Menu

Mode Gelap
Sengketa PAW DPR Papua Tengah, Simon Gobai Resmi Tunjuk Yakehu sebagai Kuasa Hukum Natal di Tengah Luka Bangsa: Refleksi dari Sumatera hingga Papua Kepsek SD Inpres Nabarua Sampaikan Terima Kasih, 159 Siswa Terima PIP Usulan Senator Wilhelmus Pigai Sinergi Membangun SDM: Wilhelmus Pigai Dukung Penuh Program Pendidikan Gratis Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa: 2026 Adalah Tahun Lompatan Besar bagi Pendidikan Gratis di Papua Tengah Pesta Kembang Api Spektakuler di Pantai Nabire, Masyarakat: Terima Kasih Gubernur Meki Nawipa

Headline

Kejari Nabire Pulihkan Kerugian Negara Rp252,6 Juta dari Lelang dan Penjualan Barang Rampasan Korupsi

Etty Welerbadge-check


					Kejari Nabire Pulihkan Kerugian Negara Rp252,6 Juta dari Lelang dan Penjualan Barang Rampasan Korupsi Perbesar

NABIRE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire kembali menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Nabire, Senin (9/12/2025), Kejari Nabire menggelar konferensi pers sekaligus menyerahkan hasil lelang barang rampasan kepada para pemenang lelang serta kepada PT Bank Pembangunan Daerah Papua sebagai penerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Melalui proses lelang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kejari Nabire berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp162.670.000 dari barang rampasan perkara tindak pidana korupsi. Lelang tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN JAP tanggal 6 Februari 2024.

Img 20251210 wa0034

Barang rampasan yang dilelang meliputi satu unit excavator Hyundai dan tiga unit dump truck Toyota Dyna, yang seluruhnya dimenangkan oleh A. Sainal Abidin melalui proses penawaran yang kompetitif dan transparan.

Selain lelang barang rampasan perkara korupsi, Kejari Nabire juga melaksanakan penjualan langsung barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan dan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor KEP-230/R.1.17/Kpa.5/10/2025. Kegiatan penjualan langsung tersebut dilaksanakan pada 8 Desember 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, serta berlangsung secara terbuka, profesional, dan disaksikan oleh pejabat lelang, pegawai kejaksaan, serta masyarakat.

Adapun barang rampasan yang terjual melalui penjualan langsung meliputi:

* Kendaraan bermotor, seperti Yamaha Vixion, Jupiter Z1, Honda Verza, dan Honda Beat Street;

* Bahan makanan, berupa berbagai jenis beras;

* Barang elektronik, antara lain merek Samsung, OPPO, Realme, dan Redmi;

* Kayu olahan Merbau, sebanyak ratusan keping dengan berbagai ukuran.

Dari penjualan langsung tersebut, negara memperoleh penerimaan sebesar Rp90.010.000. Dengan demikian, total keseluruhan penerimaan negara bukan pajak yang berhasil disetorkan mencapai Rp252.680.000, yang seluruhnya telah diserahkan kepada PT Bank Papua.

Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Dr. Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan lelang dan penjualan langsung barang rampasan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional, baik melalui platform resmi lelang.go.id maupun mekanisme penjualan langsung.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap kasus korupsi hingga tuntas. Pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara harus dilakukan secara optimal dan transparan. Ini adalah janji kami untuk memperkokoh integritas negara dan mengamankan hak-hak rakyat yang dirampas,” tegas Kajari Nabire.

Kejaksaan Negeri Nabire berharap keberhasilan pemulihan aset ini semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi, serta menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memulihkan setiap kerugian akibat praktik korupsi. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemalangan Akses Sekolah di Wania, Pemerintah Distrik Pastikan Situasi Kondusif dan KBM Segera Normal

14 Januari 2026 - 14:19 WIB

Img 20260114 wa0304

Pemalangan Kembali Terjadi, Aktivitas Belajar SD Negeri Inauga Lumpuh

14 Januari 2026 - 14:11 WIB

Img 20260114 wa0302

Pemkab Puncak Tegaskan Korban Konflik Kwamki Narama Berimbang dan Telah Berdamai, ASN Terlibat Akan Disanksi

14 Januari 2026 - 14:00 WIB

20260112 164854

Konflik Warga Berakhir Damai, Pemkab Puncak Sampaikan Permohonan Maaf kepada Pemkab dan Masyarakat Mimika

14 Januari 2026 - 13:38 WIB

Screenshot 20260114 223746 gallery

Pakar Hukum Ingatkan Jurnalis Papua Pahami KUHP Baru Agar Terhindar Jeratan Hukum

14 Januari 2026 - 12:04 WIB

Img 20260114 wa0284
Trending di Headline