan Gratis di Papua Tengah Waket DPR Papua Tengah John Gobai Desak Penyediaan Sekolah, Puskesmas, dan Transportasi Umum di Perbatasan Mimika-Deiyai Kunjungan Kanonik Perdana Uskup Timika di Agimuga Disambut Meriah oleh Seribuan Umat Katolik Suku Amungme 80 Siswa di Raja Ampat Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Diduga Terjadi Pengeboman Oleh Aparat di Maybrat, LP3BH Manokwari Desak Komnas HAM dan Dewan HAM Internasional Bertindak Ketua DPD RI Optimistis Surpres RUU Daerah Kepulauan Terbit Pekan Ini: Keadilan Fiskal Harus Berlayar!

Headline

Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako Kembali Amankan Komponen Sepeda Motor Tanpa Dokumen Resmi

Etty Welerbadge-check


					Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako Kembali Amankan Komponen Sepeda Motor Tanpa Dokumen Resmi Perbesar

TIMIKA – Polres Mimika melalui Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako berhasil menggagalkan upaya pengiriman komponen sepeda motor tanpa dokumen resmi di pelabuhan laut Pomako.

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, S.E, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, telah diamankan lima karung berisi komponen sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Saat ini barang bukti beserta pemilik sudah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (27/08/2025).

Diterangkan Ipda Hempi Ona,menerangkan bahwa komponen sepeda motor tanpa dokumen resmi itu diamankan ketika personel Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako ketika melakukan pengamanan kedatangan kapal penumpang KM. Tatamailau yang tiba dari Agats.

“Saat itu personel mencurigai lima karung putih yang dilakban dan hendak dibawa ke kapal. Diamankan pada Selasa (26/08/2025) kemarin,” terangnya.

Lanjut Kasi Humas, setelah dilakukan pemeriksaan, karung tersebut berisi komponen sepeda motor dalam kondisi tidak utuh atau dipreteli.

“Barang tersebut diketahui milik seorang pria berinisial E.Y. (28), karyawan perusahaan swasta, namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi seperti STNK maupun BPKB,” kata Iptu Hempi.

Dari hasil pemeriksaan, kata Iptu Hempi, komponen kendaraan tersebut merupakan sepeda motor merek Honda Supra warna hitam.

“Selain pemilik, seorang pemuda berinisial A.S. (18) juga turut diamankan sebagai saksi,” katanya.

Barang bukti berupa lima karung berisi komponen motor langsung diamankan ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Poumako untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Diduga kuat motor tersebut berasal dari tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Mimika.(IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

APKM Pusat Kukuhkan Pengurus Wania dan Iwaka 

5 Desember 2025 - 11:57 WIB

20251205 111558

Musdat LMHA Dinilai Tidak Sesuai Mekanisme dan Prosedur Mekanisme, Lemasko Pimpinan Gerry Minta Dibatalkan

5 Desember 2025 - 10:59 WIB

Img 20251204 wa0021

Yohanes Yance Boyau Terpilih  dan Dikukuhkan Jadi Weyaiku Pertama LMHA Suku Kamoro/Mimikawe

5 Desember 2025 - 10:54 WIB

20251204 174919

LPPD Papua Tengah Gelar Rapat Konsultasi Persiapan Pesta Paduan Suara Gerejawi Nasional 2026

5 Desember 2025 - 09:11 WIB

Img 20251205 wa0213

Menuju Kepastian Hak Ulayat: Papua Tengah Bahas Standar Kompensasi Hasil Hutan

5 Desember 2025 - 09:05 WIB

Img 20251205 wa0206
Trending di Headline