NABIRE – Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Papua Tengah didorong untuk segera melakukan penguatan terhadap masyarakat adat, termasuk dalam penerapan hukum adat atau living law di wilayah mereka. Hal ini disampaikan oleh Sjamsul Hadi, SH, MM, Direktur Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan.
Arahan tersebut disampaikan Sjamsul Hadi dalam Hearing Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) dan Seminar bertajuk “Memposisikan Living Law dalam Peradilan Adat,” yang merupakan kerja sama antara DPRPT dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika, di Timika, Kamis (12/12).
Sjamsul Hadi menguraikan beberapa langkah strategis yang perlu segera diimplementasikan oleh Pemda di Papua Tengah, di antaranya:
-
Pemetaan dan Inventarisasi hukum adat secara partisipatif di wilayah adat.
-
Penetapan Resmi Masyarakat Hukum Adat.
-
Pemetaan wilayah adat.
-
Penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus/Perdasi) terkait masyarakat adat dan hukum adat.
-
Pembangunan Pusat Dokumentasi hukum adat.
-
Penguatan Kapasitas Aparat Daerah dan Lembaga Adat dalam penerapan living law, seperti pelatihan teknik mediasi adat dan pelaksanaan putusan adat.
Dalam konteks penegakan hukum, Sjamsul Hadi menekankan bahwa tidak semua tradisi dapat serta merta dijadikan dasar pidana. Ia memaparkan beberapa syarat penting agar norma adat dapat diakui dan menjadi dasar pidana, sesuai dengan amanat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru:
-
Harus Benar-Benar Hidup (Living): Norma tersebut harus nyata-nyata hidup dan dipatuhi oleh masyarakat secara konsisten.
-
Menjadi Pedoman Sosial: Bukan hanya tradisi historis, melainkan pedoman yang berlaku dalam kehidupan sosial sehari-hari.
-
Tidak Bertentangan dengan HAM dan Prinsip Nasional:
-
Tidak boleh mendiskriminasi.
-
Tidak boleh mengandung kekerasan ekstrem.
-
Tidak boleh melanggar hak dasar warga negara.
-
-
Ditetapkan dalam Peraturan Daerah: Pemidanaan tidak boleh hanya berdasarkan “katanya adat” untuk menghindari praktik kesewenang-wenangan.
Sjamsul Hadi mengakhiri materinya dengan mengingatkan bahwa KUHP mewajibkan adanya Peraturan Daerah yang secara jelas mengatur mengenai bentuk norma, jenis larangan, sanksi dan kewajiban, wilayah hukum adat, serta tata cara penyelesaian adat. Kewajiban ini adalah kunci untuk memastikan kepastian hukum dan menghindari penyalahgunaan dalam peradilan adat.






