Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

News

Korban Jiwa Capai 303, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional

adminbadge-check


					Korban Jiwa Capai 303, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional Perbesar

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan Bachtiar Najamudin, secara tegas mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan status Bencana Nasional terhadap bencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatra, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Desakan ini disampaikan menyusul dampak bencana yang dinilai telah melampaui kapasitas penanganan daerah, terutama terkait tingginya korban jiwa dan kerusakan infrastruktur.

Sultan menyoroti data terbaru dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang mencatat total korban meninggal dunia telah mencapai 303 jiwa per Sabtu (29/11). Angka tersebut terdiri dari 166 korban di Sumatera Utara, 47 di Aceh, dan 90 di Sumatera Barat, belum termasuk korban yang masih dinyatakan hilang.

“Saya kira semua indikator penetapan status Bencana Nasional telah cukup, baik dari variabel jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana hingga cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan,” ujar Sultan dalam keterangan resminya, Minggu (30/11).

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini menjelaskan bahwa penetapan status bencana nasional sangat mendesak karena:

  • Akses Terputus: Hampir semua akses darat menuju lokasi terdampak banjir lumpuh total, yang secara signifikan menghambat distribusi bantuan kemanusiaan.

  • Keterbatasan Fiskal: Pemerintah daerah mengalami kesulitan secara fiskal untuk menangani bencana ini sendirian. “Kita tidak ingin bencana ini justru menimbulkan masalah sosial yang lebih besar di daerah,” tambahnya.

  • Bencana Ekologis: Sultan juga menekankan bahwa bencana ini harus dilihat sebagai bencana ekologis, di mana kejadiannya tidak murni karena peristiwa alam saja, tetapi juga akibat adanya campur tangan manusia.

Sultan mengapresiasi kerja keras kementerian dan lembaga yang telah bekerja mengirimkan bantuan. Namun, ia menegaskan bahwa skala dan kompleksitas bencana saat ini membutuhkan intervensi dan sumber daya yang lebih besar dari pemerintah pusat melalui status Bencana Nasional.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satpol PP Mimika Tertibkan Jalan Hasanudin: Parkir Sembarangan, Trotoar, hingga Pengelolaan Sampah Bengkel Jadi Perhatian

10 Juni 2026 - 01:49 WIB

Screenshot 20260610 102414 Gallery

Satpol PP Mimika Sosialisasi Penertiban Lapak: Pedagang Diminta Mundur 2 Meter dari Jalan, Banyak yang Patuh Bongkar Sendiri

10 Juni 2026 - 01:09 WIB

Screenshot 20260610 095748 Gallery

Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Papua 2026-2031 Masuki Tahap Wawancara Faktual

9 Juni 2026 - 14:44 WIB

IMG 20260609 WA0042

Gerak Cepat Polisi Tangkap Pelaku Curas yang Pukul dan Banting Wanita di Timika

9 Juni 2026 - 14:34 WIB

IMG 20260609 WA0107

Ditinggal Beli Makan Motor Matic Digasak Maling, Pelaku Ditangkap Usai Aksi Kejar-Kejaran Dengan Korban

9 Juni 2026 - 14:28 WIB

IMG 20260609 WA0087
Trending di Headline