Menu ✖

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua Papua di Ambang Pintu Neraka atau Surga: Refleksi Kemanusiaan atas Konflik dan Perdamaian Isu Reshuffle Kabinet, Natalius Pigai: Saya Tak Pernah Bermimpi Jadi Menteri TNI AD dan DPD RI Turun Tangan Atasi Masalah Infrastruktur Daerah Komite IV DPD RI Rampungkan Uji Kelayakan 23 Calon Anggota BPK RI DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah di ASEAN

Headline

Komite III DPD RI Soroti Rehabilitasi Narkotika di Bali, Desak Perkuat Fasilitas dan Tenaga Medis

adminbadge-check


					Komite III DPD RI Soroti Rehabilitasi Narkotika di Bali, Desak Perkuat Fasilitas dan Tenaga Medis Perbesar

DENPASAR – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Kerja bersama Pemerintah Provinsi Bali dan instansi terkait pada Senin (24/11) di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali. Pertemuan ini bertujuan untuk Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan fokus utama pada program rehabilitasi medis dan sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika.

​Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menegaskan pentingnya implementasi kebijakan nasional di daerah. Ia menyoroti perlunya pergeseran paradigma penanganan, yaitu dengan menempatkan pecandu narkotika sebagai korban yang berhak mendapatkan pemulihan sesuai amanat Pasal 54 UU Narkotika.

​”Komite III DPD RI memandang perlu untuk melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali guna memperkuat fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, karena berdasarkan aspirasi, masih ditemukan berbagai kendala,” jelas Filep.

​Beberapa kendala yang disoroti meliputi keterbatasan sarana prasarana rehabilitasi, kurangnya tenaga medis dan pekerja sosial terlatih, serta perlunya penguatan koordinasi antarlembaga. Bali, sebagai destinasi wisata global, dinilai memiliki kerentanan tinggi dan berpotensi menjadi titik transit dan pasar peredaran narkotika internasional.

​Sementara itu, Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, yang hadir dalam rapat, melaporkan upaya pemerintah daerah dalam program rehabilitasi medik. Layanan rehabilitasi rawat jalan diselenggarakan di 90 dari 120 Puskesmas serta 9 klinik, sementara layanan rawat inap tersedia di 11 rumah sakit.

​Wagub Giri Prasta mengungkapkan bahwa hingga September 2025, sebanyak 565 penyalahguna narkoba telah menerima layanan rehabilitasi medis. Namun, ia juga mengakui tantangan terbesar yang dihadapi adalah keterbatasan tenaga medis dengan keahlian khusus dalam penanganan pecandu, seperti psikolog, dokter, dan perawat.

​Senator DPD RI dari Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, mendorong semua pihak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan UU Narkotika di Pulau Dewata. Ia menekankan pentingnya penguatan kapasitas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian, peningkatan pendekatan kesehatan, dan penguatan edukasi serta pencegahan berbasis komunitas, sekolah, hingga desa adat.

​Rapat kerja ini menghasilkan komitmen bersama antara DPD RI, Pemerintah Daerah, BNN, Kepolisian, dan lembaga lainnya untuk berkolaborasi secara terintegrasi dan berkelanjutan dalam upaya rehabilitasi dan pencegahan narkotika di Bali.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Festival Budaya Mimika Hidupkan Kembali Warisan Amungme-Kamoro

5 Oktober 2026 - 13:10 WIB

IMG 20261005 WA0038

Uskup Hilarion Ajak Umat Katolik di Fakfak Jaga Lingkungan dan Hindari Pembakaran Sembarangan

5 Oktober 2026 - 13:05 WIB

IMG 20261005 WA0035

OTK Bersenjata Parang dan Pisau Serang Pasutri di Paniai, Polisi Buru Pelaku

5 Oktober 2026 - 13:00 WIB

IMG 20261005 WA0032

Sopir Kadis Dukcapil Dogiyai Dibacok OTK, Polisi Kejar Pelaku

5 Oktober 2026 - 12:53 WIB

IMG 20261005 WA0030

HUT ke-81 TNI, Dandim Mimika Tekankan Disiplin, Netralitas dan Kepedulian

5 Oktober 2026 - 12:14 WIB

IMG 20261005 WA0029
Trending di Headline