NABIRE — Ketua Tim Advokasi Blok Wabu DPR Provinsi Papua Tengah, Henes Sondegau, menegaskan komitmen DPR Papua Tengah untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait penolakan investasi dan eksplorasi Blok Wabu.
Hal tersebut disampaikannya kepada awak media termasuk Piyosnews.Net usai Rapat Paripurna DPR Papua Tengah di ruang rapat umum Nabire, belum lama ini.
Henes menjelaskan bahwa isu Blok Wabu mencuat sejak aksi demonstrasi masyarakat dan mahasiswa asal Kabupaten Intan Jaya dan Papua Tengah yang digelar pada 17 Juli 2025. Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPR Papua Tengah kemudian membentuk dua perangkat khusus, yakni Pansus Kemanusiaan dan Tim Advokasi Penolakan Blok Wabu.
“Isu Blok Wabu itu berawal dari aspirasi masyarakat dan mahasiswa. Dari situ DPR membentuk Pansus Kemanusiaan dan Tim Advokasi Blok Wabu,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa pembahasan dan penyampaian laporan hasil kerja kedua tim tersebut dalam rapat paripurna merupakan pekerjaan perdana DPR Papua Tengah sejak terbentuk. Meski dihadapkan pada berbagai tantangan, Henes mengaku bersyukur karena seluruh rangkaian proses dapat diselesaikan dengan baik.
“Ini pekerjaan pertama DPR Papua Tengah. Walaupun dalam perjalanan menghadapi banyak hal, hari ini bisa terlaksana dengan baik,” katanya.
Henes menegaskan, sebagai wakil rakyat, DPR Papua Tengah memiliki kewajiban meneruskan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, sikap DPR Papua Tengah secara prinsip adalah menolak Blok Wabu, sebagaimana disampaikan dalam laporan Tim Advokasi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa DPR Papua Tengah merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus Pertambangan untuk memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap aktivitas pertambangan di Papua Tengah.
“Isu pertambangan tidak hanya Blok Wabu. Di Papua Tengah masih banyak ditemukan tambang-tambang ilegal. Karena itu kami merekomendasikan pembentukan Pansus Pertambangan,” jelasnya.
Menurut Henes, rekomendasi tersebut direncanakan akan ditindaklanjuti pada tahun 2026, dan telah mendapat respons positif dari pimpinan DPR Papua Tengah untuk dibahas secara internal.
Ia menekankan bahwa fungsi utama DPR adalah pengawasan, berbeda dengan eksekutif yang menjalankan pemerintahan. Dengan adanya Pansus Pertambangan, DPR diharapkan dapat melihat lebih dekat persoalan pertambangan, baik yang legal maupun ilegal, di seluruh wilayah Papua Tengah.
“DPR bekerja melalui pengawasan. Dengan Pansus Pertambangan nanti, kita bisa mengawasi lebih rinci dan menyeluruh,” pungkasnya. (MB)






