Menu

Mode Gelap
Aksi APDESI di Monas Hari Ini: 2.155 Personel Gabungan Disiagakan, Polisi Imbau Jaga Ketertiban DPD RI Soroti Krisis Kesehatan Mental Perempuan dan Ancaman Digital Jakarta Stop Pengalihan Isu! Senator Kambuaya Desak Presiden Prabowo Segera Audit Total Izin Perusak dan Fokus Bencana Meningkatnya Kriminalitas: Akar Masalah dan Solusi Holistik (Ditinjau dari Sosiologi Hukum) Banjir Bandang Sumatera: Alarm Bencana Ekologis dan Slow Violence di Seluruh Indonesia Gubernur Meki Nawipa Kucurkan Lebih dari Rp 90 Miliar, Wujudkan Pendidikan Gratis di Papua Tengah

Headline

Polres Musnahkan 321,14 Gram Sabu Senilai Ratusan Juta

Etty Welerbadge-check


					Polres Musnahkan 321,14 Gram Sabu Senilai Ratusan Juta Perbesar

TIMIKA – Polres Mimika dalam hal ini Sat Resnarkoba kembali memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 321,14 gram dari tersangka MIA alias Imran pada Jumat (28/11/2025) di Mako Polres Mimika, Mile 32.

Barang bukti tersebut berhasil diamankan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika di Jalan Epo, Koperapoka beberapa hari lalu.

Pemusnahan tersebut dipimipin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo didampingi Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Matinetta serta tamu undangan lainnya.

Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo dalam konferensi pers menerangkan mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi terkait pengedar Narkotika jenis Sabu di Jalan Epo, Koperapoka Timika.

Setelah mendapatkan informasi itu, tim Opsnal menuju ke alamat tersebut guna melakukan pemantauan. Ketika tiba di TKP, tim mencurigai seseorang (MIA) yang merupakan residifis kasus tindak pidana Narkotika.

“Tersangka MIA alias Imran merupakan residivis kasus yang sama,” terangnya.

Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap MIA, dan pada saat dilakukan penggeledahan tim berhasil menemukan 2 paket plastik bening besar yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dan 36 paket potongan pipet plastik kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu milik pelaku yang disimpan di dalam Magic com.

“Dalam kasus ini juga, terdapat seorang laki-laki yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A,”kata Waka Polres Mimika.

Lanjutnya, barang bukti milik DPO yang diamankan berupa 2 paket plastik bening besar yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dan 36 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu.

“Total keseluruhan Sabu yang diamankan seberat 323,14 gram. 1 gram disisikan untuk pengujian Laboratoris, 1 gram lagi di sisihkan untuk pembuktian di Pengadilan. Jadi, total barang bukti yang dimusnahkan seberat 321,14 gram,” ungkapnya.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Matinetta menyebutkan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut dipesan dari luar Timika melalui aplikasi Instagram (IG), kemudian dikirim melalui jasa pengiriman.

“Modus edarnya masih sama, yaitu sistem tempel,” katanya.

Menurut Kasat Narkoba, sabu-sabu sebanyak 321,14 gram tersebut bila dijual akan menghasilkan uang ratusan juta rupiah.

“Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ujar AKP Matinetta. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi APDESI di Monas Hari Ini: 2.155 Personel Gabungan Disiagakan, Polisi Imbau Jaga Ketertiban

8 Desember 2025 - 05:17 WIB

Apel gabungan di monas 1765161864707 169

DPD RI Soroti Krisis Kesehatan Mental Perempuan dan Ancaman Digital Jakarta

7 Desember 2025 - 22:46 WIB

1001433151 2759921897

Momen Natal, OPM Dilarang Masuki Puncak Papua Tengah

7 Desember 2025 - 20:37 WIB

Img 20251207 wa0073

Lilin, Doa, dan Tarian Lapago: Identitas Budaya Menyatu dalam Peringatan HUT Ke-11 ULMWP di Jayapura

7 Desember 2025 - 20:33 WIB

Img 20251207 wa0065

Stop Pengalihan Isu! Senator Kambuaya Desak Presiden Prabowo Segera Audit Total Izin Perusak dan Fokus Bencana

7 Desember 2025 - 03:45 WIB

Whatsapp image 2025 12 07 at 12.44.46
Trending di News