Menu

Mode Gelap
Gubernur Meki Nawipa Kucurkan Lebih dari Rp 90 Miliar, Wujudkan Pendidikan Gratis di Papua Tengah Waket DPR Papua Tengah John Gobai Desak Penyediaan Sekolah, Puskesmas, dan Transportasi Umum di Perbatasan Mimika-Deiyai Kunjungan Kanonik Perdana Uskup Timika di Agimuga Disambut Meriah oleh Seribuan Umat Katolik Suku Amungme 80 Siswa di Raja Ampat Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Diduga Terjadi Pengeboman Oleh Aparat di Maybrat, LP3BH Manokwari Desak Komnas HAM dan Dewan HAM Internasional Bertindak Ketua DPD RI Optimistis Surpres RUU Daerah Kepulauan Terbit Pekan Ini: Keadilan Fiskal Harus Berlayar!

Headline

Prabowo Soroti Dana Pemda Rp 203 Triliun Mengendap di Bank, Minta Mendagri Percepat Realisasi Belanja

adminbadge-check


					Prabowo Soroti Dana Pemda Rp 203 Triliun Mengendap di Bank, Minta Mendagri Percepat Realisasi Belanja Perbesar

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap lambatnya penyerapan anggaran di tingkat daerah. Dalam pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru-baru ini, Presiden mempertanyakan alasan dana Pemerintah Daerah (Pemda) senilai total Rp 203 triliun masih “mengendap” di rekening bank, bukannya beredar di masyarakat.

Presiden Prabowo menekankan pentingnya percepatan realisasi belanja daerah. “Angka ini [Rp 203 triliun] sangat besar. Kita ingin uang ini segera bergerak, berputar di daerah untuk menggerakkan ekonomi lokal dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal,” tegasnya, sebagaimana disampaikan oleh sumber di lingkungan Istana.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Mendagri Tito Karnavian memberikan sejumlah klarifikasi mengenai faktor-faktor yang menghambat penyerapan anggaran:

  1. Adaptasi Kepala Daerah Baru : Tito menyebutkan bahwa banyak kepala daerah baru yang dilantik pada Februari 2025 masih memerlukan waktu untuk membentuk tim kerja dan menyusun administrasi. Proses ini secara langsung berdampak pada penundaan realisasi program dan belanja.

  2. Pembayaran Kontrak Akhir Tahun  : Sebagian besar dana tersebut sengaja ditahan oleh Pemda untuk menjamin ketersediaan kas saat harus melakukan pembayaran kontrak-kontrak pekerjaan fisik yang baru akan rampung di penghujung tahun anggaran.

  3. Cadangan Operasional : Daerah juga wajib menyiapkan dana kas untuk mengantisipasi kebutuhan operasional mendesak di awal tahun, terutama pembayaran gaji pegawai bulan Januari, serta sebagai langkah antisipasi jika terjadi keterlambatan transfer dana dari pemerintah pusat.

Meskipun demikian, Mendagri mengakui bahwa realisasi belanja masih perlu ditingkatkan. Per tanggal 23 November 2025, rata-rata realisasi belanja daerah secara nasional baru mencapai sekitar 68%, jauh tertinggal dari realisasi pendapatan daerah yang mencapai 82-83%.

Pemerintah pusat melalui Kemendagri terus mendorong Pemda untuk meningkatkan realisasi belanja hingga target ideal di atas 75-80% untuk memastikan bahwa seluruh dana yang dialokasikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

APKM Pusat Kukuhkan Pengurus Wania dan Iwaka 

5 Desember 2025 - 11:57 WIB

20251205 111558

Musdat LMHA Dinilai Tidak Sesuai Mekanisme dan Prosedur Mekanisme, Lemasko Pimpinan Gerry Minta Dibatalkan

5 Desember 2025 - 10:59 WIB

Img 20251204 wa0021

Yohanes Yance Boyau Terpilih  dan Dikukuhkan Jadi Weyaiku Pertama LMHA Suku Kamoro/Mimikawe

5 Desember 2025 - 10:54 WIB

20251204 174919

LPPD Papua Tengah Gelar Rapat Konsultasi Persiapan Pesta Paduan Suara Gerejawi Nasional 2026

5 Desember 2025 - 09:11 WIB

Img 20251205 wa0213

Menuju Kepastian Hak Ulayat: Papua Tengah Bahas Standar Kompensasi Hasil Hutan

5 Desember 2025 - 09:05 WIB

Img 20251205 wa0206
Trending di Headline