NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Hasil Panitia Khusus (Pansus) Kemanusiaan serta Laporan Hasil Tim Advokasi Penolakan Investasi dan Eksplorasi Blok Wabu di Kabupaten Intan Jaya, Senin (15/12/2025) sore, di Ruang Rapat Utama DPR Papua Tengah.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR Provinsi Papua Tengah, Delius Tabuni, dan dihadiri oleh wakili Gubernur Papua Tengah beserta jajaran Forkopimda, anggota DPR, serta para pemangku kepentingan terkait.
Dalam sambutannya, Ketua DPR Papua Tengah menyampaikan bahwa pembentukan Pansus Kemanusiaan merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional DPR terhadap persoalan kemanusiaan yang nyata di Papua Tengah, khususnya dampak konflik bersenjata yang menyebabkan pengungsian warga sipil serta pelanggaran hak asasi manusia.
“DPR Papua Tengah tidak boleh diam, tidak boleh abai, dan tidak boleh menutup mata terhadap penderitaan rakyat sendiri. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak seluruh warga negara tanpa diskriminasi,” tegasnya Delius.
Tabuni menjelaskan, Pansus Kemanusiaan dibentuk pada 19 Agustus 2025 berdasarkan Surat Keputusan Ketua DPR Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2025, dengan jumlah anggota sebanyak 15 orang dan masa kerja sesuai ketentuan. Pansus telah melakukan berbagai langkah, mulai dari peninjauan lapangan, dialog dengan masyarakat, pendataan korban, hingga koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait di wilayah terdampak, yakni Kabupaten Puncak, Intan Jaya, dan wilayah sekitarnya.
Sementara itu, Tim Advokasi Penolakan Investasi dan Eksplorasi Blok Wabu juga dibentuk pada 19 Agustus 2025 berdasarkan Surat Keputusan DPR Papua Tengah Nomor 13 Tahun 2025, dengan jumlah 16 anggota. Pembentukan tim ini dilandasi aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi demonstrasi damai pada 17 Juli 2025 di halaman Kantor DPR Papua Tengah.
Tim advokasi telah melakukan rapat dengar pendapat, pengumpulan data, serta dialog dengan pemerintah pusat, termasuk pertemuan dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang difasilitasi DPR Papua Tengah pada 2 Oktober 2025.
Ketua DPR Papua Tengah menegaskan bahwa dalam konteks konflik bersenjata, warga sipil tidak boleh menjadi korban. Oleh karena itu, pendekatan keamanan harus selalu diiringi dengan pendekatan kemanusiaan, dialog, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Penanganan pengungsi harus dilakukan secara bermartabat dan berkelanjutan, dengan menjamin akses terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, dan tempat tinggal yang layak,” ujarnya Tabuni.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPR Papua Tengah berharap agar rekomendasi Pansus Kemanusiaan tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, aparat keamanan, dan seluruh pemangku kepentingan. DPR juga mendorong adanya upaya pemulihan trauma, rekonsiliasi sosial, serta penciptaan perdamaian yang berkeadilan di Papua Tengah.
Terkait laporan Tim Advokasi Blok Wabu, DPR Papua Tengah berharap laporan tersebut dapat meluruskan berbagai simpang siur informasi di tengah masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas dan ketertiban di daerah.
Di akhir sambutannya, Ketua DPR Papua Tengah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur Papua Tengah, jajaran TNI-Polri, para kepala daerah, serta seluruh anggota Pansus Kemanusiaan dan Tim Advokasi Blok Wabu atas dedikasi, keberanian, dan kerja keras mereka dalam menjalankan tugas di tengah situasi yang tidak mudah.
“Kemanusiaan harus ditempatkan di atas segala kepentingan lainnya. Inilah komitmen DPR Papua Tengah demi keselamatan dan masa depan masyarakat,” pungkasnya.(MB)






