Menu

Mode Gelap
Sengketa PAW DPR Papua Tengah, Simon Gobai Resmi Tunjuk Yakehu sebagai Kuasa Hukum Natal di Tengah Luka Bangsa: Refleksi dari Sumatera hingga Papua Kepsek SD Inpres Nabarua Sampaikan Terima Kasih, 159 Siswa Terima PIP Usulan Senator Wilhelmus Pigai Sinergi Membangun SDM: Wilhelmus Pigai Dukung Penuh Program Pendidikan Gratis Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa: 2026 Adalah Tahun Lompatan Besar bagi Pendidikan Gratis di Papua Tengah Pesta Kembang Api Spektakuler di Pantai Nabire, Masyarakat: Terima Kasih Gubernur Meki Nawipa

Headline

LBH Papua Tengah Desak Aparat Gelar Razia Senjata Tajam di Mimika Jelang Natal dan Tahun Baru

Etty Welerbadge-check


					LBH Papua Tengah Desak Aparat Gelar Razia Senjata Tajam di Mimika Jelang Natal dan Tahun Baru Perbesar

TIMIKA — Maraknya aksi kriminal yang terjadi belakangan ini di wilayah hukum Polres Mimika menimbulkan kekhawatiran dan kepanikan di tengah masyarakat.

Menyikapi kondisi tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Tengah mendesak Kapolda Papua dan Kapolres Mimika untuk segera melakukan swiping atau razia gabungan terhadap masyarakat yang membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah, khususnya di wilayah Provinsi Papua Tengah dan Kabupaten Mimika.

LBH Papua Tengah menilai langkah tersebut penting untuk menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban menjelang perayaan Natal 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 1 Januari 2026. Razia gabungan TNI–Polri diharapkan mampu menghadirkan rasa aman bagi masyarakat, sekaligus menekan potensi tindakan kejahatan yang memanfaatkan senjata tajam.

Pihak LBH menjelaskan bahwa individu yang kedapatan membawa senjata tajam dapat diproses sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1, yang menyatakan:

“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan dan/atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, dan/atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata penusuk, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 10 tahun.”

Menurut LBH Papua Tengah, penggunaan senjata tajam yang tidak tepat kerap memicu tindakan kriminal seperti perampokan, pencurian, aksi balas dendam, hingga tindak kekerasan lain. Sebagian pelaku berdalih membawa senjata tajam untuk melindungi diri, namun alasan tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan karena justru berpotensi menimbulkan ancaman baru bagi masyarakat.

“Langkah pencegahan melalui razia wajib dilakukan untuk meminimalisir tindakan kejahatan yang memanfaatkan senjata tajam,” tegas pernyataan LBH.

Polres Mimika sendiri disebut telah menangani banyak kasus terkait senjata tajam (sajam). LBH menilai hal itu menunjukkan bahwa persoalan sajam bukanlah hal baru dan kini membutuhkan langkah tegas dari aparat penegak hukum.

Dengan meningkatnya potensi kerawanan keamanan, Kapolres Mimika bersama jajarannya didorong untuk lebih tegas menindak dan memproses pihak-pihak yang membawa senjata tajam bukan pada tempatnya. (Etty)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Speed Boat Alami Laka Laut, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi

13 Januari 2026 - 14:00 WIB

Img 20260113 wa0134

Pelajar SMA Negeri 1 Nabire Apresiasi Festival Media Se-Tanah Papua, Dinilai Jadi Pondasi Jurnalistik

13 Januari 2026 - 13:56 WIB

Img 20260113 wa0125

Festival Media Se-Tanah Papua Perdana 2026 di Nabire, Dihadiri Ratusan Wartawan dan Tokoh Pers 

13 Januari 2026 - 13:44 WIB

Img 20260113 wa0117

Ribuan Umat Kingmi Ikut Ibadah Peringati Hari Pekabaran Injil Masuk ke Pedalaman

13 Januari 2026 - 13:31 WIB

Img 20260113 wa0115

Berkas Perkara Tiga Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan

13 Januari 2026 - 13:27 WIB

Img 20260113 wa0111
Trending di Headline