TIMIKA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Leo Mamiri, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Seorang pria berinisial S.L. (59) diamankan polisi dalam pengungkapan tersebut.
S.L. diketahui bekerja sebagai pendulang dan berdomisili di kawasan Jalan Leo Mamiri, Timika. Polisi menduga sabu yang diamankan dari tangan S.L. diedarkan kepada konsumen di area pendulangan emas.
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Jalan Leo Mamiri.
“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi peredaran narkotika di Jalan Leo Mamiri,” kata Hempy dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/8/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Mimika Iptu Y. Rante Limbong kemudian melakukan pemantauan di lokasi.
Sekitar pukul 23.00 WIT, Jumat (7/8/2026), polisi mendatangi sebuah kamar kos di Jalan Leo Mamiri. Di lokasi itu, petugas mengamankan S.L.
Dari tangan S.L., polisi menyita sejumlah paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas samping kecil berwarna hitam milik S.L.
Menurut Hempy, S.L. mengakui bahwa paket narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku sabu itu diedarkan kepada konsumen di area pendulangan emas.
“Pelaku mengakui bahwa paket narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya dan sering pelaku edarkan kepada konsumen di area pendulangan emas,” ujar Hempy.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh paket plastik klip bening kecil yang diduga berisi sabu.
Selain itu, polisi menyita dua kantong plastik, satu timbangan warna silver, dua lembar tisu pembungkus paket sabu, satu lembar plastik bening berukuran sedang, dan satu tas samping kecil warna hitam merek Forester.
Barang bukti lainnya berupa satu unit telepon seluler merek Vivo 1901 warna merah marun, satu bundel plastik klip bening kecil, serta uang tunai Rp 250.000.
S.L. bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Mimika di Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/21/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 7 Agustus 2026.
Hempy mengatakan, Polres Mimika akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (IT)






