NABIRE – Anggota DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menegaskan bahwa kewenangan yang diatur dalam Otonomi Khusus (Otsus) Papua harus berjalan seiring dengan pencairan dana Otsus yang tepat waktu. Menurutnya, jika kedua hal ini tidak selaras, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Papua akan terhambat.
Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, yang diperkuat dengan PP Nomor 106 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021, telah mengatur dua aspek penting. PP 106 mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sementara PP 107 mengatur mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana Otsus.
“Dua ketentuan ini harus berjalan beriringan. Daerah tidak mungkin melaksanakan kewenangannya jika dana Otsus tidak cair tepat waktu,” tegas Gobai. Sabtu, (09/08/2025).
Ia mencontohkan kondisi di beberapa daerah yang dana Otsus tahap pertamanya belum tersalur, seperti di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, yang masih menunggu pencairan meski tahap pertama telah cair di provinsi lain. Akibatnya, program dan kegiatan yang bersumber dari dana Otsus tidak bisa berjalan maksimal.
Gobai menilai, mekanisme pencairan dana Otsus saat ini perlu dievaluasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan riil di daerah. “Jika pencairan dana tersendat, pencapaian pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam PP 106 tahun 2021 jelas tidak akan maksimal,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan agar Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) ditetapkan sebagai Lembaga Negara Non-Departemen sehingga memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sendiri. Dengan demikian, BP3OKP dapat merencanakan dan mengalokasikan anggaran untuk mengawasi perencanaan serta pelaksanaan dana Otsus dan kewenangan Otsus sesuai PP 106.
Gobai menyampaikan enam saran untuk memaksimalkan pelaksanaan Otsus:
1. Percepat penyaluran dana sejak awal tahun, idealnya pada triwulan pertama, agar pembangunan berjalan leluasa.
2. Pertanggungjawaban dibuat tahunan, bukan kolektif per tahap, untuk mempermudah pencairan.
3. Pengawasan ketat dan berkala, dengan tindak lanjut hukum jika ditemukan penyimpangan.
4. Perkuat sinkronisasi regulasi pusat dan daerah agar kewenangan tidak terhambat teknis administrasi dana.
5. Setelah RAPBD (termasuk RAP Otsus) disetujui pada Oktober, paket kegiatan yang melalui tender mulai diproses sejak November–Desember agar pelaksanaan fisik dimulai tepat Januari.
6. Tetapkan BP3OKP sebagai Lembaga Negara Non-Departemen dengan DIPA sendiri.
“Dana Otsus bukan dana biasa, melainkan instrumen keadilan fiskal untuk percepatan pembangunan Papua. Karena itu, kewenangan dan keuangan harus berjalan selaras, tidak boleh timpang,” pungkas Gobai.






