Menu

Mode Gelap
Sengketa PAW DPR Papua Tengah, Simon Gobai Resmi Tunjuk Yakehu sebagai Kuasa Hukum Natal di Tengah Luka Bangsa: Refleksi dari Sumatera hingga Papua Kepsek SD Inpres Nabarua Sampaikan Terima Kasih, 159 Siswa Terima PIP Usulan Senator Wilhelmus Pigai Sinergi Membangun SDM: Wilhelmus Pigai Dukung Penuh Program Pendidikan Gratis Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa: 2026 Adalah Tahun Lompatan Besar bagi Pendidikan Gratis di Papua Tengah Pesta Kembang Api Spektakuler di Pantai Nabire, Masyarakat: Terima Kasih Gubernur Meki Nawipa

News

Pemda di Papua Tengah Diwajibkan Kuatkan Masyarakat Adat dan Living Law

adminbadge-check


					Pemda di Papua Tengah Diwajibkan Kuatkan Masyarakat Adat dan Living Law Perbesar

NABIRE – Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Papua Tengah didorong untuk segera melakukan penguatan terhadap masyarakat adat, termasuk dalam penerapan hukum adat atau living law di wilayah mereka. Hal ini disampaikan oleh Sjamsul Hadi, SH, MM, Direktur Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan.

Arahan tersebut disampaikan Sjamsul Hadi dalam Hearing Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) dan Seminar bertajuk “Memposisikan Living Law dalam Peradilan Adat,” yang merupakan kerja sama antara DPRPT dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika, di Timika, Kamis (12/12).

Sjamsul Hadi menguraikan beberapa langkah strategis yang perlu segera diimplementasikan oleh Pemda di Papua Tengah, di antaranya:

  • Pemetaan dan Inventarisasi hukum adat secara partisipatif di wilayah adat.

  • Penetapan Resmi Masyarakat Hukum Adat.

  • Pemetaan wilayah adat.

  • Penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus/Perdasi) terkait masyarakat adat dan hukum adat.

  • Pembangunan Pusat Dokumentasi hukum adat.

  • Penguatan Kapasitas Aparat Daerah dan Lembaga Adat dalam penerapan living law, seperti pelatihan teknik mediasi adat dan pelaksanaan putusan adat.

Dalam konteks penegakan hukum, Sjamsul Hadi menekankan bahwa tidak semua tradisi dapat serta merta dijadikan dasar pidana. Ia memaparkan beberapa syarat penting agar norma adat dapat diakui dan menjadi dasar pidana, sesuai dengan amanat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru:

  1. Harus Benar-Benar Hidup (Living): Norma tersebut harus nyata-nyata hidup dan dipatuhi oleh masyarakat secara konsisten.

  2. Menjadi Pedoman Sosial: Bukan hanya tradisi historis, melainkan pedoman yang berlaku dalam kehidupan sosial sehari-hari.

  3. Tidak Bertentangan dengan HAM dan Prinsip Nasional:

    • Tidak boleh mendiskriminasi.

    • Tidak boleh mengandung kekerasan ekstrem.

    • Tidak boleh melanggar hak dasar warga negara.

  4. Ditetapkan dalam Peraturan Daerah: Pemidanaan tidak boleh hanya berdasarkan “katanya adat” untuk menghindari praktik kesewenang-wenangan.

Sjamsul Hadi mengakhiri materinya dengan mengingatkan bahwa KUHP mewajibkan adanya Peraturan Daerah yang secara jelas mengatur mengenai bentuk norma, jenis larangan, sanksi dan kewajiban, wilayah hukum adat, serta tata cara penyelesaian adat. Kewajiban ini adalah kunci untuk memastikan kepastian hukum dan menghindari penyalahgunaan dalam peradilan adat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Speed Boat Alami Laka Laut, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi

13 Januari 2026 - 14:00 WIB

Img 20260113 wa0134

Pelajar SMA Negeri 1 Nabire Apresiasi Festival Media Se-Tanah Papua, Dinilai Jadi Pondasi Jurnalistik

13 Januari 2026 - 13:56 WIB

Img 20260113 wa0125

Festival Media Se-Tanah Papua Perdana 2026 di Nabire, Dihadiri Ratusan Wartawan dan Tokoh Pers 

13 Januari 2026 - 13:44 WIB

Img 20260113 wa0117

Ribuan Umat Kingmi Ikut Ibadah Peringati Hari Pekabaran Injil Masuk ke Pedalaman

13 Januari 2026 - 13:31 WIB

Img 20260113 wa0115

Berkas Perkara Tiga Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan

13 Januari 2026 - 13:27 WIB

Img 20260113 wa0111
Trending di Headline