Menu

Mode Gelap
Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026 Ekspor Perdana Hasil Laut Mimika Jadi Langkah Baru Papua Tengah Menembus Pasar Global Pendidikan Jadi Kunci Masa Depan Papua, Meki Nawipa Apresiasi Beasiswa Puncak Cerdas

News

Kewenangan dan Pencairan Dana Otsus Papua Harus Selaras, BP3OKP Perlu Jadi Lembaga Negara Non-Departemen

adminbadge-check


					Kewenangan dan Pencairan Dana Otsus Papua Harus Selaras, BP3OKP Perlu Jadi Lembaga Negara Non-Departemen Perbesar

NABIRE – Anggota DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menegaskan bahwa kewenangan yang diatur dalam Otonomi Khusus (Otsus) Papua harus berjalan seiring dengan pencairan dana Otsus yang tepat waktu. Menurutnya, jika kedua hal ini tidak selaras, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Papua akan terhambat.

Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, yang diperkuat dengan PP Nomor 106 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021, telah mengatur dua aspek penting. PP 106 mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sementara PP 107 mengatur mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana Otsus.

“Dua ketentuan ini harus berjalan beriringan. Daerah tidak mungkin melaksanakan kewenangannya jika dana Otsus tidak cair tepat waktu,” tegas Gobai. Sabtu, (09/08/2025).

Ia mencontohkan kondisi di beberapa daerah yang dana Otsus tahap pertamanya belum tersalur, seperti di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, yang masih menunggu pencairan meski tahap pertama telah cair di provinsi lain. Akibatnya, program dan kegiatan yang bersumber dari dana Otsus tidak bisa berjalan maksimal.

Gobai menilai, mekanisme pencairan dana Otsus saat ini perlu dievaluasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan riil di daerah. “Jika pencairan dana tersendat, pencapaian pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam PP 106 tahun 2021 jelas tidak akan maksimal,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan agar Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) ditetapkan sebagai Lembaga Negara Non-Departemen sehingga memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sendiri. Dengan demikian, BP3OKP dapat merencanakan dan mengalokasikan anggaran untuk mengawasi perencanaan serta pelaksanaan dana Otsus dan kewenangan Otsus sesuai PP 106.

Gobai menyampaikan enam saran untuk memaksimalkan pelaksanaan Otsus:

1. Percepat penyaluran dana sejak awal tahun, idealnya pada triwulan pertama, agar pembangunan berjalan leluasa.

2. Pertanggungjawaban dibuat tahunan, bukan kolektif per tahap, untuk mempermudah pencairan.

3. Pengawasan ketat dan berkala, dengan tindak lanjut hukum jika ditemukan penyimpangan.

4. Perkuat sinkronisasi regulasi pusat dan daerah agar kewenangan tidak terhambat teknis administrasi dana.

5. Setelah RAPBD (termasuk RAP Otsus) disetujui pada Oktober, paket kegiatan yang melalui tender mulai diproses sejak November–Desember agar pelaksanaan fisik dimulai tepat Januari.

6. Tetapkan BP3OKP sebagai Lembaga Negara Non-Departemen dengan DIPA sendiri.

“Dana Otsus bukan dana biasa, melainkan instrumen keadilan fiskal untuk percepatan pembangunan Papua. Karena itu, kewenangan dan keuangan harus berjalan selaras, tidak boleh timpang,” pungkas Gobai.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satu Tahun Kepemimpinan Rektor Tekege, USWIM Perkuat Tata Kelola, Digitalisasi Akademik, dan Produktivitas Riset

14 Juli 2026 - 13:33 WIB

IMG 20260714 WA0206

Dekranasda Deiyai Bawa Pulang Piagam Penghargaan dari Pameran Nasional HUT Dekranas ke-46

14 Juli 2026 - 13:28 WIB

IMG 20260714 WA0185

Pembukaan Turnamen Futsal HUT RI ke-81 Deiyai Digelar Besok, ASN Diajak Ramaikan Kegiatan

14 Juli 2026 - 13:23 WIB

IMG 20260714 WA0182

Papua Tengah Perkuat Basis Data Industri, Tim Provinsi Lakukan Pendataan Tenaga Kerja di Deiyai

14 Juli 2026 - 13:18 WIB

IMG 20260714 WA0179

DPMK Deiyai Perkuat Program Ekina Tonawi, 67 Kampung Kembali Terima Bantuan Pakan Ternak Babi

14 Juli 2026 - 13:09 WIB

IMG 20260714 WA0175
Trending di Headline