Menu

Mode Gelap
Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku Masyarakat Paniai Berdomisili Mimika Mendukung Daerah Otonom Kabupaten Moni, Mengecam Aksi Protes Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional

Headline

Perubahan Regulasi Alur Pembayaran Retribusi, Disnakertrans Sosialisasi Validasi Pembayaran DKPTKA Untuk Pengesahan RPTKA

Etty Welerbadge-check


					Perubahan Regulasi Alur Pembayaran Retribusi, Disnakertrans Sosialisasi Validasi Pembayaran DKPTKA Untuk Pengesahan RPTKA Perbesar

TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar kegiatan sosialisasi validasi pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (DKPTKA) untuk pengesahan RPTKA dan perpanjangan bagi TKA yang bekerja dalam satu daerah.

Kegiatan ini ntuk memperkuat pemahaman perusahaan mengenai tata cara pengajuan dan perpanjangan RPTKA serta alur perizinannya.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Horison Diana, Rabu (26/11/2025) ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan.

20251126 110827

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu dalam sambutannya mengatakan bahwa penggunaan TKA telah diatur ketat untuk memastikan keberadaan mereka memberi manfaat bagi pembangunan, transfer ilmu pengetahuan, serta tidak mengganggu tenaga kerja lokal.

“Kami ingin memastikan seluruh pengguna TKA memahami dengan benar mekanisme pembayaran kompensasi, sehingga tidak terjadi kesalahan administrasi,” kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu saat memberikan sambutan.

Disampaikannya bahwa DKPTKA adalah kompensasi wajib yang dibayarkan pemberi kerja sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau pendapatan daerah atas setiap TKA yang dipekerjakan. RPTKA pun memiliki masa berlaku maksimal lima tahun dan harus melalui proses validasi secara cermat.

“Kami menekankan agar seluruh proses perizinan dan pembayaran kompensasi dilakukan sesuai prosedur melalui sistem yang terintegrasi,” ujarnya.

Ia mengatakan, dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman para pemberi kerja mengenai regulasi terbaru dan mekanisme yang benar dalam proses pengurusan serta perpanjangan RPTKA.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Mimika Paulus Yanengga mengatakan, ada perubahan regulasi terkait alur pembayaran retribusi sehingga perlu dilakukan sosialisasi tersebut. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TMMD Kodim 1710/Mimika Mulai Kerjakan Sumur Bor untuk MCK Umum Gereja Santo Klemenst

14 Mei 2026 - 15:08 WIB

IMG 20260513 WA0041

Apresiasi Rakoor Percepatan Pembangunan Papua, Bupati Intan Jaya Soroti Anggaran dan Daerah Konflik 

14 Mei 2026 - 14:43 WIB

20260512

IPMAPAN Sorong Resmi Bentuk Panitia PAB dan HUT Ke-I, Usung Semangat “Bersatu, Bergerak, Maju Bersama”

14 Mei 2026 - 14:19 WIB

IMG 20260513 WA0034

Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Umat Perkuat Harmoni dan Semangat Kebersamaan

14 Mei 2026 - 14:08 WIB

IMG 20260514 WA0014

Kakanwil Kemenag Papua Lantik 44 Pejabat Pengawas, Tegaskan ASN Siap Ditempatkan di Seluruh Wilayah Papua dan DOB

14 Mei 2026 - 14:04 WIB

IMG 20260514 230348
Trending di Headline