TIMIKA – Pihak Kepolisian Mimika tidak memberikan celah sama sekali bagi masyarakat yang nekat membawah miras lokal tanpa ijin edar masuk ke Timika melalui pelabuhan Pomako.
Terbukti dimana personel gabungan terdiri dari Polsek Pomako, Koramil, Pomal, Polairud, Sahbandar, Kesehatan Pelabuhan dan personel Pelni kembali menyita ratusan miras lokal tanpa pemilik saat melakukan pengamanan dan sweeping barang bawaan penumpang KM Tatamailau pada Rabu (19/11/2025) dini hari.
Kasihumas Polres Mimika Iptu Hempy Ona,SE menyampaikan bahwa kegiatan sweeping ini dengan sasaran minuman keras tanpa ijin yang masuk di pelabuhan Pomako dan diedarkan di Mimika.
“Dari sweeping itu personel gabungan menemukan dan mengamankan miras lokal jenis sopi sebanyak 104 liter,”katanya.
Disebutkan Iptu Hempy, 104 liter miras lokal itu terdiri dari 150 buah miras jenis sopi yang di kemas dalam plastik bening ukuran 600 Ml dengan jumlah 90 liter, kemudian 13 botol miras jenis sopi yang di kemas dalam botol air mineral ukuran 600 Ml sebanyak 8 Liter, dan 4 botol miras jenis sopi yang di kemas dalam botol mineral ukuran 1.500 Ml dengan jumlah 6 liter.
“Semua barang bukti sudah diamankan di kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako,” sebutnya. (IT)






