NABIRE — Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menegaskan pentingnya pemerintah provinsi segera menetapkan regulasi khusus yang mengatur pemerintahan adat di wilayah Papua Tengah. Hal ini disampaikan Gobai sebagai respons atas kebutuhan mendesak untuk merevitalisasi kampung-kampung adat sebagai basis pemerintahan asli yang telah hidup jauh sebelum negara berdiri.
Dalam Keterangan tertulis kepada awak media Selasa, (25/11/2025), Gobai mengingatkan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat telah dijamin oleh konstitusi. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan zaman serta ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Selain itu, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa desa dapat berupa desa adat atau nama lain yang telah digunakan secara turun-temurun. Ketentuan ini menjadi ruang hukum bagi pemerintah daerah untuk menetapkan nomenklatur kampung sesuai struktur adat asli di tiap suku di Papua Tengah.
Tidak Harus Menggunakan Istilah “Kampung Adat”
Gobai menyoroti bahwa istilah kampung adat secara historis tidak dikenal dalam kultur masyarakat Papua. Yang ada adalah nama-nama kampung asli berdasarkan struktur sosial dan suku masing-masing. Karena itu, Papua Tengah tidak wajib mengikuti penyebutan “desa adat”, tetapi dapat menggunakan nama asli yang memang telah hidup sejak leluhur.
Ia mencontohkan beberapa nama kampung asli di sejumlah kabupaten, seperti:
* Isorei dan Taparu di Mimika
* Emawa dan Nduni di Intan Jaya, Paniai, Deiyai, Dogiyai
* Tongoi dan Kunume di Kabupaten Puncak dan Puncak Jaya
Menurut Gobai, penggunaan nama lokal ini akan mempertegas identitas budaya serta memberikan pengakuan formal terhadap struktur pemerintahan adat yang telah berjalan selama ini.
Dorongan Penyusunan Perdasi Pemerintahan Adat
Dalam paparannya, Gobai mendorong agar Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama DPR segera membahas Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) yang mengatur pemerintahan adat. Materi muatan raperdasi tersebut harus mengakomodasi revitalisasi kampung asli sebagai penyelenggara pemerintahan berbasis budaya suku.
Ia menegaskan perlunya pencantuman daftar kampung asli dalam regulasi, atau memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkannya melalui Perda turunan dari Perdasi tingkat provinsi.
“Kita mesti mendorong kembali raperdasi tentang Pemerintahan Adat yang mengatur revitalisasi kampung asli sebagai basis pemerintahan sesuai budaya suku-suku di Papua Tengah,” tegas Gobai.
Ia menambahkan bahwa pengakuan formal melalui regulasi tidak hanya memperkuat eksistensi pemerintahan adat, tetapi juga memastikan bahwa nilai-nilai tradisional tetap hidup dalam sistem pemerintahan modern.
Penutup
Dorongan ini menjadi langkah penting di tengah meningkatnya tuntutan penguatan identitas dan peran masyarakat adat di Papua. Dengan adanya regulasi khusus, pemerintahan adat di Papua Tengah diharapkan dapat lebih terstruktur, diakui negara, dan berfungsi sebagai fondasi pembangunan berbasis budaya. (MB)






