JAKARTA — Proses hukum terkait dugaan tindak pidana perkebunan dan penyerobotan tanah adat oleh PT Murni Nusantara Mandiri (MNM) terus bergulir. Vincen Kwipalo, pejuang lingkungan sekaligus anggota Masyarakat Adat Yei, kembali mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta Selatan, Rabu (10/12), untuk memberikan keterangan tambahan.
Dalam keterangan persnya, Kedatangan Vincen didampingi tim advokasi, yang juga menghadirkan dua saksi berinisial GC dan W untuk menguatkan laporan tersebut. Pemeriksaan berlangsung selama enam jam.
Usai diperiksa, Vincen menyatakan bahwa perjuangannya untuk mempertahankan tanah adat marga Kwipalo merupakan upaya menjaga ruang hidup generasi mendatang.
“Ruang kehidupan kami sudah hancur dirusak oleh PT MNM. Area yang diserobot hampir 48 hektare. Hutan itu bukan hanya hak saya, tapi milik anak dan cucu saya. Saya tidak ingin meninggalkan bencana bagi generasi berikutnya. Polri harus segera memberikan keadilan dengan menghukum perusahaan,” tegasnya.
YLBHI Desak Polri Panggil Pimpinan Perusahaan
Kuasa hukum Vincen dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Emanuel Gobay, mengingatkan bahwa kasus ini perlu segera ditangani secara serius mengingat besarnya dampak terhadap Masyarakat Adat.
“Pada peringatan Hari HAM ini, permintaan kami tidak muluk-muluk. Kami ingin Polri segera menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil pimpinan PT MNM untuk mempertanggungjawabkan tindakan penyerobotan tanah. Ini penting dan mendesak demi penegakan hukum serta perlindungan HAM para korban PSN,” ujarnya.
Greenpeace: Bencana Ekologis Harus Jadi Alarm Nasional
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, yang tergabung dalam tim advokasi, menilai bahwa kejadian ini harus dipandang dalam konteks kerusakan hutan yang semakin meluas.
“Duka atas bencana banjir di Sumatera seharusnya menjadi alarm keras bagi kita untuk berhenti merusak hutan. Penegak hukum punya fungsi sentral untuk menjaga hutan dengan menindak tegas pelaku perusakan. Kasus ini bisa menjadi pembuktian apakah Polri benar-benar mampu melindungi hutan Papua dan mencegah bencana ekologis berikutnya,” ungkapnya.
Perkara ini berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN) perkebunan tebu yang digarap PT MNM di wilayah Merauke. Masyarakat adat menilai proyek tersebut mengancam keberlangsungan hutan dan hak atas wilayah adat marga Kwipalo.
Pemeriksaan hari ini menjadi langkah awal penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Bareskrim Polri dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan lanjutan pada Januari 2026. (MB)






