NABIRE — Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan komitmennya untuk memperkuat kelembagaan partai politik melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Hal ini disampaikan oleh Bapak Tumiran yang mewakili Gubernur Papua Tengah dalam Rapat Paripurna DPR Papua Tengah, Senin (24/11), terkait pembahasan Raperdasi dan Raperdasus Non-APBD Tahun 2025.

Dalam sambutannya, Tumiran menekankan bahwa penyusunan regulasi bantuan keuangan partai politik merupakan amanat berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 5 Tahun 2009 dan PP Nomor 1 Tahun 2018. Regulasi tersebut mengharuskan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran bantuan secara proporsional kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPR Papua Tengah.
“Negara memberikan mandat kepada partai politik untuk menjalankan pendidikan politik, melakukan rekrutmen dan kaderisasi, serta mengartikulasikan kepentingan masyarakat. Karena itu negara wajib hadir untuk mendukung pendanaan agar fungsi-fungsi tersebut berjalan optimal,” ujar Tumiran membacakan sambutan Gubernur.
Ia menegaskan bahwa tanpa dukungan negara, partai politik akan kesulitan menjalankan tugas fundamentalnya, yang pada akhirnya berpotensi menurunkan kualitas demokrasi.
Bantuan keuangan yang diberikan pemerintah disebut sebagai instrumen penting untuk menjaga integritas partai politik dan mencegah ketergantungan pada sumber pendanaan informal yang rawan konflik kepentingan.
“Bantuan yang diberikan pemerintah bukan untuk kepentingan pribadi pengurus partai, tetapi untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas partai sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Gubernur Papua Tengah melalui sambutan tersebut juga menjelaskan bahwa seluruh mekanisme bantuan harus dipertanggungjawabkan melalui laporan keuangan yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah ini disebut penting untuk menjaga transparansi, mencegah penyalahgunaan, dan meningkatkan kualitas tata kelola politik di daerah.
Formulasi pemberian bantuan dilakukan berdasarkan jumlah perolehan suara partai dalam pemilu, sesuai prinsip political fairness. Dengan demikian, setiap partai mendapat dukungan secara adil berdasarkan legitimasi politiknya di mata publik.
“Pendekatan proporsional mencegah diskriminasi dan menjaga kompetisi politik tetap sehat,” tambah Tumiran.
Dalam sambutan tersebut, Gubernur juga menekankan bahwa bantuan keuangan partai politik harus dipandang sebagai investasi pemerintah daerah dalam menciptakan masyarakat yang cerdas berpolitik. Dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk penyelenggaraan seminar, pendidikan politik, dialog publik, pembinaan kader hingga sekolah politik.
“Tanpa pendanaan yang memadai, banyak aktivitas pendidikan politik tidak dapat terlaksana, dan hal tersebut berpengaruh pada kualitas demokrasi secara keseluruhan,” jelasnya.
Regulasi yang dibahas dalam rapat paripurna ini diharapkan memberikan kepastian hukum, memperjelas prosedur penyaluran bantuan, serta memperkuat mekanisme pengawasan. Hal ini juga untuk mencegah terjadinya ketidakpastian administratif dan potensi penyalahgunaan anggaran.
Menutup sambutannya, Gubernur Papua Tengah menyampaikan harapan agar regulasi yang dibahas dapat memperkuat demokrasi lokal, meningkatkan profesionalitas partai politik, serta memastikan penggunaan anggaran publik memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan bimbingan bagi kita semua dalam melaksanakan tugas pengabdian terbaik bagi masyarakat Papua Tengah,” tutup Tumiran. (MB)






