Menu

Mode Gelap
Sengketa PAW DPR Papua Tengah, Simon Gobai Resmi Tunjuk Yakehu sebagai Kuasa Hukum Natal di Tengah Luka Bangsa: Refleksi dari Sumatera hingga Papua Kepsek SD Inpres Nabarua Sampaikan Terima Kasih, 159 Siswa Terima PIP Usulan Senator Wilhelmus Pigai Sinergi Membangun SDM: Wilhelmus Pigai Dukung Penuh Program Pendidikan Gratis Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa: 2026 Adalah Tahun Lompatan Besar bagi Pendidikan Gratis di Papua Tengah Pesta Kembang Api Spektakuler di Pantai Nabire, Masyarakat: Terima Kasih Gubernur Meki Nawipa

News

Satu Data HAM Diluncurkan, Pemerintah Siapkan Tata Kelola Data Terpadu untuk Kebijakan HAM Berbasis Bukti

adminbadge-check


					Satu Data HAM Diluncurkan, Pemerintah Siapkan Tata Kelola Data Terpadu untuk Kebijakan HAM Berbasis Bukti Perbesar

Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) resmi meluncurkan inisiatif Satu Data HAM, sebuah langkah konkret pemerintah untuk mengakhiri persoalan fragmentasi data HAM di Tanah Air. Peluncuran ini diharapkan menjadi fondasi bagi kebijakan pembangunan yang lebih akurat, mutakhir, dan terintegrasi.

​Menteri HAM, Natalius Pigai, menyampaikan bahwa penguatan tata kelola data merupakan fondasi penting dalam membangun peradaban HAM sebagaimana digagas Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita.

​”Selama ini, persoalan data HAM yang tersebar dan tidak saling terhubung, baik di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, telah menjadi hambatan serius bagi efektivitas penerapan nilai-nilai HAM dalam kebijakan pembangunan nasional,” ujar Pigai dalam acara Kick Off Satu Data HAM di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

​Inisiatif Satu Data HAM ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari implementasi Satu Data Indonesia (SDI), yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Kementerian HAM telah berdialog intensif dengan Bappenas selaku dewan pengarah SDI dan BPS sebagai pembina data.

​Platform Satu Data HAM memungkinkan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk berbagi pakai data secara terstandar. Pigai menekankan bahwa setiap angka yang ditampilkan di dalamnya bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari manusia dan hak-haknya.

​”Satu Data HAM ini adalah etalase pembangunan HAM di Indonesia, yang tidak hanya menggambarkan upaya perlindungan, tetapi juga pemenuhan dan penghormatan HAM,” tegasnya.

​Untuk menjamin legalitas, Kementerian HAM telah merampungkan regulasi pendukung, termasuk Permen HAM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Satu Data HAM.

​Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi HAM, Linda Pratiwi, memaparkan bahwa pihaknya telah mematangkan roadmap Satu Data HAM untuk lima tahun ke depan. Milestones yang akan dicapai meliputi:

  • ​Penyusunan regulasi yang komprehensif.
  • ​Pembangunan infrastruktur digital.
  • ​Integrasi data-data HAM nasional.
  • ​Interoperabilitas layanan.
  • ​Pengembangan Artificial Intelligence (AI) untuk analisis data.

​”Mulai tahun depan, kami akan memulai konsolidasi data-data HAM bersama Kementerian dan lembaga hingga pemerintah daerah. Ini krusial bagi pengembangan kebijakan HAM berbasis data,” kata Linda.

​Acara peluncuran tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk perwakilan dari Polri, Badan Gizi Nasional, Kemenekraf, dan Pemprov DKI Jakarta, menunjukkan komitmen kolaboratif dalam membangun ekosistem Satu Data HAM. Pigai berharap inisiatif ini dapat menjadi salah satu pilar penting bagi peradaban HAM dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemalangan Akses Sekolah di Wania, Pemerintah Distrik Pastikan Situasi Kondusif dan KBM Segera Normal

14 Januari 2026 - 14:19 WIB

Img 20260114 wa0304

Pemalangan Kembali Terjadi, Aktivitas Belajar SD Negeri Inauga Lumpuh

14 Januari 2026 - 14:11 WIB

Img 20260114 wa0302

Pemkab Puncak Tegaskan Korban Konflik Kwamki Narama Berimbang dan Telah Berdamai, ASN Terlibat Akan Disanksi

14 Januari 2026 - 14:00 WIB

20260112 164854

Konflik Warga Berakhir Damai, Pemkab Puncak Sampaikan Permohonan Maaf kepada Pemkab dan Masyarakat Mimika

14 Januari 2026 - 13:38 WIB

Screenshot 20260114 223746 gallery

Pakar Hukum Ingatkan Jurnalis Papua Pahami KUHP Baru Agar Terhindar Jeratan Hukum

14 Januari 2026 - 12:04 WIB

Img 20260114 wa0284
Trending di Headline