NABIRE — Anggota DPR Provinsi Papua Tengah, Jhon Gobai menegaskan bahwa Papua Tengah memiliki hak penuh untuk terlibat dalam proses divestasi saham PT Freeport Indonesia. Pernyataan ini disampaikan kepada awak media pada Kamis, 27 November 2025 di Kantor Gubernur Papua Tengah.
Gobai menyatakan dasar hukum keterlibatan Papua Tengah sudah jelas, karena provinsi ini dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah.
“Sesuai ketentuan, seluruh personil, dokumen, sarana dan prasarana di delapan kabupaten wilayah Papua Tengah otomatis menjadi aset Pemerintah Provinsi Papua Tengah,” kata Gobai.
Menurutnya, wilayah operasional Freeport berada di Papua Tengah, sehingga provinsi ini mempunyai legal standing dalam proses divestasi saham.
Selain itu, ia menyoroti dokumen-dokumen terkait divestasi yang menurutnya seharusnya sudah dialihkan ke Papua Tengah.
“Dokumen divestasi saham itu sudah semestinya diserahkan oleh Provinsi Papua kepada Papua Tengah. Itu amanat undang-undang, tidak perlu dipaksa,” tegasnya.
Papua Tengah Siapkan BUMD
Gobai mengungkapkan pemerintah provinsi sedang menyiapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai syarat pengelolaan saham Freeport sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Minerba.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan atas hak-hak masyarakat adat dan pemilik tanah dalam proses divestasi.
“Hak pemilik tanah harus diakomodir oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Prinsipnya tidak berbeda dengan divestasi sebelumnya.”
Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan
Gobai berharap pemerintah pusat ikut memediasi proses ini, termasuk penyusunan perjanjian baru antara pemerintah daerah terkait divestasi.
“Harus ada perjanjian baru yang ditandatangani Menteri Keuangan, Gubernur Papua Tengah, Bupati Mimika serta disaksikan masyarakat adat di wilayah Gunung Lemangkawi dan masyarakat Mimika.”
Ia juga mengingatkan agar pemerintah pusat tetap konsisten dengan perjanjian induk yang sudah pernah ditandatangani.
“Tolong dokumen itu diserahkan ke Papua Tengah, karena kini kami merupakan provinsi yang berdiri sendiri.” katanya.
Di akhir pernyataan, Gobai mengimbau masyarakat agar tetap tenang karena proses sedang berjalan.
“Pemerintah sedang menyiapkan BUMD-nya. Hak masyarakat adat tetap menjadi komitmen bersama pemerintah provinsi, DPR, dan Majelis Rakyat Papua Tengah.” (MB)






