Oleh : John NR Gobai
(Anggota DPR Papua Tengah)
Setiap peraturan perundang-undangan lahir tidak dalam ruang hampa. Ia adalah hasil pergulatan sejarah dan kompromi politik. Demikian pula halnya dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Produk hukum ini bukan sekadar instrumen birokrasi, melainkan pengakuan negara atas hak-hak dasar orang asli Papua sebuah pintu yang diharapkan membawa keadilan sosial bagi seluruh rakyat di tanah ini.
Namun, sebagaimana setiap teks hukum, UU Otsus hanya akan menjadi dokumen mati bila tidak dijalankan. Ia tidak bisa menafsir dirinya sendiri, apalagi melaksanakan amanatnya. Ia memerlukan manusia pejabat publik, birokrat, legislator, akademisi, hingga masyarakat adat untuk menafsirkan, menyusun aturan turunannya, dan memastikan implementasinya di lapangan.
Dua puluh tahun lebih Otsus berjalan, triliunan rupiah dana telah mengalir ke Papua melalui transfer keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU Otsus. Tetapi paradoks masih saja kita temui, uang digunakan, sementara regulasi turunannya tertinggal. Ada daerah yang belum menyusun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) atau Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) sebagaimana diamanatkan Pasal 20 ayat (1) UU Otsus. Ada pula regulasi yang sudah dibuat, namun berhenti sebagai teks, tidak pernah dijalankan.
Akibatnya, kebijakan daerah kehilangan legitimasi dan tak lebih dari prosedur administrasi kering tanpa dampak nyata. Padahal, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan profesionalitas. Tanpa itu, Otsus sekadar menjadi ritual politik, jauh dari harapan rakyat Papua yang menginginkan perubahan.
Persoalan mendasar bukan pada teks hukum, melainkan pada pelaksana. Regulasi tidak lahir begitu saja; ia harus disusun melalui proses politik dan administrasi. Begitu pula implementasinya.
Ada tiga hal yang perlu digarisbawahi :
1. Jangan belum membuat regulasi, lalu mengeluh pelaksanaan sulit.
2. Jangan ketika regulasi sudah dibuat, lalu membiarkannya menjadi teks mati di lembaran daerah.
3. Jangan menjadikan UU Otsus sekadar jargon politik yang dielu-elukan dalam pidato, sementara rakyat tak merasakan manfaatnya.
Langkah Konkret dan Masuk Akal
Audit Regulasi Turunan Otsus
Pemerintah daerah bersama DPR Papua Tengah perlu melakukan inventarisasi Perdasus dan Perdasi, mana yang sudah dibuat, mana yang belum, dan mana yang mandek. Audit regulasi ini dapat melibatkan Biro Hukum, Ombudsman, hingga BPKP, agar objektif dan komprehensif.
Keterikatan Dana Pada Regulasi
Prinsipnya jelas, setiap rupiah dana Otsus harus bertumpu pada regulasi yang sahih. Ini sejalan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan setiap pengeluaran negara harus memiliki dasar hukum. Tanpa regulasi, penggunaan dana Otsus hanya akan menjadi praktik administratif yang rawan penyimpangan.
Partisipasi Publik Dalam Penyusunan Regulasi
Penyusunan regulasi tidak boleh hanya urusan segelintir birokrat. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengakui hak masyarakat untuk terlibat, baik secara lisan maupun tertulis. Masyarakat adat, organisasi perempuan, gereja, LSM, dan kampus harus dilibatkan agar regulasi benar-benar menjawab kebutuhan nyata, bukan sekadar mengulang bahasa teknokratis.
Evaluasi Dampak, Bukan Sekadar Serapan
Selama ini, evaluasi Otsus lebih sering berhenti pada angka serapan anggaran. Padahal, yang penting adalah dampaknya, apakah kualitas pendidikan orang asli Papua meningkat? Apakah angka kemiskinan turun? Apakah masyarakat adat lebih berdaya? Evaluasi dampak ini harus dilakukan secara periodik dengan indikator yang jelas, transparan, dan terbuka untuk publik.
Pendidikan Politik Bagi Pelaksana
Pelaksana UU Otsus, baik di eksekutif maupun legislatif, membutuhkan pemahaman politik dan hukum yang lebih dalam. Bimbingan teknis, pelatihan, hingga diskusi publik perlu menjadi agenda rutin. Tanpa itu, Otsus hanya dianggap beban administratif, bukan alat transformasi.
Otonomi Khusus adalah kontrak politik sekaligus hukum antara negara dan rakyat Papua. Ia tidak boleh berhenti sebagai teks yang sepi di lembaran negara. Ia harus diwujudkan dalam bentuk regulasi turunan yang jelas, dilaksanakan dengan konsisten, dan memberi hasil nyata yang dirasakan rakyat.
Dana Otsus tanpa regulasi hanyalah angka yang menguap. Regulasi tanpa pelaksanaan hanyalah teks yang mati. Tetapi dana Otsus yang dijalankan dengan regulasi kuat dan partisipasi rakyat, itulah jalan menuju Papua yang adil, bermartabat, dan berdaulat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. (MB)









