Oleh: Jake Merril Ibo (Direktur Pusat Bantuan Mediasi GKI)
Suara tangis Kapiraya menjelang Natal Tahun 2025 seharusnya jadi alarm keras bagi semua pihak. Konflik yang kembali pecah di Distrik Kapiraya, Deiyai, bukan peristiwa “tiba-tiba.”
Ia adalah letupan dari bara lama: sengketa tapal batas Kabupaten Mimika – Kabupaten Deiyai yang dibiarkan menggantung bertahun-tahun, lalu ditunggangi kepentingan, rumor, dan provokasi.
Polisi sendiri menilai keributan Kapiraya dipicu langsung sengketa tapal batas yang berulang memantik ketegangan.
Di saat kalender gereja menuju perayaan Natal yaitu momen bagi orang Kristen yang penuh damai akan tiba, kampung Kapiraya justru diseret ke lingkar kekerasan. Ini bukan hanya soal garis di peta; ini soal nyawa, rasa aman, dan masa depan hidup bersama.
TAPAL BATAS YANG “KABUR” SELALU JADI LAHAN SUBUR PROVOKASI
Sengketa batas administrasi punya prosedur panjang: pengumpulan dokumen, pelacakan, pengukuran, pemetaan, hingga penetapan koordinat. Semua itu diatur tegas dalam Permendagri tentang Penegasan Batas Daerah.
Masalahnya, ketika proses negara lambat atau macet, ruang kosong itu segera diisi oleh:
• klaim sepihak,
• Cerita historis yang dipelintir,
• Isu mikro yang dibesarkan jadi “perang identitas,”
• Elite yang mengambil untung dari situasi panas.
Di Papua, tapal batas bukan hanya peta kabupaten. Dia bertaut dengan tanah ulayat, benda-benda peninggalan adat, kuburan dan fosil leluhur, sampai kebun yang pernah digarap leluhur yang jadi sumber hidup. Karena itu, konflik batas tidak pernah murni teknis. Ia selalu punya kadar emosi sosial yang tinggi.
MENOLAK KEKERASAN TANPA MEMBUAT KAMBING HITAM KOLEKTIF
Kalau ada kemarahan itu wajar, karena korban jatuh. Namun kita harus hati-hati: menggeneralisasi satu kelompok suku tertentu sebagai sumber masalah, karena akan memperlebar api konflik.
Kenapa?
1. Konflik tanah biasanya multi-aktor: ada provokator, ada kepentingan ekonomi, ada permainan elite. Menyederhanakan semua ke satu identitas suku bisa membuat pelaku asli atau provokator sesungguhnya bisa lolos.
2. Stigma kolektif memicu balas dendam lintas generasi.
3. Prinsip Otsus mengakui perlindungan OAP dan hak adat, tetapi juga menuntut kerukunan dan tata kelola damai. MRP dibentuk justru untuk melindungi hak dasar OAP dan menjaga kohesi sosial-budaya.
Sikap paling adil adalah ini: tolak provokasi, proses hukum pelaku individu, dan lindungi warga tanpa menyasar identitas suku lain secara kolektif. Itu cara paling cepat memutus rantai kekerasan.
KEWENANGAN FINAL DI GUBERNUR–KEMENDAGRI, TAPI BUPATI TAK BOLEH LEPAS TANGAN
Secara hukum, penyelesaian batas antar kabupaten dalam satu provinsi difasilitasi gubernur, dan bila buntu ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Permendagri yang memuat peta serta daftar titik koordinat.
Namun itu tidak berarti bupati hanya berdiri di pinggir lalu menunggu:
• Bupati Mimika dan Bupati Deiyai adalah pihak utama yang wajib hadir dalam Tim Penegasan Batas Daerah (PBD), membawa dokumen historis, data administrasi, dan ikut menandatangani berita acara.
• DPRK masing-masing kabupaten dan DPRP Provinsi punya peran politik dan pengawasan, termasuk mendorong anggaran dan legitimasi lokal agar solusi diterima kampung.
• MRP dan lembaga adat berperan menjaga hak ulayat, menyalurkan aspirasi, dan memfasilitasi damai kultural.
Jadi, penetapan final memang ranah gubernur–Kemendagri, tetapi tanggung jawab moral-politik ada pada semua level. Kalau bupati saling tunggu, warga yang saling bunuh. Tools penyelesaian yang bisa “di-drive” sekarang juga.
