Menu

Mode Gelap
Sengketa PAW DPR Papua Tengah, Simon Gobai Resmi Tunjuk Yakehu sebagai Kuasa Hukum Natal di Tengah Luka Bangsa: Refleksi dari Sumatera hingga Papua Kepsek SD Inpres Nabarua Sampaikan Terima Kasih, 159 Siswa Terima PIP Usulan Senator Wilhelmus Pigai Sinergi Membangun SDM: Wilhelmus Pigai Dukung Penuh Program Pendidikan Gratis Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa: 2026 Adalah Tahun Lompatan Besar bagi Pendidikan Gratis di Papua Tengah Pesta Kembang Api Spektakuler di Pantai Nabire, Masyarakat: Terima Kasih Gubernur Meki Nawipa

Headline

Masyarakat Adat Merauke Datangi Bareskrim, Beri Keterangan Dugaan Penyerobotan Tanah oleh PT MNM

Etty Welerbadge-check


					Masyarakat Adat Merauke Datangi Bareskrim, Beri Keterangan Dugaan Penyerobotan Tanah oleh PT MNM Perbesar

JAKARTA — Proses hukum terkait dugaan tindak pidana perkebunan dan penyerobotan tanah adat oleh PT Murni Nusantara Mandiri (MNM) terus bergulir. Vincen Kwipalo, pejuang lingkungan sekaligus anggota Masyarakat Adat Yei, kembali mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta Selatan, Rabu (10/12), untuk memberikan keterangan tambahan.

Dalam keterangan persnya, Kedatangan Vincen didampingi tim advokasi, yang juga menghadirkan dua saksi berinisial GC dan W untuk menguatkan laporan tersebut. Pemeriksaan berlangsung selama enam jam.

Usai diperiksa, Vincen menyatakan bahwa perjuangannya untuk mempertahankan tanah adat marga Kwipalo merupakan upaya menjaga ruang hidup generasi mendatang.

“Ruang kehidupan kami sudah hancur dirusak oleh PT MNM. Area yang diserobot hampir 48 hektare. Hutan itu bukan hanya hak saya, tapi milik anak dan cucu saya. Saya tidak ingin meninggalkan bencana bagi generasi berikutnya. Polri harus segera memberikan keadilan dengan menghukum perusahaan,” tegasnya.

YLBHI Desak Polri Panggil Pimpinan Perusahaan

Kuasa hukum Vincen dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Emanuel Gobay, mengingatkan bahwa kasus ini perlu segera ditangani secara serius mengingat besarnya dampak terhadap Masyarakat Adat.

“Pada peringatan Hari HAM ini, permintaan kami tidak muluk-muluk. Kami ingin Polri segera menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil pimpinan PT MNM untuk mempertanggungjawabkan tindakan penyerobotan tanah. Ini penting dan mendesak demi penegakan hukum serta perlindungan HAM para korban PSN,” ujarnya.

Greenpeace: Bencana Ekologis Harus Jadi Alarm Nasional

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, yang tergabung dalam tim advokasi, menilai bahwa kejadian ini harus dipandang dalam konteks kerusakan hutan yang semakin meluas.

“Duka atas bencana banjir di Sumatera seharusnya menjadi alarm keras bagi kita untuk berhenti merusak hutan. Penegak hukum punya fungsi sentral untuk menjaga hutan dengan menindak tegas pelaku perusakan. Kasus ini bisa menjadi pembuktian apakah Polri benar-benar mampu melindungi hutan Papua dan mencegah bencana ekologis berikutnya,” ungkapnya.

Perkara ini berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN) perkebunan tebu yang digarap PT MNM di wilayah Merauke. Masyarakat adat menilai proyek tersebut mengancam keberlangsungan hutan dan hak atas wilayah adat marga Kwipalo.

Pemeriksaan hari ini menjadi langkah awal penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Bareskrim Polri dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan lanjutan pada Januari 2026. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemalangan Akses Sekolah di Wania, Pemerintah Distrik Pastikan Situasi Kondusif dan KBM Segera Normal

14 Januari 2026 - 14:19 WIB

Img 20260114 wa0304

Pemalangan Kembali Terjadi, Aktivitas Belajar SD Negeri Inauga Lumpuh

14 Januari 2026 - 14:11 WIB

Img 20260114 wa0302

Pemkab Puncak Tegaskan Korban Konflik Kwamki Narama Berimbang dan Telah Berdamai, ASN Terlibat Akan Disanksi

14 Januari 2026 - 14:00 WIB

20260112 164854

Konflik Warga Berakhir Damai, Pemkab Puncak Sampaikan Permohonan Maaf kepada Pemkab dan Masyarakat Mimika

14 Januari 2026 - 13:38 WIB

Screenshot 20260114 223746 gallery

Pakar Hukum Ingatkan Jurnalis Papua Pahami KUHP Baru Agar Terhindar Jeratan Hukum

14 Januari 2026 - 12:04 WIB

Img 20260114 wa0284
Trending di Headline