NABIRE – Bertepatan dengan momentum HUT Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2025, Kanwil Kemenkumham Papua resmi menyerahkan 29 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) hasil harmonisasi kepada DPR Papua Tengah, Kamis (21/11/2025).
Anggota DPR Papua Tengah, John NR Gobai, mengungkapkan bahwa pihak Kanwil Hukum mengapresiasi kinerja legislatif Papua Tengah.
“Menurut Kanwil Hukum, tahun 2025 ini DPR Papua Tengah menghasilkan regulasi lebih banyak dibanding beberapa provinsi lain di Tanah Papua. Inisiatif kami mencapai 29 judul,” ujar John.
John menegaskan, puluhan regulasi ini telah melalui proses panjang mulai dari kajian, perumusan, FGD, hingga konsultasi publik. Proses tersebut melibatkan tiga mitra strategis yakni STIH Mimika, KPPOD, dan Pusat Studi Kebijakan Publik.
“Diharapkan dalam waktu dekat DPR Papua Tengah akan segera menggelar sidang non-APBD untuk menetapkan Raperdasi dan Raperdasus tersebut menjadi Perdasi dan Perdasus,” tutupnya.