Di bawah ini peta jalan konkret, supaya proses negara dan proses damai adat berjalan serempak (tidak saling menunggu).
1). Tool administratif–teknis (jalur resmi negara)
a. Aktifkan & umumkan kerja Tim PBD Provinsi Papua Tengah Gubernur harus kalau sudah dibentuk harus menghidupkan Tim PBD dengan jadwal terbuka, melibatkan dua kabupaten, BPN/BIG, dan unsur adat. Tim ini mandat resminya ada di Permendagri penegasan batas.
b. Survei kartometrik + survei lapangan berbasis koordinat Bukan lagi debat narasi. Hasilnya harus berupa:
• Peta kerja,
• Daftar titik koordinat,
• Rencana peletakan pilar batas.
c. Protokol deadlock → naik ke Kemendagri dalam batas waktu. Jika beberapa kali fasilitasi tetap buntu, gubernur wajib kirim rekomendasi dan dokumen lengkap ke Kemendagri untuk penetapan final. Ini jalur hukum yang sering mandek karena politik lokal.
Output yang berhak di kawal dan ditagih public di era transparansi kepada Gubernur adalah: timeline, berita acara, peta sementara, jadwal turun lapangan.
2) Peran adatn dalam realitas sosial (jalur damai masyarakat adat)
a. Musyawarah adat Mee–Kamoro perlu segera diselenggarakan membahas penanda batas lokal. Penyebutan penanda ekologis: buah merah, pohon pinang, sagu, gunung, batu, Sungai, pohon besar, batas dataran tinggi dan dataran rendah, Pantai, dll yang menunjukkan ada basis ulayat yang dikenal warga secara turun temurun. Itu harus didokumentasikan resmi sebagai bahan Tim PBD, bukan sekadar cerita turun-temurun.
b. Mediasi kultural difasilitasi MRP dan lembaga adat provinsi MRP punya mandat perlindungan hak OAP dan penyaluran aspirasi masyarakat adat, termasuk memfasilitasi tindak lanjut damai. Perannya: mendinginkan emosi, memastikan suara rakyat pemilik hak ulayat masuk ke proses negara.
c. Deklarasi “Zona Damai Natal–Tahun Baru” Kesepakatan ini dilakukan oleh lintas gereja, adat, pemuda, Perempuan dan aparat:
• Moratorium kekerasan,
• Larangan provokasi dan hoaks,
• Patroli damai bersama.
Ini langkah cepat paling masuk akal untuk menutup ruang “aktor gelap” di momen rawan.
3) Tool pencegahan provokasi (keamanan sosial kampung)
a. Satgas anti-provokasi berbasis kampung, Berisi kepala kampung, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, perempuan, Bhabinkamtibmas/Babinsa. Tugasnya:
• Deteksi cepat isu liar,
• Klarifikasi satu pintu,
• Cegah mobilisasi massa.
b. Penegakan hukum individual, bukan etnis. Jika ada provokator, proses hukum harus menyasar pelaku, bukan identitas kolektif. Itu cara paling efektif mencegah balas dendam.
c. Transparansi rutin pemerintah. Pemda Mimika–Deiyai–Provinsi wajib memberi update berkala secara terbuka untuk diketahui public, karena kekosongan informasi selalu diisi dengan rumor.
PENUTUP: TIDAK ADA NATAL DAMAI TANPA NEGARA YANG HADIR
Kapiraya bukan sekadar catatan konflik; ia cermin kegagalan pemerintah menuntaskan tapal batas dengan adil dan cepat. Kalau negara dan elite lokal terus menunda, rakyat akan terus membayar dengan darah. Karena itu, menjelang Natal di Tahun 2025 ini, yang paling mendesak bukan adu pernyataan, tapi aksi serempak: gubernur memimpin penegasan batas, bupati hadir tanpa alasan, DPRK dan DPRP mengawal legitimasi dan anggaran, MRP serta adat memulihkan damai secara kultural di lingkungan sosial, dan aparat menindak provokator secara terukur.
Natal seharusnya membawa kabar damai. Tapi damai tidak turun dari langit begitu saja, damai lahir dari keputusan politik yang berani dan kerja teknis yang jujur. (Red)











