Menu

Mode Gelap
Sengketa PAW DPR Papua Tengah, Simon Gobai Resmi Tunjuk Yakehu sebagai Kuasa Hukum Natal di Tengah Luka Bangsa: Refleksi dari Sumatera hingga Papua Kepsek SD Inpres Nabarua Sampaikan Terima Kasih, 159 Siswa Terima PIP Usulan Senator Wilhelmus Pigai Sinergi Membangun SDM: Wilhelmus Pigai Dukung Penuh Program Pendidikan Gratis Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa: 2026 Adalah Tahun Lompatan Besar bagi Pendidikan Gratis di Papua Tengah Pesta Kembang Api Spektakuler di Pantai Nabire, Masyarakat: Terima Kasih Gubernur Meki Nawipa

Headline

Dewan Adat Wilayah Meepago Gelar Diskusi Publik, Bahas Tambang Rakyat Berkat atau Petaka bagi Masyarakat Adat

Etty Welerbadge-check


					Dewan Adat Wilayah Meepago Gelar Diskusi Publik, Bahas Tambang Rakyat Berkat atau Petaka bagi Masyarakat Adat Perbesar

NABIRE – Dewan Adat Wilayah Meepago menggelar diskusi publik terkait Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) tentang Tambang Rakyat yang telah ditetapkan oleh DPR Provinsi Papua Tengah. Diskusi publik tersebut mengangkat tema “Tambang Rakyat: Berkat atau Petaka bagi Masyarakat Adat Papua dan Ekosistem Alam Lingkungan Papua”.

Kegiatan ini berlangsung di Aula KSK Bukit Meriam, Nabire, pada Senin, 8 Oktober 2025, dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat adat, tokoh agama, akademisi, serta perwakilan lembaga pemerintahan.

Img 20251208 wa0141

Ketua Dewan Adat Wilayah Meepago, Oktovianus Pekei, kepada awak media menjelaskan bahwa diskusi publik ini bertujuan untuk membagi pengetahuan serta mencermati kondisi pertambangan di wilayah Papua Tengah, khususnya setelah ditetapkannya Perdasi tentang Tambang Rakyat.

“Diskusi ini kami selenggarakan untuk menjawab pertanyaan publik, terutama masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat, terkait apa itu tambang rakyat dan bagaimana dampaknya,” ujar Oktovianus.

Ia menegaskan bahwa selama ini masyarakat lebih mengenal pertambangan skala perusahaan, sementara dalam regulasi juga terdapat konsep pertambangan rakyat yang perlu dipahami secara menyeluruh. Oleh karena itu, Dewan Adat Meepago menghadirkan berbagai pihak untuk berdiskusi secara terbuka dan rasional.

“Kami mengundang akademisi, Dewan Adat Papua, Dewan Adat Wilayah, DPR Provinsi Papua Tengah, MRP Papua Tengah, Dinas Pertambangan dan Energi, tokoh agama, serta tokoh masyarakat agar masing-masing pihak dapat menyampaikan pandangan berdasarkan keilmuan dan pengalaman,” jelasnya.

Menurut Oktovianus, diskusi ini tidak dimaksudkan untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan sebagai sarana edukasi publik agar masyarakat memahami jenis-jenis wilayah tambang, proses pertambangan rakyat, serta posisi masyarakat adat sebagai pemilik wilayah.

“Penting bagi kami memastikan di mana wilayah tambang rakyat, bagaimana mekanismenya, dan bagaimana peran masyarakat adat. Tujuannya agar ke depan dapat meminimalkan dampak negatif yang mungkin timbul ketika izin tambang rakyat diberikan kepada perorangan, kelompok, atau koperasi,” katanya.

Peserta diskusi melibatkan masyarakat adat dari berbagai wilayah di Provinsi Papua Tengah, di antaranya perwakilan suku Mee, Moni, Wolani, Amungme, serta masyarakat adat dari wilayah pesisir Nabire.

Lebih lanjut, Oktovianus menyampaikan bahwa hasil dari diskusi publik ini akan ditindaklanjuti melalui diskusi kelompok terfokus (FGD) yang lebih mendalam. Dari proses tersebut, Dewan Adat Wilayah Meepago akan menyusun rekomendasi resmi.

“Rekomendasi ini nantinya akan kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah, DPR Papua Tengah, MRP Papua Tengah, serta kepada masyarakat adat sendiri sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan,” pungkasnya.

Diskusi publik ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun pemahaman bersama agar kebijakan pertambangan rakyat di Papua Tengah benar-benar berpihak pada masyarakat adat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemalangan Akses Sekolah di Wania, Pemerintah Distrik Pastikan Situasi Kondusif dan KBM Segera Normal

14 Januari 2026 - 14:19 WIB

Img 20260114 wa0304

Pemalangan Kembali Terjadi, Aktivitas Belajar SD Negeri Inauga Lumpuh

14 Januari 2026 - 14:11 WIB

Img 20260114 wa0302

Pemkab Puncak Tegaskan Korban Konflik Kwamki Narama Berimbang dan Telah Berdamai, ASN Terlibat Akan Disanksi

14 Januari 2026 - 14:00 WIB

20260112 164854

Konflik Warga Berakhir Damai, Pemkab Puncak Sampaikan Permohonan Maaf kepada Pemkab dan Masyarakat Mimika

14 Januari 2026 - 13:38 WIB

Screenshot 20260114 223746 gallery

Pakar Hukum Ingatkan Jurnalis Papua Pahami KUHP Baru Agar Terhindar Jeratan Hukum

14 Januari 2026 - 12:04 WIB

Img 20260114 wa0284
Trending di Headline