Menu

Mode Gelap
Sengketa PAW DPR Papua Tengah, Simon Gobai Resmi Tunjuk Yakehu sebagai Kuasa Hukum Natal di Tengah Luka Bangsa: Refleksi dari Sumatera hingga Papua Kepsek SD Inpres Nabarua Sampaikan Terima Kasih, 159 Siswa Terima PIP Usulan Senator Wilhelmus Pigai Sinergi Membangun SDM: Wilhelmus Pigai Dukung Penuh Program Pendidikan Gratis Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa: 2026 Adalah Tahun Lompatan Besar bagi Pendidikan Gratis di Papua Tengah Pesta Kembang Api Spektakuler di Pantai Nabire, Masyarakat: Terima Kasih Gubernur Meki Nawipa

Headline

Pelaku Penggelapan Anggaran Pembangunan Kantor Satpas SIM Polres Mimika Ditangkap di Tangerang Selatan 

Etty Welerbadge-check


					Pelaku Penggelapan Anggaran Pembangunan Kantor Satpas SIM Polres Mimika Ditangkap di Tangerang Selatan  Perbesar

TIMIKA – DWR alias Iwan (49) yang sempat kabur atas kasus penggelapan anggaran pembangunan Kantor Satpas SIM Polres Mimika akhirnya ditangkap Tim Opsnal Polres Mimika. Penangkapan pelaku ini pada tanggal 8 Desember 2025 di Ciputat, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Iwan merupakan target Operandi Satreskrim Polres Mimika atas laporan penggelapan anggaran pembangunan Kantor Satpas SIM Polres Mimika, pada Oktober 2023-Januri 2024 senilai Rp 1,958.750.000.

“Yang bersangkutan sempat kabur ke Amerika dan ke Hongkong, kemudian ditangkap anggota Satreskrim kita di Ciputat tanggal 8 Desember 2025,” terang Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman dengan didampingi Kasat Reskrim saat menggelar konfrensi pers, Jumat (12/12/2025) di Mako Polres Mimika,jalan Agimuga, Mile 32.

Uang senilai  1.958.750.000,- yang digelapkan bersumber dari penjualan ready mix K-250 (beton siap pakai) dengan volume 983 M² yang belum dibayarkan.

Disampaikan Kapolres bahwa modus operandi yang dilakukan Iwan, yakni melakukan pekerjaan proyek pembangunan Kantor Satpas SIM Polres Mimika menggunakan bahan baku berupa ready mix K-250, tetapi setelah ready mix K-250 tersedia, Iwan tidak melakukan pembayaran kepada pihak penyedia.

Tersangka Iwan kemudian menghilang dari Timika dan kabur. Kemudian, tanggal 27 November, penyidik Subnit Tipidter berangkat ke Jakarta untuk melakukan pencarian, akan tetapi tersangka telah berpindah alamat.

Penyidik berkordinasi bersama Dukcapil dan tim siber Polda Metro Jaya,sehingga bisa mengetahui alamat tempat tinggal dari istri tersangka, yakni di komplek Flamboyan Ciputat, Tangerang Selatan.

Setelah  berkoordinasi bersama pihak Pengadilan Negeri setempat, mulai 5 Desember 2025, tim mulai memantau, hingga pada 8 Desember 2025 sekira pukul 00.30 WIB langsung menggeledah dan mendapati Iwan sedang berada dalam rumahnya tersebut.

“Iwan langsung diboyong ke Timika untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Billy.

Selain melakukan penyelewengan anggaran pembangunan Kantor Satpas SIM Polres Mimika, Iwan juga masuk dalam catatan penyelewengan di lima Polda di Indonesia, yakni  2 LP di Polda Metro Jaya,2 LP Polda Jawa Barat, 1 LP di Polda Bali, 1 LP Polda Bangka Belitung, dan 1 LP Polda Aceh.

Modus yang digunakan ialah untuk melakukan pembangunan Etle Polres Metro Jakarta Selatan tahun 2024, pembangunan Etle Polda Lampung 2024, pembangunan RS Bhayangkara Denpasar tahun 2024, pembangunan Universitas Pendidikan Indonesia di Bandung tahun 2024, pembangunan Satpas SIM Polda Metro Jaya 2024, pekerjaan E-Drives dan E-Avis di Polda Aceh tahun 2024, serta pengambilan bahan bangunan proyek Polda Bangka Belitung tahun 2024.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemalangan Akses Sekolah di Wania, Pemerintah Distrik Pastikan Situasi Kondusif dan KBM Segera Normal

14 Januari 2026 - 14:19 WIB

Img 20260114 wa0304

Pemalangan Kembali Terjadi, Aktivitas Belajar SD Negeri Inauga Lumpuh

14 Januari 2026 - 14:11 WIB

Img 20260114 wa0302

Pemkab Puncak Tegaskan Korban Konflik Kwamki Narama Berimbang dan Telah Berdamai, ASN Terlibat Akan Disanksi

14 Januari 2026 - 14:00 WIB

20260112 164854

Konflik Warga Berakhir Damai, Pemkab Puncak Sampaikan Permohonan Maaf kepada Pemkab dan Masyarakat Mimika

14 Januari 2026 - 13:38 WIB

Screenshot 20260114 223746 gallery

Pakar Hukum Ingatkan Jurnalis Papua Pahami KUHP Baru Agar Terhindar Jeratan Hukum

14 Januari 2026 - 12:04 WIB

Img 20260114 wa0284
Trending di Headline