Menu

Mode Gelap
Aksi APDESI di Monas Hari Ini: 2.155 Personel Gabungan Disiagakan, Polisi Imbau Jaga Ketertiban DPD RI Soroti Krisis Kesehatan Mental Perempuan dan Ancaman Digital Jakarta Stop Pengalihan Isu! Senator Kambuaya Desak Presiden Prabowo Segera Audit Total Izin Perusak dan Fokus Bencana Meningkatnya Kriminalitas: Akar Masalah dan Solusi Holistik (Ditinjau dari Sosiologi Hukum) Banjir Bandang Sumatera: Alarm Bencana Ekologis dan Slow Violence di Seluruh Indonesia Gubernur Meki Nawipa Kucurkan Lebih dari Rp 90 Miliar, Wujudkan Pendidikan Gratis di Papua Tengah

Headline

Jhon Gobai Tegaskan Papua Tengah Berhak Terlibat Dalam Divestasi Freeport

Etty Welerbadge-check


					Jhon Gobai Tegaskan Papua Tengah Berhak Terlibat Dalam Divestasi Freeport Perbesar

NABIRE — Anggota DPR Provinsi Papua Tengah, Jhon Gobai menegaskan bahwa Papua Tengah memiliki hak penuh untuk terlibat dalam proses divestasi saham PT Freeport Indonesia. Pernyataan ini disampaikan kepada awak media pada Kamis, 27 November 2025 di Kantor Gubernur Papua Tengah.

Gobai menyatakan dasar hukum keterlibatan Papua Tengah sudah jelas, karena provinsi ini dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah.

“Sesuai ketentuan, seluruh personil, dokumen, sarana dan prasarana di delapan kabupaten wilayah Papua Tengah otomatis menjadi aset Pemerintah Provinsi Papua Tengah,” kata Gobai.

Menurutnya, wilayah operasional Freeport berada di Papua Tengah, sehingga provinsi ini mempunyai legal standing dalam proses divestasi saham.

Selain itu, ia menyoroti dokumen-dokumen terkait divestasi yang menurutnya seharusnya sudah dialihkan ke Papua Tengah.

“Dokumen divestasi saham itu sudah semestinya diserahkan oleh Provinsi Papua kepada Papua Tengah. Itu amanat undang-undang, tidak perlu dipaksa,” tegasnya.

Papua Tengah Siapkan BUMD

Gobai mengungkapkan pemerintah provinsi sedang menyiapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai syarat pengelolaan saham Freeport sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Minerba.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan atas hak-hak masyarakat adat dan pemilik tanah dalam proses divestasi.

“Hak pemilik tanah harus diakomodir oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Prinsipnya tidak berbeda dengan divestasi sebelumnya.”

Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan

Gobai berharap pemerintah pusat ikut memediasi proses ini, termasuk penyusunan perjanjian baru antara pemerintah daerah terkait divestasi.

“Harus ada perjanjian baru yang ditandatangani Menteri Keuangan, Gubernur Papua Tengah, Bupati Mimika serta disaksikan masyarakat adat di wilayah Gunung Lemangkawi dan masyarakat Mimika.”

Ia juga mengingatkan agar pemerintah pusat tetap konsisten dengan perjanjian induk yang sudah pernah ditandatangani.

“Tolong dokumen itu diserahkan ke Papua Tengah, karena kini kami merupakan provinsi yang berdiri sendiri.” katanya.

Di akhir pernyataan, Gobai mengimbau masyarakat agar tetap tenang karena proses sedang berjalan.

“Pemerintah sedang menyiapkan BUMD-nya. Hak masyarakat adat tetap menjadi komitmen bersama pemerintah provinsi, DPR, dan Majelis Rakyat Papua Tengah.” (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi APDESI di Monas Hari Ini: 2.155 Personel Gabungan Disiagakan, Polisi Imbau Jaga Ketertiban

8 Desember 2025 - 05:17 WIB

Apel gabungan di monas 1765161864707 169

DPD RI Soroti Krisis Kesehatan Mental Perempuan dan Ancaman Digital Jakarta

7 Desember 2025 - 22:46 WIB

1001433151 2759921897

Momen Natal, OPM Dilarang Masuki Puncak Papua Tengah

7 Desember 2025 - 20:37 WIB

Img 20251207 wa0073

Lilin, Doa, dan Tarian Lapago: Identitas Budaya Menyatu dalam Peringatan HUT Ke-11 ULMWP di Jayapura

7 Desember 2025 - 20:33 WIB

Img 20251207 wa0065

Stop Pengalihan Isu! Senator Kambuaya Desak Presiden Prabowo Segera Audit Total Izin Perusak dan Fokus Bencana

7 Desember 2025 - 03:45 WIB

Whatsapp image 2025 12 07 at 12.44.46
Trending di News