Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

Babak Baru Kasus Sopi Dek 4 KM Leuser, Berkas Tersangka A.T.K Kini di Tangan Kejari Mimika

Etty Welerbadge-check


					Babak Baru Kasus Sopi Dek 4 KM Leuser, Berkas Tersangka A.T.K Kini di Tangan Kejari Mimika Perbesar

TIMIKA – Penanganan kasus penyelundupan minuman keras lokal jenis sopi di Dek 4 KM Leuser memasuki babak baru. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika secara resmi telah melimpahkan berkas perkara (Tahap I) dengan tersangka seorang wanita berinisial A.T.K ke Kejaksaan Negeri Mimika.

​Langkah cepat ini menjadi bukti ketegasan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti kasus peredaran miras ilegal yang digagalkan di Pelabuhan Pomako akhir April lalu.

Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas perkara ini mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/IV/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 30 April 2026.

“Berkas perkara Tahap I atas nama tersangka A.T.K telah resmi kami serahkan ke pihak Kejaksaan. Saat ini, berkas tersebut sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Iptu Hempy Ona.

Kasus yang menjerat A.T.K ini bermula dari razia yang digelar oleh personel Polsek Pelabuhan Pomako bersama Satpol PP pada Kamis, 30 April 2026. Saat itu, kapal laut KM Leuser yang berlayar dari Kota Tual baru saja sandar di dermaga Pelabuhan Pomako Timika sekitar pukul 07.30 WIT.

Aksi nekat tersangka terendus berkat kejelian seorang buruh pikul barang (TKBM) yang melaporkan adanya barang bawaan mencurigakan di area penumpang Dek 4 kiri bawah.

Petugas gabungan langsung bergerak menyisir lokasi dan menemukan tersangka A.T.K. Di bawah tempat tidurnya, ditemukan sejumlah tas berwarna cokelat dan hitam yang ternyata 104 kantong plastik es batu ukuran 600 ML berisi sopi dan ​1 botol bekas air mineral ukuran 600 ML berisi sopi.

​Barang bukti tersebut dikemas rapi dalam beberapa tas dengan rincian variatif, mulai dari tas berisi 15 kantong, 12 kantong, hingga 10 kantong plastik bening.

Menutup keterangannya, Iptu Hempy Ona menegaskan bahwa Polres Mimika akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur masuk wilayah Mimika untuk menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.

“Polres Mimika berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk peredaran minuman beralkohol ilegal. Ini penting demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh masyarakat di Kabupaten Mimika,” pungkasnya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Layanan Kesehatan, Dinas Sosial Mimika Salurkan Layanan Kesehatan Dasar di Kwamki

11 Juni 2026 - 10:39 WIB

IMG 20260611 WA0117

Kesbangpol Mimika Gelar Bimtek SIKEPO Dorong Akuntabilitas Dana Parpol

11 Juni 2026 - 10:30 WIB

IMG 20260611 WA0108

Cekcok di Jalan Perintis Mimika Berujung Pembacokan, Polisi Buru Pelaku

11 Juni 2026 - 10:24 WIB

IMG 20260611 WA0116

Asisten III Setda Deiyai Tutup Penyuluhan Kebijakan Pajak Daerah, Dorong Peningkatan PAD

11 Juni 2026 - 10:20 WIB

IMG 20260611 WA0102

Semarakkan HUT RI ke-81, Dukcapil Mimika Targetkan 100 Pasangan Ikut Nikah Massal dan Isbat 

11 Juni 2026 - 10:11 WIB

IMG 20260611 WA0095
Trending di Headline