Oleh: Samuel Pakage
Tingkat kriminalitas di Indonesia menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dan wajib mendapat atensi serius dari negara. Data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri mencatat 306.641 kasus kejahatan per 22 September 2025 (angka penelusuran penulis), dengan kasus tertinggi dicatatkan oleh wilayah hukum Polda Metro Jaya dan didominasi jenis kejahatan penipuan.
Meskipun sumber data global memiliki variasi (misalnya, Indonesia disebut di peringkat ke-4 indeks kejahatan NuMbeo/Tempo.co atau peringkat ke-2 tertinggi di ASEAN versi GooStat), eskalasi angka ini mencerminkan satu hal: keamanan penduduk belum terjamin sepenuhnya. Peningkatan kasus ini, meskipun dibarengi perbaikan sistem pelaporan, adalah alarm bahwa upaya pencegahan (preventif) dan penindakan (represif) yang ada masih memiliki tantangan besar.
Negara, sesuai amanat konstitusi, bertanggung jawab penuh untuk melindungi dan menjamin rasa aman bagi semua warga negara. Hal ini menuntut penegakan hukum yang adil dan konsisten, serta penciptaan ekosistem hukum dan sosial yang kondusif, di mana hak dan kewajiban warga negara berjalan seimbang.
Fokus Kasus Regional: Fenomena Begal di Tanah Papua
Isu kriminalitas ini semakin nyata dalam konteks regional, khususnya di Tanah Papua. Seperti diulas Helga Maria Udam dalam artikelnya, “Fenomena Begal di Jayapura: Ancaman Jalanan dan Cermin Masalah Sosial,” dalam beberapa bulan terakhir, Kota dan Kabupaten Jayapura diliputi suasana cemas. Kasus begal atau pencurian dengan kekerasan marak kembali.
Jalanan yang seharusnya menjadi ruang publik yang aman, kini dipandang sebagai jalur penuh kewaspadaan. Imbasnya, aktivitas malam dibatasi, pedagang kecil sepi pembeli, dan ojek online berhenti beroperasi lebih cepat. Isu begal ini telah bertransformasi dari sekadar kabar kriminal menjadi keresahan sosial yang nyata dan menghambat laju ekonomi lokal.
Kepolisian Daerah Papua (Polda Papua) telah merespons cepat dengan menggelar Latihan Pra Operasi (Latpraops) Sikat Cartenz II – 2025 pada 30 September 2025. Operasi ini ditujukan untuk menanggulangi peningkatan kasus 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) yang marak di Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Keerom, yang bahkan telah menimbulkan korban jiwa.
Menganalisis Kriminalitas dari Perspektif Sosiologi Hukum
Fenomena begal di Papua, dan tingginya angka kriminalitas secara nasional, tidak dapat dipandang hanya sebagai kejahatan jalanan biasa atau sekadar pelanggaran aturan formal. Ia adalah gejala kompleks yang menuntut analisis lebih mendalam.
Di sinilah Perspektif Sosiologi Hukum menjadi sangat relevan. Perspektif ini menganalisis interaksi antara hukum dan masyarakat, melampaui sekadar penegakan aturan. Ia menawarkan pandangan holistik, melihat kejahatan bukan hanya sebagai tindakan individu, tetapi sebagai produk dari kondisi sosial yang lebih luas dan interaksi kompleks antara hukum dan realitas masyarakat.
Kriminalitas dipandang sebagai perilaku yang melanggar hukum dan norma sosial, serta menimbulkan reaksi sosial. Sosiologi hukum melihatnya sebagai hasil dari ketidakseimbangan antara struktur sosial, kesempatan yang tersedia, dan cara hukum ditegakkan serta diterima oleh masyarakat.
Akar Masalah Kriminalitas: Faktor Sosial dan Penegakan Hukum
Ditinjau dari kacamata sosiologi hukum, tingginya kriminalitas dipengaruhi oleh dua kluster faktor utama:
1. Faktor Sosial yang Kompleks:
-
Ketimpangan Ekonomi dan Kebutuhan Mendesak: Kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan ekonomi adalah pendorong utama. Kebutuhan finansial mendesak sering kali menjadi justifikasi tindakan kriminal.
