TIMIKA – Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan bahwa penyelesaian konflik sosial di wilayah Kabupaten Mimika harus mengedepankan hukum negara sebagai dasar utama. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terjadinya konflik antarkelompok warga di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Menurut Johannes Rettob, konflik yang terjadi sebenarnya dapat ditangani lebih cepat apabila penegakan hukum positif dilakukan secara konsisten dan tidak dikompromikan dengan mekanisme lain yang berpotensi menghambat proses hukum.
Ia menilai supremasi hukum harus menjadi landasan utama dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian konflik tidak boleh sepenuhnya bergantung pada pendekatan adat apabila bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
“Hukum negara harus menjadi pijakan utama. Tidak boleh ada kondisi di mana hukum positif dikalahkan oleh hukum adat,” tegas Johannes, Senin (5/1/2025) di Kantor Puspem Kabupaten Mimika.
Sebagai langkah ke depan, Pemerintah Kabupaten Mimika berencana menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur penanganan konflik internal. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas agar konflik serupa tidak terus berulang.
Johannes mengatakan rencana tersebut akan dibahas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Ia juga mengaku telah menjalin komunikasi awal dengan Gubernur Papua Tengah terkait kemungkinan penyusunan Perda dimaksud.
“Ini akan kami bahas bersama Forkopimda, dan saya juga sudah berkoordinasi dengan gubernur agar ada payung hukum yang jelas dalam penanganan konflik internal,” ujarnya.
Dalam rancangan regulasi tersebut, penanganan konflik akan diarahkan untuk mengutamakan proses hukum yang tegas, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Setiap konflik harus diselesaikan melalui hukum positif. Itu prinsip yang harus kita pegang,” pungkasnya.
Bupati menyebutkan bahwa konflik di Kwamki Narama sejatinya merupakan persoalan antar individu, sehingga tidak perlu berkembang menjadi konflik berkepanjangan apabila ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Hukum positif harus ditegakkan. Tidak boleh kalah oleh hukum adat atau sistem hukum lainnya,” tegas Bupati.
Pemkab juga akan berkoordinasi dengan Gubernur untuk menindaklanjuti rencana pembentukan Perda ini, agar menjadi payung hukum yang jelas. Dengan adanya regulasi tersebut, Johannes berharap ke depan tidak lagi terjadi konflik internal yang diselesaikan tanpa mengedepankan hukum negara. (Etty)






