NABIRE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Partai Politik di Kantor KPU Papua Tengah, Jalan A. Gogai, Nabire, Senin (15/12/2025).
Ketua KPU Papua Tengah, Sepo Nawipa, kepada awak media termasuk Piyosnes dotNet menjelaskan bahwa rakor ini merupakan forum koordinasi antara KPU dan partai politik dalam rangka verifikasi serta pemutakhiran data kepartaian yang tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Menurutnya, KPU telah memaparkan siklus pemutakhiran data kepada seluruh partai politik yang hadir, termasuk kesempatan bagi partai untuk mengecek kesesuaian data kepengurusan, alamat sekretariat, serta dokumen administrasi lainnya. Dari hasil verifikasi, ditemukan masih ada sejumlah partai politik yang perlu melakukan perbaikan dan pembaruan data di SIPOL.
“Dokumen yang ada di SIPOL setelah diverifikasi, masih terdapat beberapa partai politik yang harus memperbaiki atau menyerahkan data terbaru. Belum semua partai hadir dalam rakor ini,” ujar Sepo.
Ia menyebutkan, dari total 18 partai politik yang terdaftar di Provinsi Papua Tengah, belum seluruhnya mengikuti rakor. Bagi partai politik yang belum hadir, KPU mempersilakan untuk datang langsung ke kantor KPU Papua Tengah guna mendapatkan penjelasan dan pendampingan terkait data kepartaian.
Sepo menegaskan bahwa kegiatan pemutakhiran data ini dilaksanakan sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Dalam ketentuan tersebut, pemutakhiran data partai politik dilakukan dua kali dalam setahun, yakni periode Januari–Juni dan Juli–Desember.
“Kami bekerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Tidak ada penambahan waktu lagi. Kami hanya menjalankan amanah dan kewajiban untuk memfasilitasi partai politik agar datanya tertib dan rapi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemutakhiran data meliputi perubahan kepengurusan hasil musyawarah daerah, perubahan alamat kantor, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, keanggotaan partai, hingga kelengkapan dokumen seperti Surat Keputusan (SK) kepengurusan.
“Bagi partai politik yang sudah melakukan perubahan tetapi SK-nya masih dalam proses di tingkat pusat, pemutakhiran dapat dilakukan pada periode berikutnya,” tambahnya.
Sepo juga menekankan bahwa verifikasi data partai politik ini bukan merupakan syarat pencalonan dalam tahapan pemilu, melainkan hanya bertujuan untuk penertiban dan perapian administrasi serta dokumentasi kepartaian.
“Ini murni untuk tertib administrasi. Jangan sampai disalahartikan sebagai tidak memenuhi syarat. Banyak partai yang berpindah kantor atau mengalami perubahan kepengurusan, sehingga perlu disesuaikan dalam SIPOL,” pungkasnya.(MB)






