JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) telah resmi meluncurkan Indeks HAM Indonesia. Indeks ini ditetapkan sebagai statistik resmi pertama yang digunakan negara untuk mengukur perkembangan hak asasi manusia di tanah air.
Dalam peluncuran di Jakarta, Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan bahwa Indeks HAM Nasional Tahun 2024 mencatatkan skor 63,2 dari rentang skor maksimal 100.
Kemajuan Berbasis Sains dan Statistik
Menteri Pigai menegaskan peluncuran indeks ini merupakan tonggak sejarah. “Ini adalah salah satu kemajuan Republik Indonesia dalam pembangunan hak asasi manusia yang didasarkan pada ilmu pengetahuan dan statistik (based on science and statistic),” ujarnya.
Indeks HAM Indonesia mengukur dua dimensi utama, yaitu Hak Sipil dan Politik (Sipol) serta Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ecosob).
Perbandingan Skor Dua Dimensi
Hasil pengukuran menunjukkan perbedaan skor yang signifikan antara kedua dimensi:
- Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ecosob): Dimensi ini mencatat skor yang lebih tinggi, yaitu 68,98. Dimensi ini melibatkan 25 variabel, mencakup hak atas pendidikan, pekerjaan, tempat tinggal layak, kesehatan, lingkungan hidup yang baik dan sehat, hingga hak atas jaminan sosial.
- Hak Sipil dan Politik (Sipol): Dimensi ini mencatat skor lebih rendah, yaitu 58,28. Terdapat 17 indikator dalam dimensi ini, termasuk hak hidup, hak bebas dari penyiksaan, kebebasan berpendapat, berekspresi, dan hak berpartisipasi dalam pemerintahan.
Pemanfaatan Indeks untuk Kebijakan
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa penyusunan Indeks HAM dilakukan melalui proses yang komprehensif dan kuat, menjadikannya data yang andal untuk pengukuran HAM nasional.
Menurut Amalia, Indeks HAM ini akan dimanfaatkan Kementerian HAM untuk dua tujuan utama:
- Menentukan intervensi kebijakan yang lebih tepat sasaran.
- Mengukur kemajuan pembangunan HAM di masa depan.
Secara keseluruhan, Amalia menyimpulkan bahwa skor Indeks HAM Nasional Tahun 2024 menunjukkan bahwa upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia masih memerlukan ruang perbaikan secara berkelanjutan demi menjamin martabat manusia dalam pembangunan.






