TIMIKA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mengeksekusi barang bukti uang tunai senilai Rp5.433.657.000 dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Air Aerator pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.
Eksekusi tersebut dilakukan pada 1 September 2026 setelah putusan perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7560/K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha menyampaikan, uang tunai tersebut merupakan barang bukti yang sebelumnya telah disita penyidik dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Mimika melalui Bank BNI Cabang Timika.

Dalam amar putusan, barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terpidana berinisial PJK, Direktur PT Karya Mandiri Permai, yang juga dijatuhi pidana penjara dan denda serta pidana tambahan berupa uang pengganti sekitar Rp31 miliar.
Selanjutnya uang hasil eksekusi tersebut disetorkan ke Kas Negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kejari Mimika.
“Penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pidana badan, tetapi juga bagaimana melakukan pemulihan kerugian negara,” tegasnya saat press release di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa (1/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Suyantha menambahkan bahwa kegiatan ini juga momentum menyambut Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, dimana Kejari Mimika menegaskan komitmennya untuk turut menciptakan Mimika yang aman dan nyaman.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui semangat “Rumah Mimika, Rumah Kita” serta pelayanan dari HATI, yang merupakan singkatan dari Harmonis, Akuntabel, Transparan, dan Inovatif. (IT)






