NABIRE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire kembali menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Nabire, Senin (9/12/2025), Kejari Nabire menggelar konferensi pers sekaligus menyerahkan hasil lelang barang rampasan kepada para pemenang lelang serta kepada PT Bank Pembangunan Daerah Papua sebagai penerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Melalui proses lelang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kejari Nabire berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp162.670.000 dari barang rampasan perkara tindak pidana korupsi. Lelang tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN JAP tanggal 6 Februari 2024.

Barang rampasan yang dilelang meliputi satu unit excavator Hyundai dan tiga unit dump truck Toyota Dyna, yang seluruhnya dimenangkan oleh A. Sainal Abidin melalui proses penawaran yang kompetitif dan transparan.
Selain lelang barang rampasan perkara korupsi, Kejari Nabire juga melaksanakan penjualan langsung barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan dan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor KEP-230/R.1.17/Kpa.5/10/2025. Kegiatan penjualan langsung tersebut dilaksanakan pada 8 Desember 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, serta berlangsung secara terbuka, profesional, dan disaksikan oleh pejabat lelang, pegawai kejaksaan, serta masyarakat.
Adapun barang rampasan yang terjual melalui penjualan langsung meliputi:
* Kendaraan bermotor, seperti Yamaha Vixion, Jupiter Z1, Honda Verza, dan Honda Beat Street;
* Bahan makanan, berupa berbagai jenis beras;
* Barang elektronik, antara lain merek Samsung, OPPO, Realme, dan Redmi;
* Kayu olahan Merbau, sebanyak ratusan keping dengan berbagai ukuran.
Dari penjualan langsung tersebut, negara memperoleh penerimaan sebesar Rp90.010.000. Dengan demikian, total keseluruhan penerimaan negara bukan pajak yang berhasil disetorkan mencapai Rp252.680.000, yang seluruhnya telah diserahkan kepada PT Bank Papua.
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Dr. Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan lelang dan penjualan langsung barang rampasan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional, baik melalui platform resmi lelang.go.id maupun mekanisme penjualan langsung.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap kasus korupsi hingga tuntas. Pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara harus dilakukan secara optimal dan transparan. Ini adalah janji kami untuk memperkokoh integritas negara dan mengamankan hak-hak rakyat yang dirampas,” tegas Kajari Nabire.
Kejaksaan Negeri Nabire berharap keberhasilan pemulihan aset ini semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi, serta menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memulihkan setiap kerugian akibat praktik korupsi. (MB)