-
Kurangnya Kesempatan yang Setara: Kesenjangan akses terhadap pendidikan dan pekerjaan yang layak dapat menyebabkan frustrasi, alienasi, dan mendorong individu ke perilaku menyimpang.
-
Rapuhnya Kontrol Sosial Informal: Melemahnya norma dan nilai sosial dalam masyarakat (seperti keluarga, komunitas, atau adat) menjadikan kontrol sosial tidak efektif, sehingga peluang perilaku kriminal meningkat.
-
Lingkungan dan Pengasuhan: Kurangnya perhatian orang tua, gaya pengasuhan yang tidak suportif, dan tinggal di lingkungan yang tidak aman (seperti daerah kumuh) dapat memengaruhi perkembangan perilaku kriminal.
2. Aspek Penegakan Hukum yang Kritis:
-
Efektivitas dan Konsistensi Penegakan Hukum: Kualitas dan konsistensi penegakan hukum adalah keharusan. Penegakan hukum yang lemah dan tebang pilih dapat menurunkan kepercayaan publik dan menciptakan persepsi bahwa kejahatan tidak akan dihukum (impunity).
-
Kebijakan Hukum yang Tidak Responsif: Kebijakan yang terlalu represif tanpa menyentuh akar masalah sosial, atau sebaliknya, yang tidak responsif terhadap dinamika sosial, dapat memperburuk situasi.
Dampak dari tingginya kriminalitas ini signifikan, mulai dari erosi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, fragmentasi sosial, hingga perubahan dinamika hukum sebagai mekanisme kontrol sosial.
Solusi Holistik Berbasis Komunitas (Perspektif Sosiologi Hukum)
Solusi untuk mengatasi tingginya kriminalitas, terutama di Papua, harus melampaui fokus pada penegakan hukum represif semata. Diperlukan pendekatan preventif, berbasis komunitas, dan penanganan akar penyebab sosial-ekonomi.
Empat Pilar Solusi Strategis:
-
Penguatan Kontrol Sosial Informal Berbasis Komunitas:
-
Mendorong inisiatif keamanan lingkungan yang digerakkan masyarakat (misalnya, siskamling atau sistem keamanan adat). Masyarakat harus menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan.
-
Integrasi Sistem Hukum Formal dan Informal: Hukum formal (perundang-undangan dan aparat) harus selaras dengan hukum adat atau norma lokal. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat/adat sangat penting.
-
-
Penanganan Akar Masalah Sosial dan Ekonomi (Pendekatan Struktural):
-
Menyediakan akses pendidikan yang merata dan pelatihan keterampilan yang relevan dengan pasar kerja lokal, terutama bagi kelompok berisiko tinggi.
-
Mengembangkan program pemberdayaan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja untuk mengurangi motivasi kejahatan yang didorong oleh kebutuhan finansial.
-
-
Pendekatan Berbasis Data dan Bukti (Sosiologis):
-
Menggunakan data dan penelitian sosiologis untuk mengidentifikasi hot spot kejahatan dan populasi berisiko tinggi.
-
Merancang intervensi yang tepat sasaran, seperti program pencegahan spesifik (misalnya, terapi perilaku kognitif) yang terbukti efektif mengurangi residivisme.
-
-
Kolaborasi Aparat Penegak Hukum dan Masyarakat:
-
Penegakan hukum yang efektif membutuhkan dukungan informasi dan kepercayaan dari masyarakat. Kegiatan seperti penyuluhan hukum dan dialog komunitas perlu ditingkatkan.
-
Penutup: Hukum Bekerja dengan Dukungan Struktur Sosial
Dari perspektif sosiologi hukum, kriminalitas adalah cerminan dari ketidakseimbangan sosial. Hukum bekerja paling efektif ketika didukung oleh struktur sosial yang kuat dan adil, bukan hanya melalui hukuman yang berat.
Peningkatan kriminalitas, termasuk fenomena begal di Papua, adalah panggilan bagi negara dan masyarakat untuk bekerja sama, menanggulangi tidak hanya kejahatannya, tetapi juga kemiskinan, ketimpangan, dan rapuhnya kontrol sosial yang menjadi pupuk bagi perilaku kriminal.






