BANDAR LAMPUNG — Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menegaskan komitmennya untuk mendorong lahirnya produk hukum daerah yang lebih kuat, berkualitas, dan implementatif di Provinsi Lampung. Hal itu disampaikan dalam Konsultasi Publik Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah yang digelar di Bandar Lampung. Kamis, (20/11/2025)
Dalam kegiatan tersebut, BULD DPD RI mengapresiasi Pemerintah Provinsi Lampung yang telah membuka ruang dialog serta menjaga hubungan harmonis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Kolaborasi itu dinilai mendorong lahirnya regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Lampung.
Wakil Gubernur Lampung, dr. Jihan Nurlela, M.M., menekankan bahwa pemerintah daerah harus berhati-hati dalam merumuskan setiap regulasi. Menurutnya, dinamika kebijakan nasional serta perbedaan kondisi infrastruktur dan kultur di setiap daerah menuntut perumusan perda yang benar-benar implementatif. Ia juga menegaskan bahwa Pemprov Lampung berkomitmen menghindari kebijakan populis yang berpotensi merugikan daerah dalam jangka panjang.
Terkait kondisi fiskal, Wagub Jihan mengungkapkan bahwa ruang fiskal Pemprov Lampung cukup terbatas. Pada 2026, APBD hanya diproyeksikan sebesar Rp7,6 triliun sehingga pemerintah harus selektif dalam menyusun program agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Meski demikian, Lampung tetap menghasilkan kinerja positif dan berada pada peringkat tertinggi di Sumatera pada Kuartal I tahun berjalan.
Wagub juga berharap BULD DPD RI ikut mengawal persoalan ruang fiskal daerah agar Lampung memperoleh ruang lebih luas dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam paparan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, disampaikan bahwa harmonisasi perda selama ini berjalan baik berkat dukungan Kanwil Kemenkumham. Pada 2025, terdapat 16 ranperda dalam program legislasi, terdiri dari 8 ranperda luncuran dan 8 ranperda baru.
Namun, pembentukan perda masih menghadapi beberapa tantangan utama, seperti :
- potensi konflik dengan regulasi pusat,
- lemahnya kualitas naskah akademik,
- minimnya SDM perancang perda,
- problem teknis dan hambatan implementasi.
Ketua Bapemperda Provinsi Lampung menambahkan bahwa proses pembahasan ranperda sering terkendala waktu, serta minimnya tenaga perancang. Saat ini, Pemprov Lampung hanya memiliki dua perancang perda, sedangkan Kanwil Kemenkumham memiliki 17 perancang. Pemerintah daerah pun berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan SDM tambahan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung menegaskan bahwa pihaknya siap terlibat sejak tahap awal penyusunan regulasi daerah. Dengan tenaga perancang yang lebih banyak, Kanwil dapat membantu meminimalisir ketidaksinkronan regulasi serta mempercepat proses harmonisasi melalui sistem e-harmonisasi yang telah diterapkan.
Perwakilan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri mencatat bahwa lebih dari 40% ranperda berpotensi menjadi ranperda luncuran di 2026. Hal ini menandakan tingginya tantangan dalam perencanaan, harmonisasi, dan sinkronisasi regulasi di daerah.
Kemendagri mendorong peningkatan kapasitas aparatur, tidak hanya di Biro Hukum, tetapi juga di seluruh dinas pemrakarsa perda sektoral.
Dalam kesimpulannya, BULD DPD RI merekomendasikan tiga langkah penting:
- Mendorong pembentukan perda yang kuat dan implementatif serta selaras dengan kebijakan nasional tetapi tetap mengakomodasi kebutuhan masyarakat Lampung.
- Meminta pemerintah pusat mempertimbangkan keterbatasan ruang fiskal daerah guna mempercepat pembentukan perda berkualitas.
- Mendorong peningkatan kualitas SDM pembentukan perda, baik melalui bimbingan teknis, koordinasi, maupun sosialisasi di seluruh perangkat daerah terkait.
Materi konsultasi publik ini selanjutnya akan menjadi bahan pendalaman BULD DPD RI dalam pembahasan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM dalam menjalankan fungsi pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda.






