TIMIKA – Musyawarah Adat (Musdat) pembentukan Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Suku Kamoro/Mimikawe periode 2025–2030 berlangsung selama dua hari di Tongkonan Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, aman, dan sukses. Melalui Musdat ini, telah ditetapkan empat unsur kepemimpinan yang akan memimpin LMHA Suku Kamoro/Mimikawe dalam lima tahun ke depan.

Berdasarkan Anggaran Dasar (AD), LMHA Suku Kamoro berkedudukan di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, dengan kantor pusat berada di Timika serta perwakilan pada kampung-kampung asli suku Kamoro. Lembaga ini resmi berdiri pada 12 Oktober 2025, yang kemudian ditetapkan sebagai hari lahir LMHA.
Pembentukan LMHA berlandaskan hukum adat Suku Kamoro serta berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun tujuan pembentukan lembaga antara lain:
1. Melestarikan budaya, tradisi, dan adat istiadat masyarakat Kamoro dalam bingkai NKRI.
2. Menjaga kelestarian alam Mimika, termasuk tanah, hutan, sungai, dan laut.
3. Menghidupkan kembali nilai-nilai budaya warisan leluhur.
4. Menegakkan hukum adat Suku Kamoro.
5. Melakukan pengamatan, penelitian, dan pengkajian aset budaya leluhur.
6. Memperjuangkan hak-hak budaya di tingkat regional, nasional, dan internasional.
7. Menjaga kehormatan, harkat, martabat, dan identitas masyarakat adat Kamoro.
8. Menggali serta mengembangkan potensi masyarakat adat untuk meningkatkan kualitas SDM.
9. Menjadi motivator dan fasilitator peningkatan kesejahteraan masyarakat Kamoro.
10. Membela hak adat, hak ulayat, dan hak-hak masyarakat adat dari tindakan sewenang-wenang.
11. Membangun hubungan harmonis antarwarga Kamoro maupun dengan masyarakat adat lainnya.
12. Menjadi mitra pemerintah, gereja, dan pihak swasta dalam menciptakan perdamaian dan keamanan di berbagai tingkat.

Sebagai organisasi adat, kekuasaan tertinggi di LMHA berada pada Dewan Adat Suku Kamoro, yang terdiri dari para kepala suku di kampung-kampung asli Kamoro. Dewan ini bersidang setiap lima tahun untuk memilih pimpinan adat yang terdiri dari Weyaiku, Iyouwe, Amaroweyaiku, Amarowe, dan Mamerawe. Anggota lembaga merupakan dewan adat kampung, termasuk kepala suku dan kepala-kepala Taparu.
Dalam Anggaran Rumah Tangga (ART), LMHA didefinisikan sebagai organisasi adat dan budaya yang berfungsi menegakkan serta melestarikan hak, adat, dan budaya Kamoro sebagai bagian dari kekayaan budaya nusantara. Filosofi LMHA adalah Ndawaitita, yakni prinsip menjaga keharmonisan hidup dengan alam dan sesama, baik di dalam komunitas Kamoro maupun dengan masyarakat luar.
Rumpun kekerabatan Suku Kamoro terbagi berdasarkan dialek bahasa daerah, meliputi:
Mimika Timur:
1. Kekerabatan Sempan Timur
2. Kekerabatan Sempan Barat
3. Kekerabatan Nawaripi
4. Kekerabatan Aijkwa Wee
5. Kekerabatan Wania Mu Enakwa (Wania Empat)
6. Kekerabatan Kamora
7. Kekerabatan Nimi Wania Wee
Mimika Barat:
8. Kekerabatan Tamanipia
9. Kekerabatan Timikae
10. Kekerabatan Wawia
11. Kekerabatan Tariae
12. Kekerabatan Ina’ka
13. Kekerabatan Emaru
14. Kekerabatan Ira’we
Musdat ini juga menetapkan ketua dan kepengurusan pertama LMHA Suku Kamoro/Mimikawe. Proses pemilihan berlangsung tertib, aman, dan sukses.
(Etty)






