Menu

Mode Gelap
Meningkatnya Kriminalitas: Akar Masalah dan Solusi Holistik (Ditinjau dari Sosiologi Hukum) Banjir Bandang Sumatera: Alarm Bencana Ekologis dan Slow Violence di Seluruh Indonesia Gubernur Meki Nawipa Kucurkan Lebih dari Rp 90 Miliar, Wujudkan Pendidikan Gratis di Papua Tengah Waket DPR Papua Tengah John Gobai Desak Penyediaan Sekolah, Puskesmas, dan Transportasi Umum di Perbatasan Mimika-Deiyai Kunjungan Kanonik Perdana Uskup Timika di Agimuga Disambut Meriah oleh Seribuan Umat Katolik Suku Amungme 80 Siswa di Raja Ampat Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis

Headline

Waspada Disharmoni, Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas Minta Pusat Percepat Harmonisasi Regulasi Daerah

adminbadge-check


					Waspada Disharmoni, Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas Minta Pusat Percepat Harmonisasi Regulasi Daerah Perbesar

BANDUNG – Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Politik, dan Hukum, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, menegaskan perlunya penguatan segera dalam harmonisasi legislasi antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, penguatan kemandirian daerah hanya dapat diwujudkan melalui sinergi regulasi yang efektif.

Penegasan tersebut disampaikan GKR Hemas saat menghadiri kunjungan kerja Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI yang difasilitasi oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kamis (27/11/2925). Kegiatan ini bertujuan untuk memasyarakatkan keputusan DPD RI terkait pemantauan dan evaluasi Rancangan Perda (Ranperda) dan Perda.

GKR Hemas menekankan posisi DPD RI sebagai pengawal otonomi daerah yang bertugas memastikan kebijakan pusat dan daerah tidak saling bertentangan.

“DPD RI hadir bukan untuk mengawasi daerah atau mengambil alih kewenangan pemerintah, tetapi memastikan bahwa kebijakan pusat dan daerah berjalan seirama demi kepentingan masyarakat,” ujar GKR Hemas.

Ia menyebutkan bahwa salah satu persoalan mendasar yang masih dihadapi oleh pemerintah daerah adalah ketidaksinkronan antara Perda yang berlaku dengan kebijakan nasional. Ketidaksinkronan ini dianggap menghilangkan ruang adaptasi yang seharusnya dimiliki daerah dan menjadi penghambat utama efektivitas pelaksanaan otonomi.

Sebagai contoh, DPD RI mencatat adanya Perda Kepariwisataan di Jawa Barat yang dinilai tidak lagi relevan dengan prinsip inklusivitas dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Undang-Undang Kepariwisataan terbaru.

Untuk mengatasi masalah ini, GKR Hemas mendorong peningkatan kualitas Perda di daerah. Ia menyebutkan dua prasyarat utama agar daerah mampu menghasilkan produk hukum yang adaptif:

  1. Pemberian Ruang Kewenangan: Daerah harus diberikan ruang kewenangan yang memadai untuk mengatur sesuai karakteristik dan kebutuhan lokal spesifik.

  2. Dukungan Fasilitasi Sistematis: Proses fasilitasi dan harmonisasi harus mendapat dukungan sistematis dari pemerintah pusat, khususnya melalui Kemendagri dan Kemenkumham, termasuk peningkatan kapasitas SDM penyusun Perda.

“Konsep otonomi daerah yang kita cita-citakan terasa semakin menjauh ketika daerah tidak diberikan ruang dan dukungan yang cukup. Setiap Perda harus tidak hanya patuh pada aturan, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat,” tutup GKR Hemas.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Mimika Lantik Pengurus IK3M 2025–2030, Tekankan Pentingnya Merawat Nilai Ain Ni Ain

6 Desember 2025 - 14:21 WIB

Img 20251206 wa0014

Warga Paniai Minta Presiden Tarik Pasukan Non Organik, DPR Papua Tengah: Paniai Aman

6 Desember 2025 - 13:46 WIB

Img 20251206 wa0006

Meningkatnya Kriminalitas: Akar Masalah dan Solusi Holistik (Ditinjau dari Sosiologi Hukum)

6 Desember 2025 - 03:00 WIB

Whatsapp image 2025 12 06 at 11.54.25

Banjir Bandang Sumatera: Alarm Bencana Ekologis dan Slow Violence di Seluruh Indonesia

6 Desember 2025 - 01:52 WIB

Whatsapp image 2025 12 06 at 10.37.10

Efisiensi Anggaran 2026, YPMAK Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Stabil

5 Desember 2025 - 22:00 WIB

Img 20251206 wa0005
Trending di Headline