Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

Kejari Mimika Hentikan 6 Perkara Lewat Keadilan Restoratif

Etty Welerbadge-check


					Kejari Mimika Hentikan 6 Perkara Lewat Keadilan Restoratif Perbesar

TIMIKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika terus mendorong penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga mengedepankan keadilan dan kepentingan para pihak.

Sepanjang tahun ini, bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Mimika telah mengajukan 7 perkara untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (MKR). Dari jumlah tersebut, 6 perkara telah mendapat persetujuan untuk dihentikan, sedangkan 1 perkara masih dalam tahap proses.

Tak hanya melalui keadilan restoratif, Kejari Mimika juga mencatat keberhasilan dalam penerapan plea bargaining atau mekanisme pengakuan bersalah, dengan satu perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, mengatakan penerapan berbagai mekanisme penyelesaian perkara tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang efektif dan proporsional.

Menurutnya, pendekatan tersebut juga diarahkan untuk memastikan proses hukum tetap berorientasi pada keadilan, dengan mempertimbangkan kepentingan korban sekaligus menjamin hak tersangka maupun terdakwa.

Sementara itu, dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Mimika menerima 14 Surat Kuasa Khusus (SKK). Rinciannya, sebanyak 6 SKK berasal dari BPJS Kesehatan dan 8 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan.

Di bidang pendampingan hukum, Kejari Mimika turut mendampingi pembangunan Puskesmas Perintis serta pemeliharaan Puskesmas Ipaya. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kinerja bidang Datun juga ditunjukkan melalui keberhasilan memulihkan tunggakan iuran BPJS senilai Rp115.461.927.

Selain menjalankan fungsi penegakan dan pendampingan hukum, Kejari Mimika juga memperkuat sinergi kelembagaan. Sejumlah perjanjian kerja sama telah dijalin bersama Pemerintah Kabupaten Mimika, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua/Cabang Mimika, serta KPU Kabupaten Mimika.

Berbagai capaian tersebut menunjukkan komitmen Kejari Mimika dalam menjalankan tugas penegakan hukum sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pendekatan hukum yang berkeadilan, efektif, dan kolaboratif. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ambulans Agimuga Rusak, Dinkes Mimika Siapkan Kendaraan Baru

11 September 2026 - 06:47 WIB

IMG 20260911 WA0000

Prokopim Mimika Sukses Gelar Rakor Protokol 2026, Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Pemerintah

11 September 2026 - 06:42 WIB

20260908

BULD DPD RI Dorong Perda di Daerah Lebih Responsif dan Berpihak pada Masyarakat

10 September 2026 - 13:35 WIB

IMG 20260910 WA0033

Pesan Gubernur Meki Nawipa untuk Masyarakat: “Saya Tidak Kasih Uang, tetapi Saya Kasih Program”

10 September 2026 - 13:33 WIB

WhatsApp Image 2026 09 07 at 15.52.30

Pimpinan II DPRP Papua Tengah Apresiasi Kunker Wagub Deinas Geley ke Paniai

10 September 2026 - 12:56 WIB

IMG 20260910 WA0030
Trending di Headline