Menu

Mode Gelap
Gubernur Meki Nawipa Kucurkan Lebih dari Rp 90 Miliar, Wujudkan Pendidikan Gratis di Papua Tengah Waket DPR Papua Tengah John Gobai Desak Penyediaan Sekolah, Puskesmas, dan Transportasi Umum di Perbatasan Mimika-Deiyai Kunjungan Kanonik Perdana Uskup Timika di Agimuga Disambut Meriah oleh Seribuan Umat Katolik Suku Amungme 80 Siswa di Raja Ampat Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Diduga Terjadi Pengeboman Oleh Aparat di Maybrat, LP3BH Manokwari Desak Komnas HAM dan Dewan HAM Internasional Bertindak Ketua DPD RI Optimistis Surpres RUU Daerah Kepulauan Terbit Pekan Ini: Keadilan Fiskal Harus Berlayar!

News

Kewenangan dan Pencairan Dana Otsus Papua Harus Selaras, BP3OKP Perlu Jadi Lembaga Negara Non-Departemen

adminbadge-check


					Kewenangan dan Pencairan Dana Otsus Papua Harus Selaras, BP3OKP Perlu Jadi Lembaga Negara Non-Departemen Perbesar

NABIRE – Anggota DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menegaskan bahwa kewenangan yang diatur dalam Otonomi Khusus (Otsus) Papua harus berjalan seiring dengan pencairan dana Otsus yang tepat waktu. Menurutnya, jika kedua hal ini tidak selaras, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Papua akan terhambat.

Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, yang diperkuat dengan PP Nomor 106 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021, telah mengatur dua aspek penting. PP 106 mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sementara PP 107 mengatur mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana Otsus.

“Dua ketentuan ini harus berjalan beriringan. Daerah tidak mungkin melaksanakan kewenangannya jika dana Otsus tidak cair tepat waktu,” tegas Gobai. Sabtu, (09/08/2025).

Ia mencontohkan kondisi di beberapa daerah yang dana Otsus tahap pertamanya belum tersalur, seperti di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, yang masih menunggu pencairan meski tahap pertama telah cair di provinsi lain. Akibatnya, program dan kegiatan yang bersumber dari dana Otsus tidak bisa berjalan maksimal.

Gobai menilai, mekanisme pencairan dana Otsus saat ini perlu dievaluasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan riil di daerah. “Jika pencairan dana tersendat, pencapaian pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam PP 106 tahun 2021 jelas tidak akan maksimal,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan agar Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) ditetapkan sebagai Lembaga Negara Non-Departemen sehingga memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sendiri. Dengan demikian, BP3OKP dapat merencanakan dan mengalokasikan anggaran untuk mengawasi perencanaan serta pelaksanaan dana Otsus dan kewenangan Otsus sesuai PP 106.

Gobai menyampaikan enam saran untuk memaksimalkan pelaksanaan Otsus:

1. Percepat penyaluran dana sejak awal tahun, idealnya pada triwulan pertama, agar pembangunan berjalan leluasa.

2. Pertanggungjawaban dibuat tahunan, bukan kolektif per tahap, untuk mempermudah pencairan.

3. Pengawasan ketat dan berkala, dengan tindak lanjut hukum jika ditemukan penyimpangan.

4. Perkuat sinkronisasi regulasi pusat dan daerah agar kewenangan tidak terhambat teknis administrasi dana.

5. Setelah RAPBD (termasuk RAP Otsus) disetujui pada Oktober, paket kegiatan yang melalui tender mulai diproses sejak November–Desember agar pelaksanaan fisik dimulai tepat Januari.

6. Tetapkan BP3OKP sebagai Lembaga Negara Non-Departemen dengan DIPA sendiri.

“Dana Otsus bukan dana biasa, melainkan instrumen keadilan fiskal untuk percepatan pembangunan Papua. Karena itu, kewenangan dan keuangan harus berjalan selaras, tidak boleh timpang,” pungkas Gobai.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

APKM Pusat Kukuhkan Pengurus Wania dan Iwaka 

5 Desember 2025 - 11:57 WIB

20251205 111558

Musdat LMHA Dinilai Tidak Sesuai Mekanisme dan Prosedur Mekanisme, Lemasko Pimpinan Gerry Minta Dibatalkan

5 Desember 2025 - 10:59 WIB

Img 20251204 wa0021

Yohanes Yance Boyau Terpilih  dan Dikukuhkan Jadi Weyaiku Pertama LMHA Suku Kamoro/Mimikawe

5 Desember 2025 - 10:54 WIB

20251204 174919

LPPD Papua Tengah Gelar Rapat Konsultasi Persiapan Pesta Paduan Suara Gerejawi Nasional 2026

5 Desember 2025 - 09:11 WIB

Img 20251205 wa0213

Menuju Kepastian Hak Ulayat: Papua Tengah Bahas Standar Kompensasi Hasil Hutan

5 Desember 2025 - 09:05 WIB

Img 20251205 wa0206
Trending di Headline