NABIRE – Pakar hukum Simon Pattirajawane mengingatkan jurnalis di Papua agar memahami secara mendalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku, guna menghindari potensi jeratan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Hal tersebut disampaikan Pattirajawane dalam workshop bertajuk “Pasal Karet, Pers Terancam: Membedah KUHP 2026 dan Dampaknya pada Jurnalis Papua”, yang digelar dalam rangka Festival Media Se-Tanah Papua di Nabire, Rabu (14/1/2026).

Festival Media Se-Tanah Papua yang diinisiasi Asosiasi Wartawan Papua (AWP) ini berlangsung selama tiga hari, 13–15 Januari 2026, dan diikuti oleh pelajar, mahasiswa, serta jurnalis dari berbagai wilayah di Tanah Papua.
Dalam sesi wawancara, Pattirajawane menekankan pentingnya jurnalis memahami hak dan batasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Para jurnalis harus membaca dan memahami terlebih dahulu hak apa yang diberikan oleh undang-undang, serta hak mana yang sebaiknya dihindari dalam menulis, membuat konten, atau melakukan investigasi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan wartawan agar tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menurutnya telah mengatur secara jelas batasan antara hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh insan pers. Selain itu, Kode Etik Jurnalistik menjadi pedoman utama dalam menjalankan profesi secara bertanggung jawab.

“Dalam undang-undang pers itu sudah diatur dengan jelas batasannya, bahkan telah diperkuat dengan pedoman dalam Kode Etik Jurnalistik,” kata Pattirajawane.
Pattirajawane mendorong jurnalis untuk terus mengikuti pelatihan dan diskusi guna memahami penerapan KUHP baru dalam praktik jurnalistik sehari-hari, sehingga wartawan tidak mudah terjerat pidana saat menjalankan tugasnya.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip cover both sides dan check and balance dalam pemberitaan.
“Pergunakan hak kita untuk selalu melakukan check and balance, lakukan cover both sides. Itu wajib. Kalau prinsip itu dijalankan, saya yakin jurnalis tidak akan masuk ke dalam jeratan pidana,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pattirajawane mengapresiasi penyelenggaraan Festival Media Se-Tanah Papua sebagai ruang berbagi pengetahuan dan pengalaman antarjurnalis.
“Kegiatan seperti ini memberi banyak referensi bagi jurnalis. Masyarakat sebagai penerima informasi juga bisa mengecek apakah informasi yang disampaikan itu benar atau tidak,” pungkasnya.
Festival Media Se-Tanah Papua di Nabire dihadiri 149 jurnalis dari enam provinsi di Tanah Papua, serta pelajar dan mahasiswa sebagai peserta. Berbagai kegiatan digelar dalam festival ini, mulai dari pelatihan jurnalistik investigasi, talk show, pameran foto, hingga malam penganugerahan Papua Jurnalistik Award 2026. (MB)






