Menu

Mode Gelap
HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua DPD RI Perkuat Budaya Pelayanan Publik Melalui Data Akurat dan SDM Profesional Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI

Headline

Bukti Komitmen Polisi Berantas Narkoba, Satu Pengedar Kembali Tertangkap

Etty Welerbadge-check


					Bukti Komitmen Polisi Berantas Narkoba, Satu Pengedar Kembali Tertangkap Perbesar

TIMIKA – Satuan Resnarkoba Polres Mimika terus berkomitmen memberantas narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Mimika. Alhasilnya satu pengedar (AMR) kembali tertangkap pada Senin malam (8/12/2025) di Jalan Ahmad Yani depan Masjid Al Furkon Timika.

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, S.E, menerangkan bahwa penangkapan bermula ketika tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika yang dipimin Iptu Heri Setia Budi mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika yang sering terjadi di Jalan A. Yani Timika.

Img 20251209 wa0070

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal menuju alamat yang di maksud guna melakukan pemantauan,yang mana tim Opsnal mencurigai seseorang yang gerak geriknya mencurigakan di TKP. Selanjutnya sekitar jam 20.30 WIT tim Opsnal melakukan penangkapan.

“Benar setelah dilakukan penangkapan tim Opsnal berhasil menemukan 2 (dua) paket plastik bening kecil dan 1 (satu) paket plastik bening sedang berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu,”terangnya.

Lanjutnya, menurut pengakuan pelaku bahwa paketan tersebut merupakan miliknya yang disimpan didalam tas samping.

“Pelaku beserta BB sudah dibawah ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”kata Hempy.

Dengan adanya penangkapan tersebut,Polres Mimika mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkotika. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sambut HUT RI ke-81, Panitia Bersama Warga Mimika Barat Tengah Pasang Umbul-Umbul dan Bagikan Bendera Merah Putih

27 Juli 2026 - 06:24 WIB

IMG 20260727 WA0013

Warga Mimika Barat Tengah Soroti Pemadaman Listrik Sebulan, Minta PLN Segera Bertindak

27 Juli 2026 - 06:11 WIB

20250607

Dinkes Mimika Dorong Kesadaran Masyarakat Patuhi Aturan Kawasan Tanpa Rokok

25 Juli 2026 - 21:37 WIB

IMG 20260725 WA0004

MSG Kembali Dorong Dewan HAM PBB Tindaklanjuti Seruan Kunjungan ke Papua

25 Juli 2026 - 21:31 WIB

IMG 20260725 WA0008

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Curanmor di Timika, Motor Korban Berhasil Diamankan

25 Juli 2026 - 21:28 WIB

IMG 20260725 WA0007
Trending di Headline